KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com – Proyek lanjutan pembangunan drainase di Jalan Kukun–Daon Jambu, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh CV Althafindo Sukses dengan nilai kontrak sebesar Rp 492.202.000,00 dari sumber dana APBD Tahun 2025, mendapat sorotan tajam akibat dugaan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Sabtu ( 3 Mei 2025).
Menurut keterangan salah satu pekerja di lapangan, pengawasan dari Dinas Bina Marga hanya dilakukan satu kali sejak awal kegiatan dimulai. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pengerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan proyek yang menggunakan dana publik tersebut. "Jangan sampai kegiatan yang dibiayai dengan uang rakyat ini dikerjakan asal-asalan. Pengawasan dari Dinas Bina Marga sangat minim, padahal nilai proyeknya cukup besar," tegasnya.
"Ia juga meminta agar Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, Jay mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran, demi menjamin kualitas proyek dan akuntabilitas penggunaan dana publik," ujarnya.
Dengan nilai proyek yang tidak sedikit, masyarakat berharap hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan dikerjakan sesuai standar teknis yang berlaku," pungkasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar