BPKAD Kab.Tangerang

BPKAD Kab.Tangerang
Award financial 2024.

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA
Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

MITRAPUBLIKNEWS CHANNEL

Recent post

Musrenbang Desa Pangarengan Prioritaskan Infrastruktur dan Sarana Air Bersih untuk RKP Desa 2027




TANGERANG | MitraPublikNews.com — Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. MusrenbangDes dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.


Musrenbang Desa Pangarengan Prioritaskan Infrastruktur & Air Bersih 💧MusrenbangDes penetapan RKPDes Tahun 2027 Desa Pangarengan Kec. Rajeg Kab. Tangerang digelar dengan tertib.


Kades Pangarengan Sutia (Ncut) mengatakan, prioritas utama tahun 2027 adalah pembangunan infrastruktur dan sarana air bersih, mengingat musim kemarau panjang menyebabkan sumur-sumur warga kekeringan.


Dihadiri BPD, LPM, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa & Tim Kecamatan.di Aula kantor Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg, Jumat (09/10/2022).


Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJMDes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes. Musrenbang adalah forum perencanaan program yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.


Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.


Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang telah menggelar MusrenbangDes dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun Anggaran 2027.


Kepala Desa Pangarengan, Sutia yang akrab disapa Ncut saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2027 tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Rajeg.


"Lanjutnya, dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2027," ujar Sutia.


Selain membahas RKP Desa Tahun 2027, kegiatan juga membahas Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2027 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.


"Yang diprioritaskan adalah infrastruktur dan sarana air bersih, karena untuk saat ini di Desa Pangarengan dengan adanya musim kemarau panjang, sumur-sumur warga kekeringan. Acara ini berjalan dengan tertib dan lancar," pungkas Sutia.


*Eben*




Dekatkan Layanan Bansos, TKSK Mekar Baru dan Agen Perlinsos Sambangi 20 Warga Kampung Waliwis Asem




Mekar Baru, Kab.Tangerang | MitraPublikNews.com — Upaya mendekatkan pelayanan perlindungan sosial kepada masyarakat terus dilakukan hingga tingkat desa. 


Kali ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Mekar Baru, *Eli Saeri*, bersama Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) *Moh. Ramin, S.Pd.*, turun langsung menyambangi warga Kampung Waliwis Asem, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/10/2026).


Kegiatan pendampingan aktivasi Perlinsos tersebut diikuti 20 warga, mulai dari lansia hingga warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.




Kehadiran petugas bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan aktivasi, persyaratan administrasi, verifikasi identitas, serta prosedur penyampaian kendala dalam mengakses layanan perlindungan sosial.


*Warga Mendapat Pendampingan Aktivasi Perlinsos*


Dalam kegiatan tersebut, Agen Perlinsos Moh. Ramin, http://S.Pd., membantu warga memahami tahapan aktivasi dan mekanisme pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesesuaian identitas, serta arahan mekanisme koreksi atau sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.


Apabila terdapat kendala teknis atau administrasi, warga juga diarahkan untuk menyampaikan permasalahan melalui saluran pengaduan atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.


*Eli Saeri: Pelayanan Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat*


TKSK Kecamatan Mekar Baru, Eli Saeri, menegaskan pendampingan langsung adalah bagian penting untuk membantu masyarakat.


“Melalui pendampingan langsung ini, kami berharap masyarakat semakin memahami proses aktivasi Perlinsos. Jika ada warga yang mengalami kesulitan administrasi atau kendala dalam menggunakan layanan digital, kami berupaya memberikan arahan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Eli Saeri.


*Moh. Ramin, S.Pd., Bantu Warga Memahami Prosedur*


> “Kami ingin membantu warga agar lebih mudah memahami proses aktivasi Perlinsos. Apabila ada kendala dalam pendaftaran, verifikasi identitas, atau ketidaksesuaian data, warga dapat meminta pendampingan agar mengetahui langkah yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Moh. Ramin.


*Aktivasi Perlinsos Tidak Otomatis Menjamin Penerimaan Bansos*




Masyarakat perlu memahami bahwa aktivasi maupun pendaftaran layanan Perlinsos tidak secara otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan tetap mengikuti kriteria, proses verifikasi, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi pemerintah berwenang.


