LBH Swastika Advokasi Nusantara Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Betonisasi Jalan Kemiri-Klebet

Tidak ada komentar


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyampaikan pernyataan sikap terkait proyek betonisasi Jalan Kemiri-Klebet yang diduga bermasalah. Proyek peningkatan jalan tersebut diketahui bersumber dari dana APBD 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp1,4 miliar dan dilaksanakan oleh CV. Putri Parahyangan, (12/Mei/2025).

Melalui siaran pers yang diterima media, LBH Swastika menyoroti temuan di lapangan berupa retakan di sejumlah titik jalan meski proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penurunan kualitas serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar teknis.

LBH Swastika mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek. Selain itu, mereka juga meminta Bupati Kabupaten Tangerang untuk bersikap tegas atas dugaan penyimpangan anggaran dan mutu pekerjaan.



"Tak hanya itu, LBH Swastika turut mendorong Kejaksaan Tinggi Kabupaten Tangerang agar menyelidiki secara hukum kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek betonisasi tersebut.

“Kami menduga proyek ini lebih mengutamakan keuntungan sepihak daripada kepentingan masyarakat dan kualitas infrastruktur jangka panjang. Hal ini sangat merugikan rakyat dan mencederai amanah penggunaan uang negara,” tegas Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang," Tegasnya.

LBH Swastika menegaskan bahwa sikap kritis ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial mereka dalam mengawal jalannya pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari LBH Swastika tersebut," pungkasnya.



(Merah)

Tidak ada komentar