Di SMP Dua Balaraja Kangkangi Permendikbud no 75 Tahun 2026.Supaya Mendapatkan Uang Tang Bayak.
Tangerang | Mitrapubliknews.com -Sekolah Menengah Pertama (SMP) dua balaraja melakukan pungutan liar,dengan berbagai cara ,salah satu contoh biaya perpisahan siwa/siswi kelas 9,dengan memaksa biaya perpisahan sebesar Rp.350.000 Persiwa .13-06-2026.
Dengan itu para orang tua merasa terbebani atas biaya yang di patok oleh pihak sekolah,dan berdalih dengan memanfaatkan komite sebagai alat tuk memuluskan niatnya untuk mencari keuntungan dengan rapat komite dan orang tua.
Dan orang tua sampai meminjam uang sama koperasi untuk biaya perpisahan anak tersebut,karna merasa malu anak nya tidak ikut ,di karnakan kondisi ekonomi yang sulit.
Dinas pendidikan kabupaten, Tangerang, (Disdik) beserta bupati Tanggerang memberikan teguran atau sanksi yang telah dilangar.pemerintah kabupaten Tangerang jangan tutup mata ,karna ini terjadi setiap tahun nya dengan berdalih per pisahan di lingkungan sekolah .
"Begitulah cara sekolah untuk mendapat uang haram "
Pihak sekolah memberikan undangan ke siswa yang sudah membayar uang perpisahan yang sebesar,(Rp. 350000 )yang belum membayar tidak di berikan ,dan oleh sebab itu orang tua menjadi terbebani di buat pihak sekolah.itulah cara pihak sekolah untuk memaksa siswa /siswi untuk membayar .
Media mitrapublik, dan LSM kompirmasi,ke salah satu orang tua,wali murid, yg tidak mau di sebut namanya .,merasa terbebani dengan biaya yang di paksakan,kata salah seorang orang tua murid ketika ngantar anaknya kesekolah yang namanya.inisial,s...
Setelah di kompirmasi ke sekolah, dan melalui telepon seluler,malah jawaban kepala sekolah mengatakan jangan ngancam ngancam katanya ,dan langsung memblokirnya .sepertinya mengintimidasi media ,
jelas ini seolah olah menghalangi kinerja wartawan yang tertuang di UU 45 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak jadi masnyarakat sebagai hak asasi warga negara dan dan melindungi jurnalis atau penyensoran pembrederan serta memberikan hak tolak dalam melindungi narasumber.
Penulis ( D Sihotang).































