Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Bantah Tudingan Sampah di Pasar Kemiri Berasal dari Pedagang Luar

Tidak ada komentar


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Ketua  Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Jay menyatakan keberatan dan menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan tersebut, Selasa (29/42025).

Menanggapi pernyataan dari Direktur. perusahaan umum daerah (PERUMDA) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp, yang menyebutkan bahwa tumpukan sampah di Pasar Kemiri berasal dari pedagang luar area pasar kemiri," ucap finny Widiyanti.

Menurut Jay, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta stigma negatif terhadap para pedagang yang beraktivitas di luar area resmi pasar. 



Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan pedagang luar membuang sampah sembarangan, apalagi di malam hari seperti yang dituduhkan.

“Kami menyayangkan pernyataan yang seolah menyudutkan pedagang luar pasar. Tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas," ucap jay

Pedagang luar juga memiliki kesadaran menjaga kebersihan, dan selama ini justru tidak mendapatkan fasilitas pengelolaan sampah dari pihak pengelola.

"Jay menyatakan bahwa masalah sampah di Pasar Kemiri adalah tanggung jawab bersama, dan seharusnya tidak dilimpahkan pada satu pihak saja," ujar Jay Pada Selasa (29/4).

Selain itu, para pedagang luar mengaku selama ini tidak pernah difasilitasi tempat pembuangan sampah resmi oleh, Perusahaan umum daerah (PERUMDA) atau pengelola pasar.

“Daripada saling menyalahkan, kami berharap ada langkah kolaboratif untuk menyelesaikan Persoalan ini".

Pedagang juga bersedia diajak diskusi atau diberi sosialisasi soal pengelolaan sampah, asalkan dilibatkan dan tidak dipinggirkan,” tambahnya.

Jay juga menyampaikan bahwa Kami siap mendukung program pengawasan lainnya, asalkan tidak digunakan untuk membangun narasi sepihak yang merugikan pedagang tertentu.

Ia berharap. Perusahaan umum daerah (PERUMDA). bisa lebih bijak dan terbuka dalam menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, Termasuk pedagang resmi dan non-resmi, agar solusi yang diambil benar-benar adil dan menyeluruh," pungkasnya.


(*/Red)

Tidak ada komentar