Warga diimbau memastikan kebenaran data, mengikuti tahapan sesuai ketentuan, serta memanfaatkan saluran resmi untuk koreksi data atau pengaduan.


*Perkuat Akses Pelayanan hingga Tingkat Desa*


Pendampingan 20 warga Kampung Waliwis Asem menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi pelayanan perlindungan sosial di Kecamatan Mekar Baru.


Sinergi TKSK, Agen Perlinsos, pemerintah desa, dan instansi terkait diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan bukan hanya soal sistem digital, tetapi juga komunikasi dan pendampingan yang mudah dipahami.



*Reporter: Ramin*

SMAN 14 Kota Tangerang Rutin Gelar Sholat Duha Setiap Jumat, Perkuat Mental Spiritual Siswa




KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – SMA Negeri 14 Kota Tangerang terus memperkuat pembinaan karakter peserta didik melalui kegiatan keagamaan rutin setiap Jumat pagi. Salah satunya melalui sholat Duha berjamaah yang dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026), disertai pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tausiah.


Kegiatan yang diikuti para siswa di halaman sekolah tersebut berlangsung dalam suasana khidmat. Para siswa berkumpul bersama untuk mengikuti rangkaian ibadah sekaligus menyimak pesan-pesan keagamaan sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.


Kepala SMAN 14 Kota Tangerang, Ade Gunawan, menjadikan kegiatan rutin ini sebagai bagian dari pembinaan mental spiritual siswa. Melalui pembiasaan ibadah secara bersama-sama, sekolah berupaya menanamkan nilai religius, kedisiplinan, tanggung jawab, serta akhlak yang baik.




Pembinaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesadaran siswa dalam menjalankan ibadah, tetapi juga membentuk kepribadian yang lebih matang dalam bersikap, menghormati sesama, dan menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.


Rangkaian kegiatan yang meliputi sholat Duha berjamaah, pembacaan Al-Qur’an, dan tausiah diharapkan memberikan ruang bagi siswa untuk memperkuat hubungan spiritual sekaligus melakukan refleksi diri sebelum menjalani aktivitas pembelajaran.


Pendidikan Bukan Hanya soal Akademik


Pembinaan mental spiritual menjadi bagian penting dalam proses pendidikan. Sekolah tidak hanya bertanggung jawab mendorong prestasi akademik, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.




Melalui kegiatan rutin setiap Jumat pagi, SMAN 14 Kota Tangerang berupaya membangun keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional, dan penguatan nilai-nilai keagamaan.


Kebiasaan positif tersebut diharapkan dapat terbawa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga siswa mampu menerapkan nilai-nilai kebaikan, menjaga perilaku, serta tumbuh menjadi generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.


Dengan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, SMAN 14 Kota Tangerang berharap lingkungan sekolah dapat menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga kuat secara mental spiritual dan memiliki kepedulian sosial.(*/Kang Eben).

MitraPublikNews.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang: Terus Bergerak, Semakin Berdampak




TANGERANG |MitraPublikNews.com – Keluarga besar media *MitraPublikNews.com* turut memeriahkan peringatan *Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang* yang jatuh pada 27 Desember 1632 – 27 Desember 2026.


Sebagai media yang mengusung tagline *Tepat, Aktual, Terpercaya* dan slogan *Jurnalisme Untuk Kepentingan Publik*, http://MitraPublikNews.com menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.


Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh wartawan MitraPublikNews.com, *Kang Eben*, yang tampil dalam banner ucapan resmi dengan latar belakang Gapura *Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang*. Jumat (09/10/2026).


> "MitraPublikNews.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394. Terus Bergerak, Semakin Berdampak," demikian tulisan dalam banner resmi tersebut.


Di usia ke-394 tahun ini, Kabupaten Tangerang terus menunjukkan kemajuan pesat di berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.


MitraPublikNews.com sebagai bagian dari pilar demokrasi di Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan, menyajikan informasi yang tepat dan aktual, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah.


Melalui momentum HUT ke-394 ini, MitraPublikNews.com berharap Kabupaten Tangerang semakin gemilang, sejahtera, dan benar-benar berdampak bagi seluruh warganya, sesuai dengan tema besar tahun ini.


