Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Minimnya Penerangan Lampu di Jalan Kawasan Asthara Sky Front City, Bumi Bandara Indah (BBI), Desa Pondok Kelor, Terjadi Laka Lantas "Adu Banteng "




TANGERANG | Mitrapubliknews.com -- Kecelakaan lalu lintas "adu banteng" di akses jalan kawasan Asthara Sky Front City, Bumi Bandara Indah (BBI), Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, pada Sabtu malam (12/9/2026) menyebabkan 2 orang mengalami luka dan masih dalam perawatan intensif. Minimnya penerangan jalan di lokasi tersebut diduga menjadi pemicu utama.


Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan masih dalam penyelidikan. 


"Kami sudah olah TKP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti kedua kendaraan sudah kami amankan dan untuk korban lalu lintas masih dalam proses perawatan intensif di rumah sakit. Belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (14/9/2026).


Menurut informasi yang dihimpun, salah satu Kaur Desa Pondok Kelor membenarkan, kejadian lalu lintas di akses jalan kawasan BBI masuk wilayah Desa Pondok Kelor dua dari korban diketahui merupakan pekerja BBI dan 1 orang warga desa kampung kelor.


"Memang benar lokasi itu gelap, ga ada penerangan. Dulu pernah ada penerangan lampu pendek itupun cuma di ujung, terus lampunya rusak dan sampai sekarang ga pernah dikasih lampu lagi," ungkapnya.


Sementara itu warga menilai, akses jalan kawasan BBI Asthara yang tiap hari dilalui kendaraan proyek dan lalu lalang warga seharusnya memiliki penerangan dan keamanan memadai.


"Seharusnya pihak pengembang atau pengelola kawasan ikut bertanggung jawab. Ini jalan tiap hari dilewati truk proyek dan warga, masa gelap gulita, dan ini bukan yang pertama kali terjadi lakalantas di area BBI," ujar salah satu warga.


Perwakilan awak media Suluhnews.id telah berupaya mengkonfirmasi Devyani, selaku Humas Asthara Sky Front City BBI pada Minggu (13/9/2026), terkait langkah BBI menyikapi minimnya penerangan dan rambu di lokasi serta komitmen BBI agar tragedi serupa tidak terulang. 


Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Humas BBI.


Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, pengembang kawasan wajib menyediakan sarana keselamatan termasuk penerangan di area proyek demi keamanan pengguna jalan. (*/Redaksi).

Area Asthara Sky Front City Rawan Kecelakaan, Kembali Menelan Korban dan Kali Ini Pengendara Roda Dua Yang Bertabrakan




Tangerang | Mitrapubliknews.com --Diduga rawan kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor Beat Streat dan Mio GT adu banteng di depan pos security area Asthara Sky Front City atau Bumi Bandara Indah (BBI), Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/9/2026) malam. 

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar terkait keselamatan saat melintas di jalan lingkungan Asthara Sky Front City atau BBI yang diduga minim penerangan, cctv, rambu lalu lintas dan marka jalan. 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20:06 WIB. Kendaraan sepeda motor Beat Streat dan Mio GT dari arah berlawanan, kemudian kedua kendaraan tersebut adu banteng bertabrakan. 


Belum adanya rambu batas kecepatan, polisi tidur, dan lampu penerangan yang memadai membuat jalan di area tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. 


"Ya, ada tabrakan lagi warga sekitar sama pekerja proyek, baru kemaren malam ada kecelakaan lalu lintas dititik yang sama, ini terjadi lagi," ujar warga Desa Pondok Kelor inisial W, Sabtu (12/9/2026) malam. 


Hal senada diucapkan warga Desa Pondok Kelor inisial B, bahwa lokasi tempat kecelakaan lalu lintas tersebut situasinya tidak adanya penerangan lampu jalan. Sehingga penglihatan jarak jauh dalam mengendarai sepeda motor tidak terlihat jelas di lokasi tersebut.




"Kejadian kecelakaan lalu lintas hari ini bang, diduga minim penerangan, salah satu korban warga sekitar," singkatnya. 


Warga meminta pengelola Asthara Sky Front City atau BBI segera memasang rambu lalu lintas, polisi tidur, serta menambah lampu penerangan jalan guna mencegah kecelakaan berulang. Agar tidak ada kekhawatir warga saat melintas area tersebut. 


Sementara itu saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Kepala Kesatuan Keamanan (Security) Asthara Sky Front City atau BBI belum memberikan keterangan terkait adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. 


