Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Warga Ranca Labuh Ny Enah Terpaksa Pinjam Uang untuk Perbaikan dan Pengobatan Keponakan, Rumah Yang Diterjang Pohon Roboh

Rumah tertimbun pohon


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Musibah pohon tumbang menimpa kediaman Ibu Enah, warga Kampung Ranca Labuh RT 08 RW 02, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (14 Juni 2025) pukul 13.30 WIB.

Pohon besar yang tumbang menimpa atap rumahnya Ny Enah hingga menyebabkan kerusakan berat. Genteng rumah hancur, dan bagian atas rumah terbuka tanpa perlindungan.

Dalam kondisi serba terbatas, Ibu Enah terpaksa meminjam uang untuk memperbaiki atap rumahnya secara darurat. Ia khawatir jika malam turun hujan, rumahnya akan tergenang dan membahayakan keselamatan keluarga.



Saya takut kalau malam hujan, jadi saya pinjam uang buat beli genteng dan nutup atap,” ungkap Ibu Enah saat ditemui.

Tak hanya menghadapi masalah kerusakan rumah, Ny Enah juga merawat keponakannya yang bernama Haerudin, seorang anak dengan gangguan mental. Ia mengungkapkan bahwa proses pengobatan ke Puskesmas Kemiri tidak sepenuhnya gratis, bahkan jika memiliki kartu jaminan kesehatan.

Kalau ke puskesmas tetap harus bayar tebus obat, padahal udah ada kartu jaminan kesehatan. Kadang bingung, biaya berobat terus-terusan,” tutur Ny Enah.



Situasi ini mencerminkan realitas warga kurang mampu yang masih kesulitan dalam mengakses layanan dasar pascabencana dan kesehatan jiwa. Pemerintah setempat diharapkan hadir memberikan bantuan nyata.

Jay dari LBH Swastika Advokasi Nusantara menyampaikan keprihatinan dan mendorong adanya langkah cepat dari pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas sosial dan kesehatan.

"Kami minta perhatian serius atas kasus seperti ini. Ibu Enah butuh bantuan perbaikan rumah, dan Haerudin butuh pengobatan rutin yang tidak memberatkan,” ujar Jay.

Pihaknya juga mengajak masyarakat dan para dermawan untuk turut membantu meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga Ibu Enah.


(/*Red)

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bersama Aparat Gabungan, Segel Tempat Hiburan Malam Karaoke Dua LC Diamankan di Wilayah Kecamatan Kemiri




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Kecamatan Kemiri, dan Camat Kemiri Hendarto, S.STP., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua lokasi tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Jumat malam, (13/06/2025).


Dalam sidak tersebut, dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh langsung disegel oleh petugas. Operasi ini dipimpin oleh PPNS Rusandar dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, didampingi oleh Plt. Kasi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, S.H., beserta jajaran anggota Satpol PP lainnya.


Selain penyegelan, dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) turut diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.




Camat Kemiri, Hendarto, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.


“Sudah banyak laporan dari warga yang masuk, dan baru kali ini kami tindak tegas,” ujar Hendarto.


Namun, pihaknya juga menduga adanya indikasi kebocoran informasi sebelum sidak dilakukan, yang mengakibatkan sebagian aktivitas di lokasi tampak telah dihentikan lebih awal.


“Kami curiga informasi sidak ini sudah bocor. Saat tim tiba di lokasi, beberapa aktivitas tampak sudah dihentikan seolah-olah mereka telah mengetahui kedatangan petugas,” imbuhnya.


Sidak ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan menindak praktik hiburan malam yang tidak memiliki ijin atau menyalahi ketentuan yang berlaku di wilayah Kecamatan Kemiri.(*/red).

Massa Barisan Pemuda Bekasi (BMB) Saat Melakukan Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi

Peristiwa


KOTA BEKASI - Mitrapubliknews.com BEKASI – Massa Barisan Pemuda Bekasi (BMB) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6/2025).

Dalam aksinya, BMB menyuarakan agar kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang diduga oknum anggota Dewan agar diusut tuntas.

Tiga Tersangka Pengadaan Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar Ditahan di Lapas Bulak Kapal

BMB menduga kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga melibatkan pihak lain, seperti instansi Bapelitbangda, TAPD dan sejumlah anggota dewan.

