Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Motor Diduga Diberhentikan DC di Depan Pool Rosalia Indah
Kabupaten Tangerang |MitraPublikNews.com – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten merespons cepat aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pemberhentian pengendara oleh debt collector (DC) atau mata elang (matel).
Aduan tersebut masuk pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB yang menginformasikan adanya pengendara yang diberhentikan secara paksa di jalan.
"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (12/10/2025).
Petugas kemudian mendatangi lokasi yakni di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon 110.
Namun dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berinisial AM (foto) yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari lembaga pembiayaan. Peristiwa ini sempat menarik perhatian warga sekitar.
Dalam keterangan yang disampaikan, AM mengaku kendaraan yang dibawanya belum membayar angsuran selama dua bulan. AM juga mengaku tidak menerima upaya paksa dari tiga orang tersebut. Hanya dimintai konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran.
"AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut kemudian dibuatkan surat penolakannya," ujar Syamsul.
Sementara seorang pria berinisial A yang diduga sebagai DC kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Cikupa. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. A mengaku telah memberhentikan kendaraan dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan angsuran.
"A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut," ungkap Syamsul.
Syamsul mengimbau masyarakat yang diberhentikan di jalan agar segera melapor ke Call Center 110. Dia juga memperingatkan DC atau matel untuk tidak melakukan penagihan, konfirmasi, ataupun penarikan kendaraan di jalan umum.
(*/ Kang Eben*).




