Disisi lain ketika dihubungi via telepon whats app Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani mengaku, belum menerima laporan dari pihak Asthara Sky Front City atau BBI, dan pihak yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 


Tidak tahu ada kecelakaan lalu lintas di area BBI, soalnya belum ada yang melapor ke kami, terima kasih atas infonya, kami tindak lanjuti," ujarnya. 


Sampai berita ini diterbitkan, wartawan akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak Asthara Sky Front City atau BBI dan pihak lain, terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. (*/Red)

Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”




KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026).


Peristiwa ini langsung mendapat reaksi keras dari organisasi pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R. Herwanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.


"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang," tegas Herwanto, Rabu (5/8/2026).


Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, serta dokumentasi selama menjalankan tugasnya.


"Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi," ujarnya.




Herwanto juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.


"Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya," tambahnya.


Senada, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman nyata terhadap marwah profesi jurnalis.


"Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika benar ada penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, itu sudah masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik dan tidak bisa ditoleransi," tegas Ahmad Putra.


Ia memastikan JTR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.


"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal perlindungan profesi. Jurnalis bukan untuk diintimidasi, tetapi harus dilindungi," ujarnya.


Ahmad Putra juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.


"Perusahaan harus bertanggung jawab jika benar ada oknum pegawai maupun sekuriti yang melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh," katanya.


Kronologi Kejadian


Insiden bermula ketika Ageng Suseno mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB. Proses tersebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.


Situasi memicu perdebatan antara konsumen dan petugas FIF.


Di tengah kondisi tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tapi justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran," ujar Ageng.


Ia juga mengaku sempat ditahan saat hendak keluar ruangan.


"Tahan itu, jangan boleh keluar," ujarnya menirukan ucapan oknum pegawai.


Kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.


"Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Nelson.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:

LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


Tuntutan dan Harapan

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih, serta mendesak manajemen FIF bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum.


"Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Nelson.


Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga sebagai ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers di tingkat daerah.(*/Redaksi).

Identitas Disalahgunakan, Pemilik Sertifikat Tanah Jalani Pemeriksaan Perdana di Polres Metro Tangerang Kota

 




Tangerang | Mitrapubliknews.com Seorang warga Kabupaten Tangerang, Muhammad Sulaeman Jajuli, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penggunaan identitas dalam proses pengajuan pinjaman pada Koperasi Gesit Mitra Sejahtera. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.


Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/7), pelapor didampingi oleh Muhamad Rizki Romdani (Bapak Milenial) & Advokat Nisya Febrianka, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan pelapor sesuai dengan fakta yang dialami dan tercatat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam proses akad, tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian, serta tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana yang tercantum dalam dokumen administrasi pinjaman.


Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan bahwa dokumen pinjaman menggunakan identitas pelapor, sementara foto dan tanda tangan pada dokumen tersebut diduga bukan milik pelapor. Di sisi lain, Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pelapor diketahui berada dalam penguasaan Koperasi Gesit Mitra Sejahtera sebagai jaminan pinjaman, hingga akhirnya pelapor menerima surat pernyataan pengosongan rumah.


Kuasa hukum pelapor, Nisya Febrianka, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses administrasi pinjaman tersebut dapat terjadi.


 "Klien kami menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam akad, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima dana pinjaman. Oleh karena itu, kami berharap penyidik dapat mengusut secara menyeluruh proses administrasi pinjaman, termasuk memeriksa dokumen, identitas yang digunakan, pihak-pihak yang hadir dalam akad, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif," ujar Nisya.


Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu orang, tetapi juga menjadi pengingat penting mengenai perlindungan identitas, kehati-hatian dalam proses pembiayaan, serta pentingnya verifikasi identitas dalam setiap transaksi yang menggunakan jaminan hak atas tanah.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Redaksi).

GAJAH LAW OFFICE Telusuri Dugaan Penguasaan Sepihak Tanah Warga di Desa Pangadegan Pasar Kemis, Tempuh Langkah Hukum Secara Bertahap




Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com — Gajah Law Office mulai menempuh serangkaian langkah hukum dalam mendampingi Iwan, seorang warga Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penguasaan sepihak atas sebidang tanah yang berada di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.Selasa (21 Juli 2026 ).


