BPKAD Kab.Tangerang

BPKAD Kab.Tangerang
Award financial 2024.

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA
Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

MITRAPUBLIKNEWS CHANNEL

Recent post

Menhan RI Kunjungi Yonif TP 942/AW, Tegaskan Prajurit TNI Harus Menjadi Kekuatan yang Dicintai Rakyat




Tangerang | Mitrapubliknews.com  – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif TP 942/Arya Wangsakara, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Menhan RI meninjau kesiapan satuan sekaligus memberikan pengarahan kepada prajurit dengan menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, profesionalisme, serta pengabdian tulus kepada rakyat sebagai jati diri prajurit Tentara Nasional Indonesia.


Kunjungan kerja Menhan RI didampingi sejumlah pejabat tinggi TNI dan Kementerian Pertahanan, di antaranya Jenderal TNI Tandyo Budi Revita (Wakil Panglima TNI), Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (Wakil Kepala Staf Angkatan Darat), Marsdya TNI Yusuf Jauhari, M.Eng. (Kepala Badan Logistik Pertahanan/Kabaloghan), Brigjen TNI Charles Yohanes Alling (Karo TU Kemhan), Mayjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. (Kasdam Jaya/Jayakarta), Brigjen TNI Budi (Waasren Binpersad), Brigjen TNI Dr. Chandra Ariyadi Prakosa, S.I.P., M.Tr.(Han.) (Asrendam Jaya), serta Brigjen TNI Faizal Rizal, S.I.P., M.I.P. (Danrem 052/Wijayakrama) bersama para pejabat Mabesad, Kodam Jaya/Jayakarta, dan Korem 052/Wijayakrama.




Setibanya di markas batalyon, Menhan RI menerima paparan satuan dari Mayor Inf Syariif Al Martadha, S.S.T.Han., S.I.P., selaku Danyonif TP 942/AW, yang memaparkan kondisi dan kesiapan satuan, termasuk program pembinaan teritorial dan ketahanan pangan yang tengah dijalankan. Menhan kemudian meninjau berbagai fasilitas satuan, mulai dari alat pertanian, barak prajurit, dapur, hingga sarana penyediaan air bersih sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan operasional dan kesejahteraan personel.


Pada sesi pengarahan, Menhan RI menyampaikan bahwa setiap prajurit harus menyadari seluruh dukungan yang diterima, baik fasilitas, perlengkapan maupun kesejahteraan, merupakan bentuk kepercayaan dan perhatian negara yang bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, prajurit TNI dituntut untuk membalas kepercayaan tersebut melalui pengabdian yang tulus, disiplin yang tinggi, serta dedikasi tanpa pamrih kepada bangsa dan negara.




Menhan RI menegaskan bahwa nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan. Prajurit TNI, menurutnya, tidak hanya dituntut memiliki kemampuan tempur yang andal, tetapi juga harus mampu menjadi solusi atas berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat serta menjaga hubungan yang harmonis dengan rakyat.


“Rakyat telah memberikan kepercayaan yang besar kepada TNI. Karena itu, setiap prajurit harus menjaga kehormatan institusi dengan menjadi prajurit yang disiplin, setia, berani, dan selalu hadir membantu masyarakat. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena rakyat adalah kekuatan utama TNI,” tegas Menhan RI di hadapan prajurit Yonif TP 942/AW.


Lebih lanjut, Menhan RI mengingatkan bahwa tantangan tugas ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan kesiapan mental, fisik, dan moral yang kuat. Sebagai satuan yang berada di wilayah strategis penyangga Ibu Kota, Yonif TP 942/AW diharapkan mampu menjadi satuan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat.




Kegiatan dilanjutkan dengan penulisan pesan dan kesan oleh Menhan RI, foto bersama, serta makan siang bersama prajurit. Seluruh rangkaian kunjungan kerja berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat dukungan pengamanan terpadu dari unsur Korem 052/Wijayakrama, Kodim 0510/Tigaraksa, Denpom Jaya-1 Tangerang, serta satuan kewilayahan jajaran Kodam Jaya/Jayakarta.


Kunjungan kerja ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap pembinaan prajurit sekaligus memperkuat komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan senantiasa hadir sebagai institusi yang profesional serta dicintai rakyat. (*/Redaksi).

Polresta Tangerang Bangun dan Revitalisasi 14 Jembatan Merah Putih, Bantu Tingkatkan Konektivitas Warga




Tangerang| Mitrapubliknews.com --Polresta Tangerang telah membangun dan merevitalisasi 14 jembatan merah putih. Rinciannya, tiga unit dibangun dan sebelas unit direvitalisasi. 


