Pengangkutan Sampah di Desa Pisangan Jaya Berdasarkan Usulan Warga dan Hasil Musyawarah

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com -- Sampah di lapak menjadi polemik bagi masyarakat,terutama di Desa Pisangan jaya Kecamatan Sepatan,Lapak Milik warga yang berada di kampung Sarakan Desa Pisangan Jaya,Sempat dikeluhkan warga karna bau menyengat.


Warga sempat melayangkan surat ke Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Pisangan Jaya, yang akhirnya di mediasi oleh pihak kecamatan Sepatan, Dengan mengundang perwakilan warga, pemilik lapak,UPT 9,dan menghasilkan perjanjian sebagai berikut,

1.Pihak pertama bersedia pengangkutan sampah residu setiap saat,

2.Pihak pertama telah sepakat bahwa pihak pertama akan melakukan pengangkutan sisa residu sampah melalui dinas terkait,

3.Pihak pertama sepakat bahwa dikemudian hari tidak ada lagi bau dan tumpukan sampah.

4.pihak pertama akan memberikan konfensasi bagi sawah dan lahan yang terdampak polusi sampah.

5.Apabila kesepakatan ini dilanggar oleh pihak pertama,maka penampungan  sampah atau residu siap ditutup yang berlokasi di kp Sarakan RT 001.002.003 RW 08 Desa Pisangan jaya.



Reni Kepala UPT 9 DLHK Kabupaten Tangerang saat dijumpai awak media di ruang kerjanya,Kamis 12/06/2025 menjelaskan, "Berdasarkan surat permohonan dari warga kampung Bendungan Sarakan Desa Pisangan Jaya dan Kecamatan Sepatan terkait bau sampah yang menyengat dan sisa residu sampah yang menumpuk, dan meminta untuk dilakukan pengangkutan sisa residu sampah karena sudah sangat menganggu warga sekitar. ujar Reni.


Di tempat berbeda Kepala Desa Pisangan Jaya M.Hotib yang akrab disapa bang Balok membenarkan prihal sampah residu yang diangkut armada DLHK,


"Betul warga Kampung Bendungan dan Kampung sarakan merasa bau, yang diakibatkan sampah yang menumpuk, Akhirnya warga dan pemilik lapak disaksikan oleh Kepala Desa melakukan musyawarah yang di fasilitasi camat Sepatan, bahwa sampah residu diangkut. pungkas Bang Balok.(*/ red).

Tidak ada komentar