Berdasarkan keterangan Iwan, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Atas objek tersebut juga telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa oleh Pemerintah Desa Pangadegan. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri bangunan yang selama ini berada dalam penguasaan Iwan.


Namun sekitar September 2025, menurut keterangan Iwan, objek tanah tersebut diduga dipagar dan dipasangi papan penguasaan oleh pihak perusahaan. Sejak saat itu, Iwan mengaku tidak lagi dapat mengakses maupun menguasai objek tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.


Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, tim Gajah Law Office memilih untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan dokumen, melakukan investigasi lapangan, menelusuri riwayat administrasi pertanahan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan sejarah objek tanah tersebut.


Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada mantan Sekretaris Desa Pangadegan yang pada saat proses penerbitan dokumen administrasi turut melakukan verifikasi sekaligus menandatangani dokumen tersebut.


Berdasarkan hasil klarifikasi, mantan Sekretaris Desa menjelaskan bahwa pada saat penerbitan dokumen administrasi, proses verifikasi telah dilakukan sesuai kewenangan dan dengan penuh kehati-hatian. Menurut keterangannya, berdasarkan hasil verifikasi saat itu, objek tanah tersebut tidak diketahui sebagai objek yang sedang bersengketa maupun memiliki tumpang tindih dengan pihak lain.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pendalaman perkara dan akan dicocokkan dengan data administrasi pertanahan serta alat bukti lainnya.


Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Gajah Law Office juga telah mengajukan permohonan penelusuran data kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang guna memperoleh kepastian mengenai status administrasi atas objek tanah tersebut. Hingga 21 Juli 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan.


Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama tim kuasa hukum juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pangadegan guna memperoleh penjelasan mengenai riwayat administrasi tanah serta proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang pernah diterbitkan.


Juru Bicara Tim Advokasi Gajah Law Office, Muhamad Rizki Romdani atau yang dikenal sebagai Bapak Milenial, menegaskan bahwa sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu dokumen atau satu klaim dari salah satu pihak.


> "Dalam menangani sengketa pertanahan, kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Kami membangun konstruksi hukum melalui rangkaian fakta. Kami telusuri bagaimana riwayat tanah itu, siapa yang menguasainya dari waktu ke waktu, bagaimana proses administrasinya dijalankan, siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan, hingga bagaimana suatu hak itu lahir. Seluruh rangkaian itulah yang kemudian diuji secara hukum."


Menurut Rizki, proses pendampingan hukum harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan kehati-hatian.


> "Perkara pertanahan adalah perkara yang kompleks. Kesalahan terbesar dalam menangani perkara seperti ini adalah terburu-buru menarik kesimpulan. Kami memilih membangun pembuktian terlebih dahulu. Karena pada akhirnya, yang diuji di hadapan hukum bukan opini, melainkan konsistensi fakta, dokumen, dan proses yang melatarbelakanginya."


Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum secara objektif.


> "Kami menghormati seluruh institusi yang saat ini sedang kami mintai klarifikasi. Justru karena menghormati proses hukum, kami memilih mendatangi satu per satu pihak yang memiliki kewenangan, mengumpulkan seluruh data, dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk memberikan penjelasan. Hukum yang baik adalah hukum yang dibangun di atas fakta yang lengkap, bukan di atas prasangka ataupun klaim sepihak."


Gajah Law Office menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh serta setiap langkah yang diambil nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/Redaksi).

Gajah Law Office Soroti Dugaan Kesewenang-wenangan dalam Sengketa Tanah di Gunung Kaler, Siapkan Langkah Hukum




Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com – Gajah Law Office resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kasminah, warga Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dalam perkara sengketa tanah yang menurut tim hukum tidak lagi semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan, melainkan juga diduga terdapat tindakan-tindakan sepihak yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.Kmais 16 Juli 2026.


Berdasarkan keterangan klien, objek tanah yang saat ini disengketakan telah lama berada dalam penguasaannya. Namun, sekitar April 2026, beberapa orang yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lawan datang ke lokasi dan memasang plang yang mengatasnamakan Klinik Hukum Matador tanpa didahului musyawarah, pemberitahuan maupun somasi kepada klien.


Setelah plang tersebut dicabut oleh klien karena merasa keberatan, pihak lawan baru mengirimkan surat somasi. Tidak lama kemudian, menurut keterangan klien, pihak yang sama kembali mendatangi lokasi dengan membawa material bangunan berupa pasir dan batu hebel yang diduga akan digunakan untuk melakukan pemasangan pagar pada objek sengketa.