Tiga Jembatan Merah Putih yang sudah selesai dibangun berada di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kampung Pekong, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, dan di Kampung Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk.


"Hari ini telah berdiri Jembatan Merah Putih yang menghubungkan Kampung Ilat dengan akses Jalan Raya Cadas–Kukun dan Kampung Lamporan, Desa Pangadegan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat peresmian Jembatan Merah Putih di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (13/8/2026). 


Sedangkan sebelas Jembatan yang direvitalisasi, Indra menerangkan, berada di Kampung Bulak Nangka, Desa Daru, Kecamatan Tigaraksa, Kampung Bolang, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kampung Ciakar, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kampung Bunut, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kampung Cipanis, Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg.




Selanjutnya di Kampung Kramat, Desa Pagedangan, Kecamatan Kronjo, Kampung Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kampung Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, depan Puskesmas, Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kampung Ranca Gede, Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, dan Kampung Kemuning, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.


Indra menjelang, Jembatan Merah Putih di Kampung Ilat memiliki panjang 15 meter dan lebar 2 meter. Meski ukurannya tidak besar, ujar Indra, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.




"Di Kampung Ilat sendiri terdapat sekitar 520 kepala keluarga atau kurang lebih 2.080 jiwa yang akan mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan jembatan ini," terang Indra Waspada. 


Indra Waspada mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan merawat jembatan. Karena menurutnya, setelah dibangun, tanggung jawab berikutnya adalah memastikan jembatan ini tetap terawat dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.




Sementara Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengapresiasi pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih. 


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, khususnya jajaran Polda Banten dan Polresta Tangerang, yang telah memberikan perhatian dan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," kata Maesyal. 


Dia mengatakan, jembatan bukan hanya sekedar bangunan fisik. Melainkan penghubung harapan yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Serta menghubungkan masyarakat dengan pusat pelayanan dan menghubungkan anak-anak dengan sekolahnya. Sekaligus menghubungkan para pekerja dengan tempat kerjanya dan para pelaku usaha dengan pusat-pusat ekonomi.


"Karena itu, pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi ini memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat," ujarnya.


Peresmian Jembatan Merah Putih tersebut dilaksanakan secara serentak dan turut diikuti Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto secara virtual. (*/Redaksi).

JTR Apresiasi Kadis DPMD Terbuka dan Menanti Janji Camat Pakuhaji Soal Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu




TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengapresiasi keterbukaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang dalam menyikapi laporan dugaan nepotisme di Desa Buaran Bambu,Kecamatan Pakuhaji.


Apresiasi diberikan karena pihak DPMD memenuhi permohonan audiensi JTR tepat pada hari dan tanggal yang diajukan, Senin (11/08), di tengah padatnya agenda kedinasan.


"Kami tak menyangka Pak Kadis bisa memenuhi harapan kami hari ini. Padahal itu hanya usulan dan bisa diundur jika beliau tidak sempat, mengingat hari Senin banyak kesibukan,"_ ujar Wakil Ketua JTR M. Irfansyah mewakili Ketua Umum Ahmad Putra.


Selain itu, JTR juga mengapresiasi staf Pemberdayaan Masyarakat DPMD, Oo Supriatna yang telah menyambut kehadiran JTR dengan sangat baik dan penuh kekeluargaan.


Suasana pertemuan berjalan hangat. Kadis DPMD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohman dengan sabar menerangkan syarat penerimaan calon perangkat desa sambil menampilkan slide proyektor aturan.




"Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi," katanya.


Jawaban Normatif Dinilai Belum Jawab Substansi


Namun, tim investigasi JTR menilai jawaban tersebut masih normatif dan belum menjawab substansi hukum yang lebih tinggi.


Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.


Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 83/2015:  


"Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa."


Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.




Camat Pakuhaji Minta Surat Resmi


Dalam audiensi tersebut, Kadis DPMD mengaku sempat bertemu dengan Camat Pakuhaji dan menanyakan soal belum terlaksananya pertemuan dengan JTR.


"Saya nggak ada dapat surat permohonannya Pak Kadis," ujar Camat Pakuhaji kepada Kadis.


"Tapi ke saya pakai surat ini," jawab Kadis menanggapi jawaban Camat tersebut.


Berdasarkan obrolan itu, Kadis meminta JTR untuk melayangkan surat resmi kepada Camat Pakuhaji guna meminta waktu konfirmasi terkait dugaan nepotisme.


