Gelar RDP Dengan Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pengusaha Nakal Dicekal ke Luar Negeri

Tidak ada komentar


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengambil sikap tegas terhadap laporan pelanggaran hak-hak pekerja yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD, pada Kamis (8/5/2025).Amud mempertemukan perwakilan Serikat Buruh dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna membahas persoalan yang tengah memanas ini.

RDP tersebut dipicu oleh banyaknya aduan yang masuk dari buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam pertemuan itu, para buruh mengungkapkan berbagai permasalahan mulai dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tunggakan gaji berbulan-bulan, hingga tidak adanya kepastian penyelesaian hak-hak normatif mereka.

Muhamad Amud dalam keterangannya menyatakan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut nasib para buruh.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang semena-mena. DPRD akan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap owner perusahaan yang telah melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujar Amud dengan nada lantang.

Lebih lanjut, ia meminta pihak Imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah pemilik perusahaan tersebut keluar dari wilayah Indonesia sebelum menyelesaikan seluruh persoalannya dengan para buruh.

“Kita tidak ingin setelah merugikan pekerja, lalu pemilik perusahaan kabur ke luar negeri. Ini harus dicegah. Jangan sampai buruh dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” tambahnya.

Ketua Serikat Buruh Nusantara PT Gabrindo Utama Ani, dalam forum itu juga menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar instansi pemerintah bersikap lebih proaktif dan berpihak pada pekerja, yang selama ini menjadi korban kebijakan perusahaan yang tidak manusiawi.

Menurutnya, banyak persoalan yang dilakukan oleh manajemen PT Gabrindo Utama terhadap hak-hak karyawannya. Mulai dari upah yang belum dibayar berbulan-bulan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayarkan hingga 29 bulan.

“Kami tidak tau apakah ini tidak dibayarkan oleh manajemen HRD atau memang belum dibayarkan oleh owner. Sebab kami pernah konfirmasi langsung ke salah satu direkturnya, ngomongnya sudah dibayarkan. Saya berharap dengan ngadu ke dewan seperti ini ada titik temu,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang menyatakan telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dan akan segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami akan mengirim tim pengawas untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan dan melakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar salah satu perwakilan Disnakertrans Kabupaten Tangerang yang hadir dalam RDP.

RDP ini ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk tim gabungan dari unsur DPRD, Disnaker, dan Serikat Buruh guna mempercepat proses penyelesaian masalah. Ketua DPRD juga berjanji akan memanggil pihak perusahaan secara langsung dalam agenda berikutnya," pungkasnya.


(*/Red)

Tidak ada komentar