Selain itu, dalam proses pendalaman perkara, tim hukum juga memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa pada 11 Desember 2025, di mana terlihat seseorang yang diduga bernama Sahrudin mengayunkan golok congok ke arah Kasminah. Peristiwa tersebut diduga berhasil dicegah setelah Edo, suami Kasminah, berusaha menangkis ayunan senjata tajam tersebut dan melerai situasi.




Hingga saat ini, menurut tim hukum, pihak lawan mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar kepemilikan objek sengketa. Namun, meskipun telah diminta melalui surat-surat resmi, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada klien maupun kuasa hukumnya.


Muhamad Rizki Romdani, Legal Advisor Gajah Law Office, menegaskan bahwa Gajah Law Office menerima pendampingan perkara ini karena melihat adanya dugaan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil dan patut diuji melalui proses hukum.


“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang mengaku menerima kuasa dapat melakukan pemasangan plang pada objek yang masih disengketakan tanpa terlebih dahulu menempuh musyawarah, pemberitahuan ataupun somasi kepada pihak yang selama ini menguasai objek tersebut. Negara adalah negara hukum. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu hak seseorang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan melalui tindakan sepihak.”


Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum menemukan sejumlah hal yang akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.


“Kami juga sedang mengkaji seluruh dokumen yang digunakan pihak lawan, termasuk surat kuasa yang menjadi dasar tindakan mereka. Berdasarkan kajian awal tim hukum, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum. Seluruhnya akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku.”


Menurut Muhamad Rizki Romdani, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa.


“Kami melihat adanya rangkaian peristiwa yang harus diuji secara menyeluruh, mulai dari dugaan ancaman menggunakan senjata tajam, pemasangan plang secara sepihak, hingga dugaan upaya penguasaan fisik terhadap objek sengketa. Semua fakta tersebut akan kami susun secara utuh dan kami bawa melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian hukum.”


Saat ini Gajah Law Office masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekaman video, serta riwayat penguasaan objek sengketa sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.


Gajah Law Office menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (*/Red).


GAJAH LAW OFFICE


Muhamad Rizki Romdani

Legal Advisor

Pembangunan Jalan Berujung Proses Hukum, Kuasa Hukum Minta Evaluasi




JAKARTA | Mitrapubliknews.com Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.


Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.


"Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami," ujar Zulhadi.


Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.




Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.


Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.


"Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari," kata Zulhadi.


Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.


"Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.


Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.


Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.


"Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh," ujarnya.


Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.


Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.


Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.


Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.


Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.


"Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Iskandar.


"Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?" ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya


Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut. (Pajar Saragih).

Langsung Cek TKP, Polsek Cikupa Selidiki Dugaan Pengrusakan Kendaraan




Tangerang | Mitrapubliknews.com -- Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang mendatangi TKP dugaan pengrusakan kendaraan di Jalan Citra Raya, Ruko Lagon, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Kedatangan itu untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. 


Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar jam 4 pagi. Saat itu, satu unit kendaraan Honda Jazz diduga dirusak sejumlah orang. 




"Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologis peristiwa tersebut," kata Syamsul, Senin (15/6/2026). 


Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Syamsul, permasalahan bermula saat pengemudi Honda Jazz diduga beberapa kali menggeber kendaraan di depan sejumlah orang yang sedang berkumpul di angkringan. Karena tidak terima, sejumlah orang tersebut kemudian menghentikan kendaraan lalu diduga melakukan pengrusakan. 




"Anggota kami melakukan cek TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Syamsul. 


Kendaraan tersebut dikemudikan seorang pria berinisial MM berdama dua rekan pria lainnya yakni DK dan AH. Berdasarkan pengakuan, ketiganya mengaku mengalami beberapa kali pukulan. Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke Polresta Tangerang. 


"Kasusnya masih didalami dengan memeriksa saksi dan bukti petunjuk lainnya," pungkas Syamsul. (*/red).

Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dialaminya Ke Polsek Serpong

 



Tangerang Selatan | Mitrapubliknews.com – Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).


Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.


Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.


Menurut Rusadin, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun, situasi di lokasi justru memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.


"Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka," ujar Rusadin.


Dalam laporannya kepada polisi, Rusadin mengaku dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali pada bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.


Untuk kepentingan proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun," tegasnya.


Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.


Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.


(Red)

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya




Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. 


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.




Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.


Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi. 


Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," pungkasnya.


(Red)

Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Cekcok Gegara Seorang Pria Siram Jalan Diduga Mengenai Warga





Tangerang| Mitrapubliknews.com -- Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang memastikan sudah menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan hingga mengenai warga yang melintas di Jalan Pepaya 2, Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis. 


Video tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi. Menanggapi hal tersebut, aparat Polsek Pasar Kemis menegaskan sudah pernah memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menyampaikan, pemanggilan para pihak sudah dilakukan pada Rabu (30/4/2026). Pada pertemuan tersebut, polisi memanggil A (42), pria yang menyiramkan air, beberapa warga, serta perangkat lingkungan setempat. 





"Pada pertemuan itu sudah terjadi kesepakatan dan saudara A tidak diperbolehkan melakukan penyiraman lagi," kata Humaedi, Selasa (2/6/2026). 


Menurutnya, warga resah dengan aktivitas pembuangan air tersebut. Warga pun mendatangi rumah A dan sempat terjadi cecok. Namun kemudian diselesaikan di Polsek Pasar Kemis. 


Humaedi menyesalkan, peristiwa tersebut kembali terjadi baru-baru ini. Bahkan, karena peristiwa terbaru tersebut, cekcok antara warga dengan A berujung kontak fisik. 


"Saudara A mengaku menerima kekerasan hingga membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis," ujar Humaedi. 


Humaedi memgimbau warga agar tidak terprovokasi. Serta mengedepankan dan menyerahkan penanganan hukum ke kepolisian. 


Dia memastikan, polisi sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Mulai dari motif A menyiram jalan, air yang disiramkan, hingga dugaan pemukulan yang diklaim dialami A. 


Humaedi juga mendorong, apabila ada pihak yang dirugikan untuk membuat laporan. Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang semestinya. (*/ red).

Peristiwa Vidio Viral Pembakaran Gubuk Diduga Tempat Transaksi Jual-beli Obat - Obatan Golongan G,(Tramadol dan Exsimer, Tokoh Masyarakat Setempat Desak APH Usut Tuntas

 





Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.comSebuah video yang memperlihatkan kobaran api melalap sebuah gubuk di Kampung Ranca Labuh, RT 016/RW 002, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, beredar luas di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu sontak menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di kalangan warga.


Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, gubuk tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penjualan obat-obatan golongan G, seperti Tramadol dan Eximer. Aktivitas yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu disebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama terkait dampaknya terhadap generasi muda.


Salah satu warga yang egan disebutkan namanya mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka berharap setiap penanganan persoalan tetap dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.




Pasca kebakaran, beredar informasi mengenai ditemukannya sejumlah obat-obatan yang diduga Tramadol dan Eximer di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, pihak yang diduga menjalankan aktivitas penjualan disebut telah meninggalkan lokasi sebelum insiden terjadi. Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.


Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan juga ancaman nyata terhadap ketertiban sosial dan masa depan generasi muda.




Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penyebab kebakaran, status barang yang ditemukan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang sah.


Tokoh Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Di sisi lain, warga juga mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif warga. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. (*/red).

Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka




Tangerang| Mitrapubliknews.com -- Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari. 


Akibat peristiwa itu, seorang berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial. 


"Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16," kata Indra Waspada, pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).


Indra Waspada melanjutkan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 yang Mystery 16. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.




"Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius," ujarnya. 


Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.


Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18). 


"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi," ujar Indra Waspada. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.




Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.


Indra Waspada mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.(*/red).

Perusahaan Bahan Baku Obat Nyamuk di Legok di Lalap Sijago Merah ‎



Tangerang | Mitrapubliknews.com - Commanditaire Vennootschap (CV) Batara Jaya Utama yang memproduksi bahan baku obat nyamuk yang berlokasi di kampung Ranca Kebo, Desa Babat, Kecamatan Legok,  Kabupaten Tangerang, dilalap si jago merah, pada Kamis malam (20/5/26).

‎Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat mesin grinding overhat sehingga menimbulkan bara api dan membakar bahan baku obat nyamuk yang bertumpuk disekitar mesin.


‎BPBD Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut salah satu karyawan mencoba memadamkan kobaran api, namun karena tidak memakai alat pelindung diri sehingga alami korban.


‎"Dari kejadian, Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang menerima laporan kebakaran, dan langsung menerjunkan 4 unit Damkar dari pos Legok dengan dibantu Mako Curug.