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua JTR M. Irfansyah menjelaskan sebelumnya sudah mencoba menghubungi via chat WhatsApp, telepon seluler, hingga datang langsung ke Kantor Kecamatan Pakuhaji namun tak ditanggapi.


"Kita akan layangkan surat resmi JTR pada Camat Pakuhaji secepatnya. Surat itu juga akan kita tembuskan ke APDESI agar jawaban yang dibutuhkan masyarakat bisa terjawab," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya Aldi S.A.P. sebagai Kaur Keuangan dan suaminya Anda Suhanda sebagai Pelaksana Kegiatan fisik desa. (*/JTR ).

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0




TANGERANG |Mitrapubliknews.com  – Tim sepak bola Polresta Tangerang, Brata FC, berhasil melangkah ke babak semi final Pekan Olahraga (POR) Pegawai tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Kepastian ini diraih usai Brata FC menundukkan tim Dinas BPBD (Damkar) Kabupaten Tangerang dengan skor 2-0 pada laga penyisihan grup di Stadion Mini Tigaraksa, Rabu (12/8/2026) siang.


Dua gol kemenangan Brata FC borong sekaligus oleh Pembina yang juga bertindak sebagai pemain, AKP Samsul Bahri, S.I.K. (Kapolsek Cikupa), masing-masing pada menit ke-30 dan menit ke-38 babak pertama. Keunggulan 2-0 tersebut bertahan hingga peluit panjang dibunyikan.


Kasat Pam Obvit Polresta Tangerang, AKP Nurjaman, menyampaikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan serta situasi keamanan yang terjaga kondusif sepanjang pertandingan.




"Alhamdulillah, pertandingan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Kemenangan 2-0 atas tim BPBD ini merupakan hasil dari kerja sama tim yang solid serta kepemimpinan dan ketajaman AKP Samsul Bahri yang tampil luar biasa mencetak dua gol penentu kemenangan," ujar AKP Nurjaman usai laga, Rabu (12/8/2026).


AKP Nurjaman menambahkan bahwa fokus tim kini langsung tertuju pada laga krusial di babak semi final melawan tim Setda Kabupaten Tangerang yang digelar di Stadion Mini Solear, Kamis (13/8/2026) pukul 08.00 WIB.




"Besok pagi kami melanjutkan perjuangan di babak semi final menghadapi Setda Kab. Tangerang. Kami mengimbau para pemain untuk tetap menjaga kebugaran, menjaga sportivitas, dan siap memberikan hasil terbaik demi mengharumkan nama Polresta Tangerang," pungkas AKP Nurjaman.


Dengan kemenangan ini, Brata FC Polresta Tangerang semakin mantap melangkah dan optimistis dapat menembus partai puncak POR Pegawai Kabupaten Tangerang 2026. (*/Redaksi).

Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka




Tangerang|Mitrapubliknews.com -- Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026).


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.


"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).




Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.


Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.


"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats's App antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada. 


Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa. 


Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.


"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada. 


Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban. 


Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.


Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah. 


"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada. 


Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.


"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada. 


Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.


"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada. 


Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*/Redaksi).

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian




Tangerang | Mitrapubliknews.com Komandan Korem (Danrem) 052/Wijayakrama Brigjen TNI Faisal Rizal, S.I.P., M.I.P., memimpin serah terima jabatan (Sertijab) pejabat staf Korem 052/Wijayakrama yang dirangkaikan dengan tradisi penerimaan pejabat baru di Makorem 052/Wijayakrama, Tangerang, Senin (10/8/2026).


Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu Kolonel Inf Dodit Herry Setiawan, S.I.P., kepada Kolonel Inf Ronald Wahyudi, S.E., M.Tr.(Han), sebagai Kasiops Kasrem 052/Wkr, Kolonel Cba Rully Kusuma Jaya, S.H., M.M., kepada Letkol Inf Danny Sulistyo sebagai Kasilog Kasrem 052/Wkr, dan Kolonel Arh Tamaji, S.Sos., M.I.Pol., kepada Letkol Arh Ali Akbar, S.E. sebagai Kasiter Kasrem 052/Wkr serta penyerahan jabatan Kasipers Kasrem 052/Wkr kepada Letkol Inf Galih Perkasa, S.M.


Selain itu, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan tradisi penerimaan pejabat baru, yakni sebagai Kepala Staf Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf Dwi Harry Wibowo, S.E. M.Si dan Letkol Inf Yuki Amanan sebagai Kepala Staf Kodim 0506/Tangerang.