*Dirgahayu Kabupaten Tangerang ke-394! Terus Bergerak, Semakin Berdampak!*

*Redaksi: MitraPublikNews.com / Kang Eben*


-

RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang: Terus Bergerak, Semakin Berdampak

 




TANGERANG |MitraPublikNews.com – Keluarga besar *RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang* turut memeriahkan peringatan *Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Tahun 2026.*


Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh *Direktur RSUD Pakuhaji, dr. Umie Kulsum, MM.*


Dalam banner ucapan resmi yang beredar, dr. Umie Kulsum tampil dengan latar belakang Gedung RSUD Pakuhaji yang megah, dengan tulisan:


*RSUD PAKUHAJI KABUPATEN TANGERANG*

*Mengucapkan Selamat Hari Jadi KABUPATEN TANGERANG Ke-394*

*"Terus Bergerak, Semakin Berdampak"*


Ucapan ini sejalan dengan tema resmi Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang tahun 2026 yang mengusung semangat untuk terus bergerak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


RSUD Pakuhaji sebagai salah satu rumah sakit kebanggaan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di wilayah pesisir utara, terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima, ramah dan berkualitas untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.


Di bawah kepemimpinan dr. Umie Kulsum, MM, RSUD Pakuhaji terus berbenah dan meningkatkan fasilitas serta mutu pelayanan, sejalan dengan visi Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang dan berdampak.


Seluruh jajaran direksi, manajemen, tenaga medis dan karyawan RSUD Pakuhaji mengucapkan selamat hari jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, semoga semakin maju, sejahtera dan pelayanan publiknya semakin berdampak.



*Kang Eben*

Tausiyah KH. Ubaidillah di Tangerang Bersyukur: Jadikan Momentum HUT ke-394 untuk Perkuat Iman dan Ukhuwah




Tangerang |Mitrapubliknews.com -- Puncak acara keagamaan *Tangerang Bersyukur* dalam rangka Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang berlangsung khidmat di *Masjid Agung Al-Amjad, Tigaraksa*, Rabu (08/10/2026).


Ribuan jamaah dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah memadati ruang utama masjid. Tampak hadir jajaran pejabat Pemkab Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, hingga pengemudi ojek online yang melebur dalam satu majelis.


Mengawali puncak acara, jamaah disuguhkan tausiyah yang menyejukkan dari penceramah kondang *KH. Ubaidillah.*





Dalam ceramahnya, KH. Ubaidillah mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai usia ke-394 Kabupaten Tangerang sebagai wujud nikmat besar yang harus disyukuri bersama.


Menurutnya, syukur sebuah daerah tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perbuatan nyata, menjaga kedamaian, memperkuat keimanan, dan menjaga persatuan.


 "Syukur adalah kunci keberkahan suatu negeri. Ketika pemerintah dan rakyatnya bersatu dalam ketaatan, saling merangkul, dan menjaga ukhuwah Islamiyah serta persatuan, maka Allah SWT akan melimpahkan keberkahan dari langit dan bumi untuk Kabupaten Tangerang," ujar KH. Ubaidillah.


Ia juga mengapresiasi kebersamaan yang terlihat di Masjid Agung Al-Amjad, dimana semua lapisan masyarakat duduk bersama tanpa sekat. Hal tersebut dinilainya sebagai modal besar dan wujud keharmonisan yang harus terus dirawat demi kemajuan Kabupaten Tangerang.


Tausiyah tersebut ditutup dengan doa bersama agar Kabupaten Tangerang di usianya yang ke-394 senantiasa dijauhkan dari marabahaya, diberikan pemimpin yang amanah, serta menjadi daerah yang semakin religius, maju, sejahtera dan penuh keberkahan.



Sumber:

*(Diskominfo Kab. Tangerang)*


*Penulis: Redaksi*

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar




KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Kantor Pertanahan Kota Tangerang secara resmi menyerahkan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol di wilayah Kota Tangerang. Penyerahan aset strategis ini berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dan diserahkan kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I.


