Tampilkan postingan dengan label Kronologi Pengajuan RTLH Atas Nama : A.S warga klebet Desa Klebet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kronologi Pengajuan RTLH Atas Nama : A.S warga klebet Desa Klebet. Tampilkan semua postingan

Kronologi Pengajuan RTLH Atas Nama : A.S warga klebet Desa Klebet



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Kronologi Pengajuan RTLH atas Nama (A.S), tidak masuk dalam daftar penerima RTLH dengan alasan rumah yang diajukan dikhawatirkan tidak akan di-ACC oleh pihak Dinas PERKIM, Kampung Klebet RT 002/RW 003, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/Mei/2025).

Jay selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Forum RTLH, Wahab, terkait pengajuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atas nama A.S.

"Ketua Forum Wahab menyampaikan bahwa nama A.S tidak masuk dalam daftar penerima RTLH dengan alasan rumah yang diajukan dikhawatirkan tidak akan di-ACC oleh pihak Dinas PERKIM," Ucap jay saat konfirmasi.

Saat A.S ,"dimintai keterangan ia menyampaikan," rumah saya roboh pada tahun 2014 saat masih dalam kepemimpinan kepala desa yang lama. Rumah kami sempat disurvei dan diajukan dalam program RTLH, namun tidak kunjung dibangun.

"Karena saya tidak memiliki tempat tinggal, bahkan saya sempat mengontrak rumah. Setelah itu pulang ke kampung halaman dan menumpang tinggal di rumah saudara yang saat itu kosong saya tempati karena saudaranya berada di Arab Saudi.

"Ketika saudara pulang dari Arab Saudi, saya bersama anak dan istrinya membangun gubuk sementara yang menempel di rumah saudara karena tidak memiliki tempat tinggal lain," ucapannya.

Jay bersama tim LBH kemudian meninjau langsung lokasi kediaman Ahmad Samlawi dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Jamrudin, Camat setempat, serta Ketua Forum RTLH Wahab.

"Meskipun telah dilakukan tinjauan dan koordinasi, nama Ahmad Samlawi tetap tidak dimasukkan dalam daftar program RTLH," tegas Jay.

Harapan A.S ,"sangat membutuhkan bantuan RTLH. Mengingat kondisi tempat tinggalnya yang tidak layak, dibutuhkan perhatian dan peran aktif dari Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten Tangerang agar pengajuan bantuan dapat segera diproses demi terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi keluarga kami," pungkasnya.


(*/Red)