Mekar Baru, Kab.Tangerang | MitraPublikNews.com — Upaya mendekatkan pelayanan perlindungan sosial kepada masyarakat terus dilakukan hingga tingkat desa.
Kali ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Mekar Baru, *Eli Saeri*, bersama Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) *Moh. Ramin, S.Pd.*, turun langsung menyambangi warga Kampung Waliwis Asem, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan pendampingan aktivasi Perlinsos tersebut diikuti 20 warga, mulai dari lansia hingga warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Kehadiran petugas bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan aktivasi, persyaratan administrasi, verifikasi identitas, serta prosedur penyampaian kendala dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
*Warga Mendapat Pendampingan Aktivasi Perlinsos*
Dalam kegiatan tersebut, Agen Perlinsos Moh. Ramin, http://S.Pd., membantu warga memahami tahapan aktivasi dan mekanisme pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesesuaian identitas, serta arahan mekanisme koreksi atau sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Apabila terdapat kendala teknis atau administrasi, warga juga diarahkan untuk menyampaikan permasalahan melalui saluran pengaduan atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
*Eli Saeri: Pelayanan Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat*
TKSK Kecamatan Mekar Baru, Eli Saeri, menegaskan pendampingan langsung adalah bagian penting untuk membantu masyarakat.
“Melalui pendampingan langsung ini, kami berharap masyarakat semakin memahami proses aktivasi Perlinsos. Jika ada warga yang mengalami kesulitan administrasi atau kendala dalam menggunakan layanan digital, kami berupaya memberikan arahan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Eli Saeri.
*Moh. Ramin, S.Pd., Bantu Warga Memahami Prosedur*
> “Kami ingin membantu warga agar lebih mudah memahami proses aktivasi Perlinsos. Apabila ada kendala dalam pendaftaran, verifikasi identitas, atau ketidaksesuaian data, warga dapat meminta pendampingan agar mengetahui langkah yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Moh. Ramin.
*Aktivasi Perlinsos Tidak Otomatis Menjamin Penerimaan Bansos*
Masyarakat perlu memahami bahwa aktivasi maupun pendaftaran layanan Perlinsos tidak secara otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan tetap mengikuti kriteria, proses verifikasi, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi pemerintah berwenang.
Warga diimbau memastikan kebenaran data, mengikuti tahapan sesuai ketentuan, serta memanfaatkan saluran resmi untuk koreksi data atau pengaduan.
*Perkuat Akses Pelayanan hingga Tingkat Desa*
Pendampingan 20 warga Kampung Waliwis Asem menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi pelayanan perlindungan sosial di Kecamatan Mekar Baru.
Sinergi TKSK, Agen Perlinsos, pemerintah desa, dan instansi terkait diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan bukan hanya soal sistem digital, tetapi juga komunikasi dan pendampingan yang mudah dipahami.
*Reporter: Ramin*



Tidak ada komentar
Posting Komentar