Adapun sertipikat yang diserahkan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional, meliputi ruas Jalan Tol Kunciran – Serpong serta Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Penyerahan ini mencakup total luas tanah mencapai 129.667 m² dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp729.533.527.648. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam mendukung percepatan sertipikasi aset negara, tertib administrasi pertanahan, serta mengamankan kekayaan negara di bidang infrastruktur.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, hadir didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, beserta jajaran pejabat terkait dari BPN dan KPKNL Tangerang II.




"Sertipikasi aset BMN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, khususnya yang dimanfaatkan bagi sarana infrastruktur publik seperti jalan tol. Kerja sama yang solid antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan Kanwil DJKN Banten serta KPKNL Tangerang II menjadi kunci sukses terselenggaranya pengamanan aset ini," ujar Harison Mocodompis dalam sambutannya.


Proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat BMN ini diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola aset BMN yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. (*/Eben).

FPMI Soroti Akses Enjaz Arab Saudi yang Kini Tak Lagi Terbuka untuk Umum





TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, menyoroti perubahan akses terhadap sistem Enjaz Visa Arab Saudi yang dalam beberapa hari terakhir tidak lagi dapat diakses secara terbuka seperti sebelumnya.


Menurut Marnan, selama ini sistem Enjaz menjadi sarana penting untuk memperoleh informasi dan membantu penelusuran terkait keberadaan serta proses keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.


“Selama ini Enjaz sangat membantu kami dalam melakukan penelusuran PMI yang berada di Arab Saudi. Dari informasi yang tersedia, kita bisa mendapatkan petunjuk terkait proses keberangkatan dan pihak yang berkaitan dengan penempatan PMI,” ujar Marnan Sarbini, Rabu (8/10/2026).


Marnan mengatakan, sekitar tiga hari terakhir pihaknya melihat adanya perubahan pada sistem akses Enjaz. Jika sebelumnya informasi tertentu masih dapat diakses secara umum, kini akses tersebut lebih terbatas dan hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu.


“Enjaz yang sebelumnya bisa diakses sebagai informasi, sekarang sudah tidak lagi terbuka untuk umum. Kalau memang kebijakan baru ini bertujuan untuk keamanan sistem dan perlindungan data, kami tentu memahami. Tetapi kami berharap tetap ada mekanisme akses resmi bagi pihak yang berkepentingan dalam perlindungan PMI,” tegasnya.


Menurutnya, keterbukaan informasi Enjaz memiliki peran penting dalam upaya perlindungan PMI. Ketika terjadi persoalan terhadap seorang PMI di Arab Saudi, informasi terkait visa dapat menjadi salah satu petunjuk awal untuk membantu proses penelusuran.


“Enjaz sangat membantu perlindungan PMI. Ketika ada pengaduan, kita bisa melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi awal mengenai keberangkatan PMI. Ini penting, terutama ketika keluarga PMI membutuhkan kepastian mengenai proses keberangkatan anggota keluarganya,” katanya.


Marnan berharap pemerintah Arab Saudi, termasuk Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan akses tersebut.


“Kami berharap Enjaz tidak sepenuhnya diberlakukan secara privat. Kalau akses umum memang tidak memungkinkan, setidaknya harus ada jalur resmi bagi pemerintah Indonesia, lembaga perlindungan PMI, atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi demi kepentingan perlindungan PMI,” ujar Marnan.


Ia menegaskan bahwa FPMI menghormati kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam mengatur sistem visa. Namun, aspek perlindungan PMI juga perlu menjadi pertimbangan.


“Jangan sampai perubahan akses Enjaz justru membuat proses penelusuran PMI menjadi lebih sulit. Kami berharap ada solusi yang tetap menjaga keamanan sistem, tetapi tidak menghilangkan fungsi Enjaz sebagai salah satu sumber informasi untuk perlindungan PMI,” pungkasnya.


*Ramin*

Salurkan Bantuan Kapolresta Tangerang, Polsek Mauk Bantu Pasokan Air Bersih Warga Mauk Utara




Mauk, Tangerang | Mitrapubliknews.com — Polsek Mauk mendistribusikan bantuan air bersih dari Kapolresta Tangerang untuk warga di Kampung Mauk Utara RT 002/RW 001, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (08.10.2026).