"Tikus-tikus berdasi yang merampok uang rakyat dalam kasus korupsi alat olahraga masih berkeliaran. Kita minta Kejari jangan takut menangkap mereka," kata koordinator aksi BMB Deni Kurniawan.

Dalam orasinya, Deni menyebut anggota dewan yang diduga terlibat mencapai belasan orang. Menurut Deni, penggunaan dana Pokir pada tahap 2 dalam realisasi kegiatan pengadaan alat olahraga sangat janggal. Apalagi usulan tersebut bukan aspirasi dari bawah.

"Periksa seluruh anggota Fraksi PDIP periode 2019-2024. Periksa juga ketua dewan dan beberapa anggota BANGGAR yang menyetujui kegiatan ini," ucap Deni dengan lantang.

Beberapa dari mereka terpilih kembali. Seharusnya mereka malu, lebih baik mundur sebelum hukum menindak kalian," kata Deni menambahkan dalam orasinya.

Selain menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, puluhan pemuda menamakan Barisan Muda Bekasi melancarkan aksi massa di depan Gedung Dinas Pendidikan, dan Gedung Kejaksaan Negeri Bekasi.

BMB membawa tuntutan agar Kejari Bekasi mengungkap secara tuntas proyek pengadaan alat olahraga serta membongkar kasus proyek pembangunan WC di 32 SMPN Kota Bekasi.

Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar," Pungkasnya.

Ketiga orang tersebut yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi AZ, aparatur sipil negara (ASN) MAR dan pihak ketiga M.


(*/Red)

Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan


Organisasi



SERANG - Mitrapubliknews.com - Iis Nurlina, peserta pelamar pegawai RSUD Labuan merasa dirugikan oleh panitia perekrutan pegawai RSUD Labuan dan Cilograng yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Rabu(11/06/2025). 


Untuk itu, guna menyampaikan keluhan terkait kerugian yang dialaminya, Iis mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Banten yang berlokasi di Ciceri, Kota Serang. 


Dihadapan Ketua PWI Banten, Rian Nopandra dan jajaran. Iis mengaku merasa didzolimi panitia, hal itu dikarenakan dirinya sudah masuk diterima sebagai pegawai dan sudah bekerja di RSUD Labuan, akan tetapi panitia penerimaan memberitahu jika dirinya harus berhenti bekerja melalui sambungan telepon. 


"Saya sudah melakukan MoU dengan pihak RSUD Labuan, bahkan sudah bekerja. Namun panitia menghubungi saya agar saya berhenti bekerja,"ucap Iis.



Mendapatkan kabar tersebut, sontak saja Iis merasa kaget. Bahkan ia langsung mencari informasi terkait penyebab kenapa ia diberhentikan. Namun setelah diinformasikan ternyata ia dianggap tidak memenuhi syarat karena setifikat BTCLS (Basic Trauma and Cardiac Life Support) tidak berlaku. 


Tentu saja kata Iis, alasan itu tidak dapat diterima. Karena sebelumnya, dalam proses penerimaan, panitia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan sertifikatnya. Kalau pun demikian, sejak dari awal langsung saja digugurkan. 


"Dari awal hanya harus melampirkan sertipikat saja, tidak menyebutkan masa berlaku dan  tanggalnya. Itulah yang menyebabkan saya digugurkan. Kan di persyaratan awal hanya menampilkan sertipikat saja,"ujar Iis lagi. 


Iis berharap, pemerintah Provinsi Banten dapat mendengarkan keluhan dari para peserta penerimaan pegawai RSUD Cilograng dan Labuan. Karena saat ini, yang digugurkan, karena terkini, kata Iis, mayoritas peserta yang digugurkan saat ini sedang menganggur. 


"Kan kita sudah resign dari pekerjaan awal. Karena itu saya sangat berharap ada kejelasan dari Pemerintah soal nasib kami,"tutup Iis. 


Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra mengatakan, apa yang dikeluhkan oleh para peserta pegawai RSUD Labuan dan Cilograng yang digugurkan akan menjadi perhatian PWI Banten. Karena sebagai wartawan pihaknya merasa terpanggil untuk mengawal persoalan yang terjadi saat ini. 