‎"BPBD Kabupaten  Tangerang menerjunkan 16 personil dilokasi," ujarnya.


‎Personil damkar, tidak lama kemudian berhasil memadamkan api setelah bekerja selama 1 jam dan menyatakan tidak ada lagi api yang merambat ke tempat lain.


‎"Akibat peristiwa tersebut satu karyawan alami luka ringan," tuturnya.


‎Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas kejadian tersebut," pungkasnya.



‎(red)

Keluarga Tunjukkan Itikad Baik, Ayah Ken Ken Datangi Media dan Sampaikan Permintaan Maaf




Tangerang | Mitrapubliknews.com Pasca viralnya video pria bernama Ken Ken yang menantang wartawan di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pihak keluarga menunjukkan itikad baik untuk meredam situasi.


Diketahui, Ken Ken saat ini telah diamankan di Polres  Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait video yang beredar luas di media sosial tersebut.


Di tengah proses hukum yang berjalan, orang tua Ken Ken mengambil langkah proaktif dengan mendatangi sejumlah kantor media untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.


Ayah Ken Ken, Sutari, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan sang anak yang telah menimbulkan keresahan.


“Saya sebagai orang tua memohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat atas perbuatan anak saya. Kami tidak membenarkan tindakan tersebut dan berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Sutari, Rabu (20/5/2026).


Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan serta berupaya membina Ken Ken agar tidak mengulangi perbuatannya.


“Kami akan bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Harapan kami, ini bisa menjadi pelajaran bagi anak kami ke depannya,” tambahnya.


Permintaan maaf tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral keluarga sekaligus upaya menciptakan suasana yang lebih kondusif pasca viralnya video bernada provokatif tersebut.


Sebelumnya, dalam video yang beredar, Ken Ken terlihat dalam kondisi emosi sambil melontarkan tantangan kepada wartawan. Namun, tak lama kemudian muncul video klarifikasi yang memperlihatkan perubahan sikap dengan nada bicara lebih tenang.


Langkah keluarga yang turun langsung menyampaikan permohonan maaf ini pun mendapat perhatian sebagai bentuk kesadaran dan itikad baik dalam menyikapi persoalan yang terjadi.


Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga melalui pendekatan kekeluargaan dan tanggung jawab sosial.

(*/red).

Nekat Catut Nama Ketua PWI Demi Minta Uang ke Wali Kota Tangerang, Pemuda 21 Tahun Ini Justru Dimaafkan! Ini Alasannya




KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Aksi nekat seorang pria berinisial K (21) yang mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R Herwanto, untuk meminta bantuan dana kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin, berakhir tak terduga.


Alih-alih berujung penjara, pemuda tersebut justru dimaafkan.


Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam Sabtu (15/5) di kediaman pribadi Wali Kota Tangerang. Dengan mengaku sebagai keluarga dekat Ketua PWI, K berdalih bahwa R Herwanto tengah sakit dan membutuhkan bantuan dana.


Tak tanggung-tanggung, selain mengirim pesan singkat, K juga nekat datang langsung ke rumah wali kota untuk meyakinkan aksinya.


Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan konfirmasi. R Herwanto memastikan tidak pernah meminta bantuan apa pun dan tidak mengetahui tindakan pelaku.


K pun langsung diamankan dan sempat dibawa ke Polsek Cipondoh. Kasus ini sempat menjadi sorotan karena dinilai sebagai upaya penipuan dengan mencatut nama tokoh.


Meski begitu, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Pasalnya, tidak ditemukan unsur pidana yang cukup kuat untuk menjerat pelaku, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Selain itu, faktor kemanusiaan serta usia pelaku yang masih muda menjadi pertimbangan utama.


Pengurus PWI Kota Tangerang akhirnya mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan maaf kepada K.


Sebagai konsekuensi, pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatannya, termasuk tidak lagi membawa-bawa nama organisasi maupun tokoh untuk kepentingan pribadi.


“Kami sepakat menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Yang bersangkutan masih muda, dan kami melihat ada penyesalan. Ini jadi pembelajaran bersama,” ujar R Herwanto, Sabtu (17/5).


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki hubungan dengan tokoh tertentu untuk meminta bantuan.


“Kami minta semua pihak untuk selalu melakukan konfirmasi. Jangan sampai ada yang dirugikan oleh modus seperti ini,” tegasnya.


Kasus ini pun menjadi perbincangan, lantaran di tengah maraknya penipuan berkedok nama pejabat, penyelesaian dengan pendekatan humanis justru dipilih.


Di satu sisi, tindakan ini menuai simpati. Namun di sisi lain, juga menjadi peringatan keras bahwa pencatutan nama bisa berujung serius jika disalahgunakan.(*/red).

Polsek Tangerang Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama, Satu Masih Buron




Tangerang | Mitrapubliknews.com — Jajaran  Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral dan terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.


“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.


Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.


“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.




Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (*/red).

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum




Tangerang | Mitrapubliknews.comDugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama Rosyidin di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada 3 Mei 2026.


Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka.


Namun, situasi diduga memanas ketika salah satu korban justru menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok warga yang diduga merupakan keluarga dari pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.


Perwakilan keluarga korban, Khotibyani, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih korban juga mengalami luka serius akibat kecelakaan.


“Saya selaku adik dari korban sangat menyayangkan kejadian ini. Tidak ada satu pun yang menginginkan kecelakaan terjadi. Kakak saya sudah mengalami patah tangan, namun justru diduga menjadi korban penganiayaan,” ujar Khotibyani.


Khotibyani menegaskan bahwa pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku.


“Kami akan segera mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian karena belum ada niat baik dari para pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.


Selain itu, pihak keluarga juga memberikan waktu kepada para terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.


“Kami berharap para terduga pelaku dapat segera menemui keluarga dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.


Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.(*/red).

‎Penganiayaan Oleh Pengusaha di Kabupaten Tangerang Terhadap Pekerja Berbuntut Laporan Ke Polsek Teluk Naga, Pendamping Korban Berharap Proses Keadilan

 



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknew.com - Pendampingan korban bersama keluarga terkait yang terdampak penganiyaan terhadap para pekerja kini telah melaporkan kepada pihak berwajib di sektor Kepolisian Teluk Naga Kabupaten Tangerang pada 30/4/25, sesuai dengan nomor. LP/B/107/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ," kamis (1 mei 2026).



‎Saat mengkonfirmasi awak media. Eneng biasa dikenal Bunda Dewi selaku pendamping Korban Penganiayaan menjelaskan, Pihak korban sudah melakukan pelaporan ke kepolisian terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma di Polsek Teluk Naga.


‎"Kemudian, semalam pun sudah langsung dilakukan visum dengan di dampingi oleh polisi dari Polsek Teluk Naga  ke RSUD Kabupaten Tangerang," ungkap bunda dewi.




‎Ia menambahkan, Pihak korban melaporkan pada hari kamis tanggal 30 April 2026 Pukul 21:00, dan sesuai dengan nomor LP/B/107/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ.

 

‎"Jumlah semua korban ada Delapan (8) orang, dan yang sudah di visum ada Empat (4) orang," Ujarnya.



‎Pihak keluarga sangat berharap kasus ini segera selesai dan bisa secepatnya di proses oleh pihak kepolisian, untuk harapan saya semoga proses keadilan dapat disegerakan," pungkasnya.


‎                                (Ant).

LSM KOMANDO DUKUNG AKSI DEMO ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH TELUKNAGA: KEPPRES 4/2026 WAJIBKAN SATGAS SELESAIKAN KONFLIK SAWAH "STADIUM 4




TANGERANG | Mitrapubliknews.com --Gelombang aksi unjuk rasa petani, warga ,ormas dari berbagai elemen masyarakat Teluknaga menuntut penghentian alih fungsi sawah LP2B mendapat dukungan penuh LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat (KCAR). KCAR menegaskan, aksi demo tersebut sejalan dengan amanat Keppres No. 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Ekonomi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.


“Demo warga Teluknaga itu bukan makar. Itu teriakan konstitusional agar Satgas Ekonomi Presiden turun tangan menyelesaikan masalah strategis sesuai perintah Keppres 4/2026,” tegas Ketua Umum KCAR, M.O. Rodhi, SH di Posko Komando Neglasari, Jumat ,(24/4/2026).


*KEPPRES 4/2026: PAYUNG HUKUM AKSI DEMO TELUKNAGA*

KCAR membeberkan 3 dasar hukum dari Keppres 4/2026 yang melegitimasi aksi massa :


1. *Pasal 3 Huruf d: Satgas Wajib Selesaikan Masalah Strategis*

   Keppres 4/2026 memerintahkan Satgas untuk “menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat”.