Penyaluran ini merupakan langkah nyata kepedulian jajaran Polresta Tangerang yang dilaksanakan oleh personil Polsek Mauk untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sedang mengalami kesulitan pasokan air bersih.


Proses pendistribusian berlangsung tertib di pemukiman warga. Personel Polsek Mauk bersama-sama membantu mengisikan air bersih ke dalam ember, jeriken, dan tempat penampungan milik masyarakat setempat. Warga Kampung Mauk Utara menyambut kedatangan bantuan ini dengan penuh antusias.




Melalui kegiatan ini, jajaran Polsek Mauk berharap bantuan air bersih dari Kapolresta Tangerang dapat meringankan beban harian masyarakat serta mempererat silaturahmi antara kepolisian dan warga di wilayah Mauk.


Masyarakat Desa Mauk Barat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kapolresta Tangerang beserta jajaran Polsek Mauk atas respon cepat dan kepedulian yang diberikan. (*/ Kang Eben).

Perumda Tirta Benteng Perkuat Mekanisme Konfirmasi dengan Media di Kota Tangerang




TANGERANG |Mitraubliknews.com — Perumda Tirta Benteng memperkuat mekanisme komunikasi dan konfirmasi dengan insan pers di Kota Tangerang untuk memastikan informasi terkait pelayanan air minum tersampaikan secara akurat, objektif dan berimbang.


Penguatan mekanisme tersebut menjadi salah satu poin dalam pertemuan Perumda Tirta Benteng dengan PWI Kota Tangerang, Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Media Gallery.


Hadir Direktur Umum Perumda Tirta Benteng *Tommy Herdiansyah*, Kepala Satuan Kesekretariatan Perusahaan *Budi Santoso*, Kasi Humas *Yayan* beserta tim Humas. Dari kalangan media hadir Ketua PWI Kota Tangerang *Rahmat Herwanto* bersama jajaran serta perwakilan JTR dan SMSI.




Tommy mengatakan, komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi perusahaan, terutama mengenai pelayanan, penyelesaian keluhan dan distribusi air minum kepada masyarakat.


"Perumda Tirta Benteng tentunya tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan sinergi dan kebersamaan dengan teman-teman media," ujar Tommy.


Menurutnya, media memiliki fungsi strategis sebagai jembatan informasi dua arah. Informasi mengenai program dan pelayanan perusahaan dapat disampaikan kepada masyarakat melalui media. Sebaliknya, kritik, saran, keluhan maupun pengaduan yang ditemukan wartawan di lapangan dapat disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti.


Tommy menambahkan, pertemuan dengan media akan dilakukan secara berkala sekitar tiga bulan sekali sebagai ruang evaluasi dan komunikasi bersama.


*Konfirmasi Melalui Jalur yang Jelas*


Kepala Satuan Kesekretariatan Perusahaan Budi Santoso menjelaskan, Perumda Tirta Benteng menyiapkan mekanisme komunikasi yang lebih terkoordinasi agar wartawan dapat memperoleh informasi dari pihak yang memiliki kewenangan.


Untuk informasi yang berkaitan dengan perusahaan, wartawan dapat melakukan konfirmasi melalui Humas Perumda Tirta Benteng. Selanjutnya, Humas akan mengoordinasikan pertanyaan tersebut dengan pejabat atau unit kerja yang berwenang memberikan jawaban.


Budi menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik.


"Kami pada prinsipnya ingin selalu responsif, tetapi tidak reaktif," kata Budi.




*PWI: Konfirmasi Tetap Bagian dari Kerja Jurnalistik*


Ketua PWI Kota Tangerang Rahmat Herwanto menyambut baik penguatan komunikasi tersebut. Ia menegaskan, koordinasi dengan pihak perusahaan tidak boleh dipahami sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers.


"Bukan berarti saya melarang wartawan memberitakan. Itu merupakan hak wartawan dan hak redaksi. Namun, kita harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kehati-hatian," ujarnya.


*Humas Jadi Penghubung Media*


Kasi Humas Perumda Tirta Benteng Yayan mengatakan, pihaknya siap menjadi penghubung komunikasi antara media dengan jajaran perusahaan.


