Kapolres Metro Tangerang Kota, Diminta Untuk Tangkap dan Tindak Tegas Atas STPP Lapdu Kasus Perampasan Sepeda Motor Milik Putri Wartawan Gakorpan.News

Tidak ada komentar


KOTA TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Kapolres Metro Kota Tangerang diminta untuk tangkap dan segera proses tegas atas Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Lapdu Kasus Perampasan Sepeda Motor Milik Anak Wartawan, yaitu korbannya adalah Nagita Larasati adalah salah satu seorang wanita muda yang merupakan anak dari seorang Wartawan Media GAKORPAN News, yang mana Nagita Larasati mengalami trauma dan ketakutan atas perihal terjadinya perampasan oleh para oknum Matel/DC ( Debt Collector)  pada Rabu, tanggal 07 mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB yang lalu, dimana sepeda motor yang tengah dikendarainya sewaktu melintas di jalan Sangego raya kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Rabu, 21/05/2025).

Yang mana aksi perampasan unit sepeda motor yang dilakukan oleh para oknum MATEL/ DC ( Debt Collector) telah merampas Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan Nomor polisi A-4090-XCC, pada Rabu, 07 mei 2025 sejak 14 hari yang lalu.

Dan setelah kejadian perampasan sepeda motor Nagita Larasati pun tak tinggal diam langsung melaporkan kejadian tersebut yang didampingi oleh rekan sesama wartawan  GAKORPAN News ke Polres Metropolitan Tangerang Kota, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan  Nomor: LAPDUAN/293/V/ 2024/Satreskrim/ Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 07 mei 2025 beberapa pekan yang lalu.



Namun atas STPP yang diterima oleh Nagita Larasati ada hal yang jadi pertanyaan tegas dan seakan terkesan tidak profesional kenapa untuk (STPP) Surat Tanda Pemerimaan Pengaduan tersebut tahunnya salah, yaitu tahun 2024, padahal semestinya tahun 2025, ini yang jadi pertanyaan dan di anggap tidak profesional dari anggota piket yang pada saat itu melayani Lapdu tersebut, 

Walaupun tanggal nya 07 mei 2025 tetapi untuk laporan itu kan berdasarkan nomor laporan Pengaduan yang mengacu pada Nomor STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) karena yang diketahui pada umumnya surat STPP itu online sampai ke Mabes Polri.

Atas hal tersebut Maman Sulaeman S.H., MH., yang mendampingi selaku kuasa hukum dari Nagita Larasati, setelah mengetahui pun bahkan sudah datang hadir ke Polres Metro Tangerang Kota untuk minta diperbaharui, tetapi tidak juga dirubah dan diberikan surat yang baru  yang benar seharusnya, yang mana semestinya (STPP) Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut, adalah Nomor: LAPDUAN/293/V/2025/ Sat Reskrim/ Restro Tangerang Kota.



Berdasarkan STPP dalam keterangan tertera yang diberikan oleh Nagita Larasati, yaitu dimana dirinya sewaktu mengalami perampasan unit sepeda motornya dijalan raya oleh oknum Matel/DC, dimana diuraikan dalam STPP ada keterangan atas kejadian itu," Nagita larasati dan temannya dihampiri oleh Oknum Matel/ Debcoll yang mengaku dari Kantor FIF dan mengatakan  bahwa motor yang dikendarai Nagita Larasati menunggak pembayaran.

Dari salah satu pelaku ada yang membentak Nagita Larasati  dengan kalimat "Bukan urusan" dengan nada tinggi sehingga Nagita takut dan menyerahkan kendaraannya di kantor para pelaku Oknum Matel/Debcoll.

Dan setelah adanya terima STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) tersebut  sudah berjalan 2 Minggu (14 hari kerja), tapi belum ada kejelasan dan informasi terkait adanya ditangkap atau ditindak tegas para oknum Matel/ DC sebagai pelaku atas kasus perampasan sepeda motor Honda beat Warna hitam tahun 2024 dengan Nomor polisi A-4090-XCC. 

Maka atas hal tersebut, kami dari Keluarga Nagita Larasati dan rekan wartawan lainnya yang menjadi bagian Keluarga, "meminta dan memohon kepada Bapak Kombes Pol Zain Dwi Nugroho .S.H., S.I.K.,M.Si., beserta jajarannya untuk segera tangkap dan proses tegas para pelaku Oknum Matel/DC ( Debt Collector) beserta amankan barang bukti Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor A-4090-XCC.

Apalagi saat ini, sudah jelas diberbagai flatform Media tegas arahan dan perintah dari  Pimpinan tertinggi POLRI dan jajaran APH lainnya, yang sudah perintahkan dan berkakukan untuk berantas tuntas para oknum preman maupun para Oknum preman berkedok Matel/ Debt Collector yang sudah sangat meresahkan dan tidak diinginkan kehadirannya oleh Masyarakat luas serta dianggap sudah sangat menggangu akan keberadaannya di wilayahTangerang Raya ini Provinsi Banten dan semua Daerah khususnya," tuturnya.


(*/Red)

Tidak ada komentar