"Kita memantau kasus ini dari awal. Persoalan yang menimpa ibu Iis dan kawan kawan inj akan menjadi atensi PWI dan akan kami kawal sampai ada kejelasan,"kata Rian


(*/Red)


Bikin Resah Pengguna Jalan di Wilayah Sepatan Timur Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Matel




Kabupaten Tangerang,  Mitrapubliknews com. - Aksi debt colector kendaraan roda dua atau yg lebih di kenal sebutan matea elang ( matel ) kembali menjadi perhatian publik kali ini, Masyarakat Kecamatan Sepatan Timur merasa resah akibat keberadaan mereka yang semakin meresahkan (Rabu 11 Juni 2025)


Masyarakat pengguna jalan arah jembatan baru Kedaung barat kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang di minta untuk tidak berhenti atau menepi di pinggir jalan dekat jembatan baru Kedaung barat terutama saat pagi dan sore hari.


" Saya sampai kaget dan takut saat melintas pagi hari mengendarai yunit motor menuju Bayur di berhentikan 3 orang yang tidak di kenal dan seram orang nya, saya di berentiin paksa di dekat jembatan baru Kedaung Barat, Orang itu mau ngambil yunit  motor yang saya bawa katanya" yunit motor yang saya bawa masuk dalam katagori dalam pencarian, karena belum bayar angsuran beberapa bulan " ungkap pengguna jalan yang tidak mau di sebut namanya.




Lebih lanjut dia menerangkan " pak belum bayar angsuran atau sudah itu urusan saya sama bank, bukan urusan bapak mau seenak nya aja mau narik motor saya ungkap nya.


Harapan masyarakat pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadap para matel di wilayah kecamatan Sepatan Timur, Tepat nya dekat jembatan baru Desa Kedaung Barat. Polisi dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas kelompok matel yg meresahkan, pemberantasan matel di harapkan dapat mengurangi tindakan kejahatan di jalan dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.


Keberadaan matel yang semakin meresahkan ini menjadi perhatian khusus, dan harapan masyarakat agar polisi bertindak cepat pun semakin besar terciptanya rasa aman dan nyaman khusus pengguna jalan  di wilayah Kecamatan Timur.


(*/Uci).

Respon Cepat Pemerintahan dan Aparat Terkait Dugaan Pembakaran Limbah (B3) di Kecamatan Kemiri



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan tanggap darurat dari unsur pemerintahan dan aparat terkait di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, atas laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Ranca Labuh dan Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, kabupaten tangerang, Selasa (10 Juni 2025).

Tim kami yang menerima laporan dari warga langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami mencatat bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan peninjauan dan penanganan lapangan yang dipimpin langsung oleh:

Plt. Kasi Pol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, SH

Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kepala Desa Legok Sukamaju dan Staf Pemerintah Desa

Personel Redkar Kecamatan Kemiri

Langkah cepat ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara masyarakat, lembaga hukum, dan unsur pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dari praktik ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

LBH Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa:

1. Dugaan pembakaran limbah B3 harus diusut secara tuntas dan pihak berwenang perlu melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan limbah yang dibakar.

2. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

3. Pemerintah desa dan kecamatan agar meningkatkan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

4. Kami akan terus melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak serta memastikan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat tetap terjamin," tegasnya.

LBH Swastika Advokasi Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu keadilan sosial, lingkungan, dan hukum secara transparan dan profesional," Pungkasnya.

Hormat kami:

LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA Kabupaten Tangerang


(*/Red)

LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang Tengah Melakukan Investigasi Atas Dugaan Pembakaran Limbah B3 di Kampung Ribut, Pinggiran Kali Cimanceri




TANGERANG KABUPATEN - Mitrapubliknews.com - LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang tengah melakukan investigasi atas dugaan pembakaran limbah ilegal yang terjadi di wilayah Kampung Ribut, RT/RW 019/004, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tepatnya di kawasan pinggiran aliran Kali Cimanceri, Selasa (10 Juni 2025).