"Tidak ada maksud lain. Pertemuan ini tentunya dalam rangka menjalin sinergi antara Perumda Tirta Benteng dengan media," kata Yayan.



(*/ Kang Eben).

Kebakaran Hebat di Kaliabang Tengah Bekasi Utara Tewaskan Dua Orang, Kerugian Rp500 Juta




KOTA BEKASI | Mitrapubliknews.com – Kebakaran hebat melanda rumah tinggal di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Gang H. Simbang II, RT 02/RW 04, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.12 WIB.


Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kedua korban diketahui bernama M. Sofyan (45) dan Srimursidah Handayani (52).


Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Bekasi dikerahkan ke lokasi. Petugas berjibaku sekitar satu jam hingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.




*Diduga dari Bakar Kardus Usir Nyamuk*


Berdasarkan keterangan warga sekitar, Imam, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran kardus atau wadah telur bekas yang digunakan untuk mengusir nyamuk.


Api diduga cepat membesar dan merambat ke bagian rumah. Situasi semakin membahayakan setelah terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.


> “Api cepat membesar. Warga sempat mencoba memberikan pertolongan, tetapi kondisi semakin berbahaya setelah terdengar suara ledakan yang diduga dari tabung gas,” ungkap Imam.


Warga bersama petugas berupaya melakukan evakuasi terhadap penghuni rumah. Namun kobaran api yang membesar membuat proses pertolongan mengalami kendala.




Setelah berhasil dievakuasi, kedua korban dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Petugas Damkar melakukan penyemprotan dari sejumlah titik untuk mencegah api merambat ke bangunan sekitar. Akses lalu lintas di kawasan tersebut sempat ditutup sementara untuk memperlancar proses evakuasi dan mobilisasi armada damkar.


Akibat kejadian tersebut, kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan pemeriksaan pihak berwenang.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di dalam maupun sekitar rumah, terlebih dekat dengan benda mudah terbakar. Kelalaian kecil dapat berkembang menjadi kebakaran besar dan membahayakan jiwa.


*(Agus Kanit)*

PWI Bekasi Raya Kecam Keras Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir dan Hina Wartawan: "Jangan Alergi Konfirmasi!"




KABUPATEN BEKASI | Mitrapubliknews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mengecam dugaan pengusiran dan perkataan tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.


Kecaman tersebut disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, *Ade Muksin, S.H.,* menyikapi peristiwa yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) saat sejumlah wartawan hendak konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.


*Kronologi Dugaan Pengusiran di Kantor DLH*


Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta keluar ruangan secara tidak patut oleh oknum Kepala Dinas. Selain itu, beredar informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.


Foto yang diterima redaksi menunjukkan lokasi kejadian di dalam kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang menjadi tempat wartawan menjalankan tugas peliputan.


*Ketua PWI: Konfirmasi Bukan Mengganggu*


Menurut Ade Muksin, wartawan yang datang secara patut untuk melakukan konfirmasi justru sedang menjalankan prinsip jurnalistik, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.


“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade.


*Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi*


Ade mengingatkan bahwa pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi wartawan, terlebih jika materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.


“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” ujarnya.


Ia menambahkan, wartawan wajib menjaga etika, dan pejabat publik juga wajib menjaga etika.


“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan. Kalau benar ucapan sebagaimana yang terekam itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegasnya.


*Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang*


PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.


*Minta Pemkab Bekasi Berikan Perhatian*


PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara aparatur pemerintah dengan insan pers.


“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut,” kata Ade.


PWI juga meminta para wartawan yang berada di lokasi mengamankan rekaman video maupun bukti lain secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa.


“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber,” pungkas Ade.


*(Agus Kanit)*

Antara Legalitas Formal dan Etika Politik: Mengurai Putusan MK Soal Ijazah Gibran - Dosen Unpam Desak DPR Bersikap, Imbau Gibran Mundur





TANGERANG | Mitrapubliknews.com –* Dinamika politik Indonesia kembali diuji pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) ini menyita perhatian publik karena menghadirkan dualisme realitas: di satu sisi menegaskan status hukum pelantikan, namun di sisi lain meninggalkan wacana etis-politis yang cukup tajam.