Dalam amanatnya, Danrem menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan kualitas kinerja satuan, serta memberikan kesempatan pengembangan karier bagi para prajurit terbaik TNI Angkatan Darat.


“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan integritas serta jadikan setiap pengabdian sebagai ladang ibadah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Danrem.


Danrem juga menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, keberhasilan satuan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kekompakan, komunikasi yang efektif, serta kolaborasi seluruh unsur dalam organisasi.




Melalui regenerasi kepemimpinan ini, Korem 052/Wijayakrama diharapkan semakin adaptif dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah. Dengan dukungan seluruh personel, Korem 052/Wkr akan terus memperkuat pembinaan teritorial, meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya stabilitas wilayah yang kondusif dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

(*/Redaksi).

Desakan Pencopotan Dirum Tirta Bhagasasi Menguat, Tri Nusa Bekasi Raya Siapkan Aksi ke Kantor Bupati dan Kemendagri




BEKASI | Mitrapubliknews.com – Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, kembali mengemuka.


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutannya. Setelah sebelumnya menggelar aksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.


Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi lanjutan yang menyasar dua institusi sekaligus, yakni Kantor Bupati Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengepung Kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri. Kami mendesak Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi,” tegas Maksum saat memberikan keterangan kepada Mitrapubliknews.com, Sabtu (8/8/2026).


Menurut Maksum, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Tri Nusa Bekasi Raya menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan tata kelola yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemegang kewenangan.


Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya perubahan atau pencoretan menggunakan tip-ex dalam dokumen berita acara serah terima aset antara Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.


Maksum meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa pemeriksaan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi, audit, serta pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan agar seluruh persoalan dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum.


“Ini menyangkut dokumen dan aset daerah. Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.


Selain persoalan dokumen aset, Tri Nusa Bekasi Raya juga meminta Plt. Bupati Bekasi merespons adanya aspirasi pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut-sebut berkaitan dengan mosi tidak percaya terhadap Daud Husin.


Menurut Maksum, persoalan internal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemegang kewenangan, terutama apabila berkaitan dengan efektivitas kepemimpinan, tata kelola perusahaan, dan hubungan kerja di lingkungan BUMD.


Tri Nusa Bekasi Raya juga menyinggung Pasal 86 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, mereka meminta agar dugaan pelanggaran administrasi maupun kearsipan tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.


Maksum menilai Kemendagri memiliki posisi strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tata kelola BUMD.


Meski demikian, menurutnya, keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian direksi Perumda tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Berdasarkan ketentuan mengenai BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kepala daerah selaku pemilik modal memiliki kewenangan strategis dalam melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi, termasuk mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.


Ia menegaskan, Tri Nusa Bekasi Raya tidak menginginkan proses pemberhentian dilakukan secara serampangan. Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar administratif dan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.


“Kami meminta prosesnya transparan, objektif dan sesuai aturan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan tindak sesuai ketentuan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru cacat hukum dan berujung gugatan,” tegas Maksum.


Tri Nusa Bekasi Raya kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merespons tuntutan tersebut.


Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, Maksum memastikan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan melibatkan massa lebih besar.


“Kami masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk merespons dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada langkah konkret, kami siap kembali turun ke jalan, termasuk ke Kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Mitrapubliknews.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi maupun Daud Husin terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Tri Nusa Bekasi Raya.


(Agus Kanit)

Jajaka Kota Bekasi Bersama Ponpes Annur Hadiri Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal




JAKARTA | Mitrapubliknews.com – Ratusan jamaah dari Kota Bekasi menghadiri kegiatan Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (09/08/2026).


Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kebangsaan, serta mendoakan para pendiri dan pejuang bangsa.


Rombongan Majelis Zikir yang berasal dari Kota Bekasi dipimpin oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi, Ust H. Ahmad Ustuchri SE sekaligus ketua KANZUS sholawat kota Bekasi. Rombongan berangkat secara bersama-sama menggunakan sejumlah bus dan kendaraan pribadi.


Diperkirakan sekitar 500 orang turut serta dalam rombongan tersebut. Antusiasme jamaah terlihat sejak keberangkatan hingga tiba di lokasi kegiatan di Masjid Istiqlal.