   *Fakta Teluknaga:* Alih fungsi sawah LP2B, banjir “Stadium 4”, dan demo berjilid-jilid Feb-Mei 2026 adalah “masalah strategis” yang hambat investasi dan ganggu stabilitas ekonomi Tangerang Utara. Satgas tidak boleh diam.


2. *Pasal 3 Huruf c: Satgas Wajib Monitoring Anggaran*

   Satgas wajib evaluasi realisasi anggaran pendukung program ekonomi.

   *Fakta Teluknaga:* Anggaran infrastruktur miliaran rupiah tidak mampu cegah jalan rusak & banjir karena sawah sebagai resapan alami dibeton. Ini bentuk pemborosan yang harus diaudit Satgas.


3. *Asta Cita Indonesia Emas 2045: Ekonomi Kerakyatan*

   Keppres 4/2026 diterbitkan untuk wujudkan Asta Cita penguatan ekonomi kerakyatan.

   *Fakta Teluknaga:* Menggusur sawah petani demi gudang justru mematikan ekonomi kerakyatan. Petani kehilangan lahan, produksi pangan anjlok, ketahanan pangan terancam.


*TUNTUTAN DEMO SELARAS DENGAN KEPPRES 4/2026*

KCAR mencatat, tuntutan massa aksi di Teluknaga 100% sejalan dengan tugas Satgas:

*Tuntutan Aksi Demo Warga Dasar Keppres 4/2026*

*1. Stop Izin Baru di Atas Sawah LP2B* Pasal 3 d: Satgas harus buat terobosan cepat selesaikan konflik izin

*2. Buka Data KKPR/PKKPR ke Publik*

Pasal 3 c: Satgas wajib monitoring realisasi anggaran & perizinan

*3. Stop Ijin Baru Diatas Lahan Sawah P2B*.Pasal 3 d : Satgas harus buat terobosan cepat selesaikan konflik ijin.


*"PEMDA JANGAN PUTAR BALIK FAKTA"*

Terpisah,Ketua LSM Komando DPD Kabupaten Tangerang Abdul Aziz PMJ mengecam narasi yang menyebut demo warga hambat investasi. “Keppres 4/2026 justru terbit karena investasi sering terhambat konflik sosial akibat pemerintah langgar aturan sendiri. Demo ini bantu Presiden. Demo ini minta Satgas kerja sesuai Keppres,” ujarnya.


KCAR mengungkap data: Sawah Teluknaga susut 38% sejak 2015. Desa Tegal Angus & Tanjung Pasir jadi titik panas alih fungsi untuk pergudangan terkait PIK2. Akibatnya, Kampung Melayu, Kebon Cau, Bojong Renged banjir tiap hujan 1 jam.


“Ini melanggar Pasal 44 UU No. 41/2009 tentang LP2B. Ancamannya pidana 5 tahun penjara. Satgas tidak boleh lindungi pelanggaran dengan dalih percepatan ekonomi,” tegas Aziz.


*SERUAN LSM KOMANDO: KAWAL KEPPRES 4/2026 SAMPAI KE TELUKNAGA*


Sebagai putera Daerah Pantura yang peduli pada tanah kelahirannya  ,Abdul Aziz  menyatakan 3 sikap resmi LSM Komando mendukung aksi:


1. *MENDUKUNG PENUH* aksi damai warga,petani, mahasiswa, dan ormas Teluknaga sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin UUD 1945 dan selaras Keppres 4/2026.

2. *MENGIRIM SURAT RESMI* ke Menko Perekonomian selaku Ketua I Satgas .

. LSM Komando CAR meminta Satgas turun ke Teluknaga dalam 14 hari kedepan sejak berita ini diterbitkan.


KCAR menantang Satgas Ekonomi membuktikan Keppres 4/2026 bukan macan kertas. “Kalau Satgas diam lihat sawah LP2B dibeton dan rakyat demo, berarti Satgas gagal jalankan perintah Presiden. Kami akan tagih langsung ke Istana,” pungkas Aziz.


***

*Tentang LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat*

LSM Komando adalah lembaga kontrol sosial didirikan 5 Oktober 2012, berpusat di Posko Komando,Neglasari, Kota Tangerang. Dinobatkan sebagai LSM Terpopuler se-Tangerang Raya 2026 versi Lembaga Kajian Sosial dengan skor Kepercayaan Publik 8,9/10.*** (*/ Red).