*Poin-Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi*


Dalam Amar Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa aspek kunci:


*1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard):* MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan utama bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) serta keterbatasan tenggat waktu sengketa hasil pemilu.


*2. Temuan Fakta Persidangan:* Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan fakta persidangan bahwa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta sertifikat luar negeri lebih merujuk pada bukti kehadiran (Certificate of Attendance) atau kesetaraan kurikulum, bukan bukti fisik ijazah/tanda lulus jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.


Fakta ini sejalan dengan pemberitaan nasional, dimana MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. dbd7


*3. Batas Kewenangan Penindakan:* MK menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Wakil Presiden yang telah dilantik secara sah, dan menyerahkan ranah pengawasan atau tidak terpenuhinya syarat administratif tersebut kepada lembaga negara terkait sesuai ketentuan UUD 1945.


*Desakan DPR Mengambil Sikap dan Imbauan Pengunduran Diri*


Putusan ini memantik ragam reaksi dari praktisi, akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya datang dari Dosen Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan *Thohirudin, S.H., S.T., M.M., http://C.TMP.,* yang memberikan pandangan kritis terkait implikasi ketatanegaraan dari fakta persidangan tersebut.


Menurut Thohirudin, meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat secara prosedural hukum tata negara, temuan fakta mengenai dokumen kualifikasi pendidikan dalam persidangan MK tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut moral dan politik.


"DPR RI tidak boleh berdiam diri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan MK. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi pengawasan, DPR harus segera mengambil sikap politik yang tegas untuk menyikapi dinamika keabsahan syarat administratif pejabat negara," tegas Thohirudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerakan Rakyat (PGR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.


Lebih lanjut, Thohirudin menilai bahwa demi menjaga marwah institusi kepresidenan, keutuhan etika bernegara, serta stabilitas kepercayaan publik, langkah paling elegan adalah kesadaran pribadi untuk melangkah mundur. Ia mendesak agar DPR segera memanggil atau memberikan rekomendasi, seraya mengimbau Gibran Rakabuming Raka secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.


*Menjaga Marwah Hukum dan Etika Kepemimpinan*


Pernyataan Thohirudin menekankan bahwa kepemimpinan nasional tidak hanya ditopang oleh celah prosedur (procedural legality), tetapi juga oleh keabsahan etis (substantive legitimacy). Ketika putusan badan peradilan tertinggi menunjukkan adanya celah pemenuhan syarat substantif di masa pencalonan, maka tanggung jawab moral ada pada lembaga pengawas dan figur kepemimpinan yang bersangkutan.


Langkah DPR RI dalam merespons situasi ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi tata kelola pemerintahan nasional ke depan.


*(_/Red)*

Pesangon Pensiunan Perumdam TKR Tangerang Disoal, Perusahaan Belum Bersedia Beri Keterangan, Mediasi Buntu




TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Polemik pesangon pensiunan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang terus bergulir. Pegawai yang telah mengabdi 20 tahun, SADI (56), mengaku hanya menerima uang penghargaan Rp34.155.490 dan bukan pesangon atau Kadeudeuh seperti rekan-rekannya yang pensiun sebelumnya. Pada hari Rabu (07/10/2026). Di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.


Kasus ini telah masuk ke mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker. Mediasi yang digelar hari ini *belum menemui kesepakatan dan akan dilanjutkan minggu depan.*


*Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan*


Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media terkait dasar hukum peniadaan pesangon, pengalihan ke Dapenma, serta perhitungan penghargaan Rp34 juta tersebut.




Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau bipartit yang ditempuh pensiunan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, SADI (56), ternyata tidak berjalan mulus. Dua kali permohonan bipartit dilayangkan, namun hasilnya nihil.


Hal ini terungkap dalam proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang foto eksklusifnya didapat redaksi — tampak Pak Sadi duduk menunggu di lobi Disnaker dengan raut kecewa.