Dalam kesempatan tersebut, Ust H. Ahmad Ustuchri,SE menyampaikan sambutan sekaligus mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan kegiatan zikir kebangsaan sebagai momentum mempererat ukhuwah, menjaga persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sementara itu, Ketua Jajaka Kota Bekasi, Purn. AD Sertu Rusliadi, yang akrab disapa Baba Iyus, turut hadir dalam pelepasan rombongan. Di sela-sela kegiatan, Baba Iyus memberikan arahan kepada para anggota Jajaka Kota Bekasi yang ikut dalam rombongan.


Ia mengingatkan seluruh anggota agar selama mengikuti kegiatan tetap menjaga ketertiban, kekompakan, serta nama baik Kota Bekasi.


> “Kita datang ke Jakarta untuk mengikuti zikir kebangsaan. Jaga kekompakan, sopan santun, dan ketertiban. Yang paling penting, kita tunjukkan bahwa masyarakat Kota Bekasi cinta persatuan dan NKRI,” ujar Baba Iyus.




Menurutnya, kegiatan keagamaan yang dipadukan dengan semangat kebangsaan seperti ini memiliki nilai positif, terutama dalam membangun rasa persaudaraan di tengah masyarakat.


“Zikir dan doa bukan hanya untuk diri kita, tetapi juga untuk bangsa dan negara. Semoga Indonesia selalu diberikan kedamaian, persatuan, dan keberkahan,” tambahnya.


Kegiatan Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan membawa pesan persatuan, doa untuk bangsa, dan penghormatan kepada para pendiri serta pejuang NKRI.


(Agus Kanit)

Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk




Tangerang | Mitrapubliknews.com - Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di wilayah Sindang Jaya. Memasuki bulan Agustus, Paguyuban Masyarakat Sindang Jaya (PMS) bergerak bersama dengan memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian dalam menyambut momentum bersejarah 17 Agustus 2026.


Pemasangan spanduk tersebut bukan sekadar mempercantik suasana lingkungan dengan nuansa kemerdekaan. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol semangat kebersamaan, persatuan, dan kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ketua PMS, Jamidin, mengatakan bahwa bulan Agustus selalu memiliki suasana yang berbeda. Semangat kemerdekaan mulai terasa di tengah masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan para pahlawan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.


“Kalau sudah memasuki bulan Agustus, berarti sudah mendekati momen apa, hayo? Ya, benar banget. Hawa-hawa Hari Kemerdekaan atau HUT RI sudah semakin terasa,” ujar Jamidin.


Menurutnya, peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak boleh dimaknai hanya dengan memasang bendera, spanduk, maupun berbagai atribut kemerdekaan. Momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk mengenang kembali jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang dengan tenaga, pikiran, bahkan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.


“Semangat kemerdekaan harus terus kita hidupkan. Bukan hanya dalam bentuk perayaan, tetapi juga melalui persatuan, gotong royong, kepedulian, dan karya nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Jamidin.




Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sindang Jaya, khususnya generasi muda, agar menjadikan momentum HUT RI ke-81 sebagai energi positif untuk terus berkarya, menjaga kerukunan, serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, guyub, dan penuh kebersamaan.


“PMS akan terus menggaungkan semangat Hari Kemerdekaan. Semoga semangat perjuangan para pahlawan terus membara dalam jiwa generasi muda. Mari kita isi kemerdekaan dengan persatuan, gotong royong, dan karya nyata untuk masyarakat,” tambahnya.


Semangat kemerdekaan yang mulai digaungkan PMS diharapkan tidak berhenti selama bulan Agustus saja. Namun, menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat persaudaraan dan membangun Sindang Jaya agar semakin maju, harmonis, aman, dan guyub.


Bagi PMS, kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga persatuan dan memberikan kontribusi terbaik bagi masa depan.


PMS Bersama Kita Teguh, Bersatu Kita Ampuh

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Terus Melaju, Indonesia Maju.

(*/ Red).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan




TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar pertemuan dan silaturahmi bersama para anggota Sabuk Kamtibmas di Ruang Rapat Utama Lantai 6 Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi penguatan kemitraan Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., CFE, Kasat Binmas AKBP Rachmad Hariyanto, S.E., M.M., Kasat Intelkam Kompol Dodi Abdulrohim, S.Sos., M.Krim., KBO Sat Binmas IPDA K. Handoko, S.H., pengurus Sabuk Kamtibmas, serta sekitar 25 peserta dari wilayah Kecamatan Tangerang.


Dalam sambutannya, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi memperkenalkan diri sebagai Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota sekaligus menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang lebih efektif dengan para mitra kepolisian di lingkungan masyarakat.




