SERANG – Mutrapubliknews.com Polda Banten menangkap seorang Influencer TikTok dengan nama Mahesa Albantani alias Saepudin pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya, Minggu (13 Juli 2025).
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh agama terkemuka di Banten, KH. Matin Syarkowi.
Mahesa Albantani selama ini dikenal sebagai aktivis gerakan di media sosial yang kerap vocal menyuarakan perlawanan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Mahesa kerap menjadi pendengung untuk aksi-aksi unjuk rasa warga yang menolak perampasan lahan warga oleh para calon tanah PIK 2.
Terkait kasusnya kali ini, Mahesa diduga menyebarkan ujaran provokatif melalui media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan merusak citra KH. Matin Syarkowi.
KH. Matin Syarkowi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang saat ini menjabat pengurus di PBNU Periode 2022-2027.
Di bidang pendidikan, KH Matin Syarkowi merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele di Kota Serang.
Dalam salah satu unggahannya, Mahesa menyerukan “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”
Unggahan tersebut ditafsirkan sebagai ajakan kebencian terhadap para ulama, khususnya KH. Matin Syarkowi, yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama di wilayah Banten.
Tak hanya terkait dugaan pencemaran nama baik, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
Menurut laporan tersebut, Mahesa mengeluarkan ancaman kepada awak media yang berencana melakukan peliputan pada 10 Mei 2025.
Ia menyatakan akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika mereka meliput acara tertentu.
Saat dikonfirmasi oleh Fakta Banten, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Iya mas,” ujar Yudhis singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025).
(Sumut)
Tidak ada komentar
Posting Komentar