*Kronologi Bipartit yang Diungkap Pekerja:*


1.  *Permohonan Bipartit Pertama:* Dilayangkan oleh Pak Sadi ke manajemen Perumdam TKR, namun *tidak ada respon sama sekali dari perusahaan.*


2.  *Permohonan Bipartit Kedua:* Kembali dilayangkan. Kali ini pihak perusahaan merespon dan terjadi pertemuan, namun *pihak pekerja atau Pak Sadi tidak mendapat jawaban yang bisa diterima.*


Dalam bipartit kedua tersebut, jawaban perusahaan dinilai tidak masuk akal, yakni pesangon yang selama ini disebut "Kadeudeuh" telah ditiadakan dan dialihkan ke Dapenma serta dicicil, dan yang dibayarkan hanya uang penghargaan Rp34.155.490 untuk masa kerja 19 tahun 09 bulan.


"Yang bikin pertanyaan, kenapa uang pesangon yang disebut kadeudeuh dialihkan ke Dapenma, dibayar dicicil. Dari dulu nggak ada seperti itu," kata Sadi.


Karena bipartit buntu, kasus ini pun berlanjut ke *Tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang*. Namun, mediasi pertama hari ini juga belum menemui kesepakatan.


"Mediasi pihak perusahaan TKR dan pihak pekerja belum buatkan hasil akan dilakukan minggu depan," ujar sumber redaksi.


*Aturan Main Hubungan Industrial Dilanggar?*


Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartit wajib ditanggapi pengusaha dalam 30 hari. Jika perusahaan tidak merespon bipartit pertama, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran prosedur.


Kini, dengan dua kali bipartit gagal dan tripartit pertama buntu, peluang kasus ini berlanjut ke *Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang* semakin terbuka lebar jika mediasi minggu depan kembali gagal.


Pihak Perumdam TKR Kabupaten Tangerang sendiri hingga berita ini diturunkan *belum bisa memberikan keterangan resmi*, meski sudah dimintai konfirmasi.




"Dari pihak perusahaan belum bisa ngasih keterangan," ujar sumber di lokasi mediasi.


Sikap bungkam perusahaan tersebut sangat disayangkan, mengingat transparansi sangat dibutuhkan untuk menjelaskan kepada 19 pegawai pensiun lainnya terkait hak-hak mereka.


Sementara itu, Sadi tetap bersikukuh menuntut keadilan.




"Harapan saya dapat uang pesangon seperti yang sudah-sudah teman saya yang pensiun, dibayar full jangan dicicil," harapnya dalam rekaman suara yang diterima DJ.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sadi mulai bekerja sejak 2005 hingga Mei 2025 di Unit Rajeg. Setelah pensiun, ia menunggu satu tahun tanpa kejelasan pesangon. Jawaban dari Bagian Kepegawaian hanya "sedang diproses".


Baru kemudian masuk transferan Rp34,1 juta yang menurut Kepegawaian adalah uang penghargaan, bukan pesangon, dengan alasan pesangon sudah ditiadakan sesuai aturan Kemendagri.


*pihak perusahaan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan keterangan.*


Redaksi http://MitraPublikNews.com masih membuka *Hak Jawab dan Hak Koreksi* bagi pihak Perumdam TKR Kabupaten Tangerang kapanpun dibutuhkan, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi untuk Kepastian Pelayanan




Tangerang | Mitrapubliknews.com – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.


Peralihan hak merupakan salah satu layanan pertanahan yang memiliki kebutuhan tinggi di masyarakat. Proses yang cepat dan terkoordinasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.


Konsep Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dibangun melalui kolaborasi tiga tahapan pelayanan. Dari total 10 hari, sebanyak 3 hari dialokasikan untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Untuk mendukung kelancaran proses pada tahapan di Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga. Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan proses serta memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara selaras.


Sementara itu, keterlibatan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pembagian waktu dan peran yang jelas, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesinambungan proses dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.


Pada tahap Kantor Pertanahan Kota Tangerang, waktu 5 hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Lebih dari sekadar target waktu, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari merupakan wujud transformasi pelayanan yang menempatkan kepastian masyarakat sebagai tujuan utama. Keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.


“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.


Penguatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang terus mendorong kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. Penandatanganan PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pelayanan, sementara sinergi dengan PPAT turut memastikan proses dapat berjalan secara berkesinambungan.


Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.


10 hari, 3 tahapan, 1 tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang.


Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih terintegrasi prosesnya, lebih jelas pembagian perannya, dan semakin pasti pelayanannya. (*/ Kang Eben).