"Kami ingin memperkuat sinergi dimulai dari wilayah yang paling dekat dengan Polres. Melalui pendataan dan pemetaan potensi kamtibmas, kami berharap komunikasi antara Polri dan masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif," ujarnya.


Ia juga mengajak Sabuk Kamtibmas untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana melalui mekanisme laporan polisi, serta menyampaikan informasi terkait ujaran kebencian maupun provokasi di media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti.


"Momentum Bulan Kemerdekaan ini mari kita jadikan sebagai semangat bersama untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan solusi yang bijak dan tidak menimbulkan konflik baru," tambahnya.


Sementara itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa kepemimpinan Plh. Kapolres merupakan bagian dari dinamika organisasi karena Kapolres definitif tengah mengikuti pendidikan Sespimti Polri.


Kasat Intelkam Kompol Dodi Abdulrohim berharap keberadaan Sabuk Kamtibmas semakin diperkuat sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Senada dengan itu, Kasat Binmas AKBP Rachmad Hariyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi hoaks, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta memanfaatkan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.




Dalam sesi dialog, para peserta Sabuk Kamtibmas menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya usulan penambahan CCTV di titik rawan, peningkatan patroli siang hari, penanganan aksi tawuran, balap liar, hingga pencurian kendaraan bermotor.


Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen terus meningkatkan patroli preventif, memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.


Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta penuh semangat kebersamaan sebagai wujud sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. (*/Redaksi).

Blue Light Patrol Satlantas Polresta Tangerang Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pria Diamankan




Tangerang| Mitrapubliknews.com -- Patroli blue light Satlantas Polresta Tangerang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. 


Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, petugas Satlantas yang sedang berpatroli tersebut mengamankan dua orang pria terduga pelaku curanmor. Kedu terduga pelaku tersebut adalah AP dan E. 


"Saat petugas kami berpatroli, mendapat infromasi ada aksi curanmor. Selanjutnya petugas segera ke lokasi," kata Fery. 


Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang disampaikan, petugas juga melakukan pemetaan ke beberapa titik sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di sekitaran kawasan Cikupa Mas. 




"Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk proses lebih lanjut, serta agar tak jadi sasaran amuk warga," ujar Fery. 


Fery juga menyampaikan, kegiatan patroli Satlantas tidak hanya bertujuan mencegah kecelakaan dan mengupayakan kelancaran arus lalu lintas. Tetapi juga berfungsi turut menekan angka kejahatan. 


Dia menegaskan, patroli blue light dilaksanakan siang dan malam sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan. 


"Kami mengimbau masyarakat tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Serta senantiasa tertib berlalu lintas," tandasnya. (*/Redaksi).

Sejarah Islam di Indonesia, Ulama Paling Berpengaruh di Dunia adalah Syeikh Nawawi Al Bantani




Tangerang | Mitrapubliknews.com - Jika ada ulama Indonesia paling berpengaruh dalam sejarah Islam di Indonesia dan pernah memiliki kedudukan Mulia dalam sejarah pengaruh Islam dunia maka orang tersebut adalah Syeikh Nawawi Al Bantani.


Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi.


Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten tepatnya di Padaleman, Tanara Serang, Banten pada 1230 H/1813 M.


Ayah beliau Umar Syekh Arabi adalah seorang tokoh agama yang sangat disegani dan masih punya hubungan nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (Cirebon).


Pada usia 15 tahun, Nawawi muda pergi belajar ke Tanah Suci Mekkah, ia menunaikan haji sekaligus menuntut ilmu pada para ulama di Masjidil Haram.


Di antara guru beliau adalah Sayid Ahmad Nahrawi, Sayyid Ahmad Dhimyati, Ahmad Zaini Dahlan, Muhammad Khatib al-Hambali.


Setelah berguru dengan beberapa guru di Makkah, Syaikh Nawawi melanjutkan belajarnya ke Mesir dan Syam (Syiria).


Syeikh An Nawawi kakek buyut dari KH Mar’ruf Amin ini adalah ulama yang dikenal rendah hati, cerdas dan luas kedalaman ilmunya.


Kemampuannya itu yang kemudian menjadikannya diangkat menjadi Imam Besar Masjidil Haram oleh Kesultanan Ottoman. Sebuah jabatan agung yang tak banyak diamanahkan kepada para alim ulama di dunia.


Syekh Nawawi Al-Bantani juga adalah satu dari tiga ulama Indonesia yang mengajar di Masjid Al-Haram di Makkah Al-Mukarramah pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dua yang lain ialah muridnya, Ahmad Khatib Minangkabau dan Syekh Mahfudz Termas.


Semakin dewasa, ilmunya yang makin bertambah digunakannya untuk mengajar di Masjidil Haram.


Murid-murid yang pernah diajarkannya, namanya juga santer tumbuh menjadi ulama besar di Indonesia dan jazirah nusantara.


Diantaranya ; KH Hasyim Asyari (pendiri NU), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), Thahir Jamalauddin (Singapura), Abdulkarim Amrullah (Sumbar), Syekhana Chalil (Bangkalan), KH Asyari (Bawean), KH Tb Asnawi (Caringin Banten), KH Ilyas (Kragilan Banten), KH Saleh Darat (Semarang), KH Najihun (Tangerang), KH Abdul Ghaffar (Tirtayasa Serang), KH Tb Bakri (Sempur Purwakarta), KH Dawud (Perak Malaysia) dsb.


Kemasyhuran Syeikh Nawawi yang wafat sekitar tahun 1897 itu sampai kini masih banyak jejaknya.


Hampir semua kitabnya hingga kini masih dipelajari di pesantren, diantaranya dalam rumpun ilmu kalam, ilmu fiqh, akhlaq dan tasawuf, hingga tafsir.


Dalam bidang Ilmu Kalam, Syaikh Nawawi menulis kitab _Fathul Majid_ (1298 H), _Tijn ad-Darari_ (1301 H), _Kasyafatus Syaja_ (1292 H), _an-Nahjatul Jadidah_ (1303 H), _Dazariatul Yaqin alaummil Barahil_ (1317 H), _ar-Risalah al-Jamiah baina Ushuluddin wal-Fiqh wat-Tasawuf_ (1292 H), _ats-Tsimar al-Yani’ah_ (1299 H), _Nur ad-Dhalam_ (1329 H). 


Dalam bidang Fiqh karya Nawawi diantaranya _at-Tausyeh_ (1314 H), _Sulam al-Munajat_ (1297 H), _Nihayatuz Zayn_ (1297 H), _Mirqat as-Shu’ud at-Tashdiq_ (1297 H), _Uqud al-Lujjain fi Bayani Huquq az-Zaujain_ (1297 H), _Qutul Habib al-Gharib_ (1301 H).


Karya Syaikh Nawawi dalam bidang tafsir berjudul _at-Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil_ (_Tafsir Marah Labib_).


Syekh Nawawi Al-Bantani mendapatkan gelar _Sayyidu Ulama’ al-Hijaz_ yang berarti Sesepuh Ulama Hijaz atau Guru dari Ulama Hijaz atau Akar dari Ulama Hijaz.


Yang menarik dari gelar di atas adalah beliau tidak hanya mendapatkan gelar _Sayyidu ‘Ulama al-Indonesi_ sehingga bermakna, bahwa kealiman beliau diakui di semenanjung Arabia, apalagi di tanah airnya sendiri. 


Selain itu, beliau juga mendapat gelar _al-imam wa al-fahm al-mudaqqiq_ yang berarti Tokoh dan pakar dengan pemahaman yang sangat mendalam. Snouck Hourgronje sejarawan Islam asal Belanda bahkan memberi gelar “Doktor Teologi” untuk Syeikh Nawawi Al Bantani.


Wallahu a'lam bisshawaab

Pengingat bagi yang lupa

Sumber: Hwmi

_______________(*/ Kang Eben).

UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Belum Gelar Mediasi Sengketa PT Felmica, Pekerja Tagih Kepastian Hukum




KARAWANG | Mitrapubliknews.com – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Felmica, Ratim, dengan pihak perusahaan hingga kini belum memasuki tahap mediasi. Tim Hukum Ratim menyatakan bahwa UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang yang beralamat di Jalan Husni Hamid No. 6, Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak, meskipun permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Rabu (05/08/2026).


Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (5/8/2026), Tim Hukum Ratim meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang segera menjalankan kewenangannya sebagai mediator hubungan industrial. Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 serta Pasal 8 hingga Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur bahwa apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui mediasi oleh mediator pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


Menurut kuasa hukum, Ratim telah mengabdi di PT Felmica selama kurang lebih 15 tahun, sejak masa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga beroperasi penuh. Selain bertugas sebagai petugas keamanan (security), ia juga menjalankan berbagai pekerjaan tambahan, seperti mengawasi proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengukuran (stik) tangki pendam, membuka dan menutup manhole, serta memastikan proses penerimaan BBM berjalan sesuai prosedur operasional.


Di tengah masa pengabdiannya, kondisi kesehatan Ratim dilaporkan terus menurun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis paru, ia didiagnosis menderita Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) dan hingga saat ini masih menjalani pengobatan.


Tim Hukum Ratim menilai kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memenuhi hak-hak pekerja dan melaksanakan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.




«"Klien kami tidak pernah secara sukarela mengundurkan diri dari PT Felmica. Oleh karena itu, dalil mengenai berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial," ujar Tim Hukum Ratim dalam keterangannya.»


Pihaknya menambahkan, hingga 5 Agustus 2026 belum ada pemanggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Padahal, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, mediasi merupakan tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Selain meminta Dinas Ketenagakerjaan segera memfasilitasi mediasi, Tim Hukum Ratim juga mengajak PT Felmica mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.


Tim Hukum Ratim menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kliennya akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Felmica maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya proses mediasi maupun substansi perselisihan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkepentingan.


(Agus Kanit)

Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”




KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026).


Peristiwa ini langsung mendapat reaksi keras dari organisasi pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R. Herwanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.


"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang," tegas Herwanto, Rabu (5/8/2026).


Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, serta dokumentasi selama menjalankan tugasnya.


"Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi," ujarnya.




Herwanto juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.


"Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya," tambahnya.


Senada, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman nyata terhadap marwah profesi jurnalis.


"Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika benar ada penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, itu sudah masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik dan tidak bisa ditoleransi," tegas Ahmad Putra.


Ia memastikan JTR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.


"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal perlindungan profesi. Jurnalis bukan untuk diintimidasi, tetapi harus dilindungi," ujarnya.


Ahmad Putra juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.


"Perusahaan harus bertanggung jawab jika benar ada oknum pegawai maupun sekuriti yang melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh," katanya.


Kronologi Kejadian


Insiden bermula ketika Ageng Suseno mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB. Proses tersebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.


Situasi memicu perdebatan antara konsumen dan petugas FIF.


Di tengah kondisi tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tapi justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran," ujar Ageng.


Ia juga mengaku sempat ditahan saat hendak keluar ruangan.


"Tahan itu, jangan boleh keluar," ujarnya menirukan ucapan oknum pegawai.


Kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.


"Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Nelson.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:

LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


Tuntutan dan Harapan

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih, serta mendesak manajemen FIF bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum.


"Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Nelson.


Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga sebagai ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers di tingkat daerah.(*/Redaksi).

Mayor Cke Sutisna Berikan Apresiasi Kepada Warga, Bantu Tangkap Buaya




Kodam Jaya, Tigaraksa | Mitrapubliknews.com  - Danramil 04/Cikupa, Kodim 0510/Trs memberikan apresiasi kepada warga yang membantu dalam penangkapan buaya liar di persawahan Kampung Sukamanah, Desa Budimulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (04/08/2026).


Buaya liar tersebut di tangkap berkat laporan warga kepada Babinsa Desa Budimulya Serka Serka Maskur yang bekerjasama dengan warga Desa.


Mayor Cke Sutisna Danramil 04/Cikupa menceritakan, pada hari Senin 3 Agustus 2026 tepatnya pukul 17.30 WIB ada warga yang sedang mencari rumput untuk peliharaan dombanya dan menemukan sarang Buaya liar tersebut dan di dapati ada satu ekor buaya yang mengerami telurnya.




"Karena merasa terganggu buaya liar tersebut menyerang warga yang sedang mencari rumput tersebut, sehingga warga tersebut melaporkan ke Ketua RT dan Ketua RT melaporkan lanjutan kepada Babinsa yaitu Serka Maskur," ujarnya.




Lebih lanjut Danramil menambahkan, penangkapan buaya liar tersebut dilakukan pada Selasa 4 Agustus 2026 oleh Babinsa di bantu warga.


"Untuk itu saya selaku Danramil memberikan apresiasi kepada warga yang telah melakukan lapor cepat kepada pihak Babinsa di wilayah," ucapnya.


Mayor Cke Sutisna juga menambahkan, lapor cepat dalam membantu informasi perkembangan wilayah sangat di perlukan. "Seperti hari ini jika tidak ada warga yang melaporkan bukan tidak mungkin tidak terjadi korban, saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu penangkapan buaya liar tersebut," tutupnya.


Sumber Kodim 0510/Tigaraksa


(*/Redaksi).