Koordinator LBH Swastika, J menyampaikan bahwa laporan awal diterima dari tim lapangan yang menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran sampah yang tidak wajar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi langsung turun ke lokasi pada tanggal 10/06.

"Hasil temuan sementara menunjukkan adanya tumpukan limbah yang sengaja dibakar. Warga sekitar mencurigai bahwa limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yang menimbulkan asap pekat dan bau menyengat," ucap J.



Pembakaran limbah di dekat aliran sungai seperti Kali Cimanceri dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran air dan tanah serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut, apabila melibatkan limbah B3, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Pasal-pasal dalam UU PPLH beserta peraturan turunannya menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan dumping atau pembakaran limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi," tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan, LBH Swastika akan melanjutkan pengumpulan data, dokumentasi, dan keterangan saksi guna menyusun laporan lengkap. Laporan ini akan segera dikirimkan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkasnya.


(*/Red)


Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan



JAKARTA - Mitrapubliknews.com - Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk membantu penanganan darurat pasca kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 500 rumah semi permanen di Kampung Rawa Indah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (7 Juni 2015).

Sebanyak 15 personel dari Unit III dan IV Sie Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta PMJ diterjunkan untuk membantu pengamanan lokasi, evakuasi warga, dan pengawalan distribusi bantuan sejak Sabtu (7/6) siang. Tim dipimpin oleh Brigadir Fakhman dan menyisir kawasan RT 17 RW 04 untuk memastikan situasi kondusif dan distribusi logistik berjalan lancar.

Kompi 7 Subdit Dalmas juga bergabung beberapa jam kemudian. Dipimpin Iptu Muhammad Ardi Lesmana Hasibuan dan Ipda Lambok Siregar, satu SST personel turut memperkuat operasi kemanusiaan dan membantu mendirikan tenda darurat di titik-titik penampungan sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat agar tidak memasuki lokasi kebakaran tanpa izin untuk mencegah gangguan terhadap proses evakuasi. Ia juga mengingatkan agar warga hanya mempercayai informasi dari sumber resmi dan menyalurkan bantuan melalui posko-posko pemerintah yang telah ditetapkan," Ujarnya.

Sebelumnya, Ketua RW 04 Kapuk, Sudiono, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.200 jiwa dari 800 kepala keluarga terdampak kebakaran yang terjadi bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Para korban kini mengungsi di tenda-tenda darurat yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," Pungkasnya.


(*/Red)

Tiba di Nabire Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka




NABIRE - Mitrapubliknews.com - Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3 (tiga) petugas Lapas Nabire yang terluka saat  terjadinya peristiwa pemukulan  oleh warga binaan. “2 baru saja selesai dioperasi dan 1 orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya ,” ucap Mashudi setelah berkomunikasi dengan petugas yang dirawat di  Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3 Juni 2015).

“Tadi saya baru mengunjungi satu anggota kami yang rawat jalan, petugas pengamanan, alhamdulillah kondisinya makin membaik. Dua petugas yang lain,   sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan  supporting kami untuk anggota kami yang terluka, yang telah  berusaha menangani gangguan kamtib yang terjadi kemarin.

"Dua petugas lapas yang sedang dioperasi adalah komandan jaga dan kepala seksi keamanan dan ketertiban, yang  tergolong terluka parah karena bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan.” Setelah operasi dan bisa dibesuk, saya akan kembali mengunjungi,” kata Mashudi.



Pada kunjungan tersebut juga  dirjenpas Mashudi menyerahkan bantuan dana  untuk 3 (tiga) petugas yang terluka sebagai bentuk perhatian dan dukungan  terhadap upaya yang telah  dilakukan petugas Lapas Nabire.”Ini adalah pemberian dari Pak menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), sebagai bentuk perhatian dan dukungan  terhadap upaya yang telah  dilakukan petugas Lapas Nabire.

Menteri Agus sempat melakukan komunikasi via whatsapp call dengan petugas yang terluka.



Dirjenpas Mashudi  melanjutkan peninjauan ke Lapas Nabire bersama Kapolda  dan Wakapolda Papua Tengah,  Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Perawatan Kesehatan Dirjenpas.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia, sehingga laksanakan lah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakukan koordinasi , komunikasi dan kerjasama dengan semua  stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” demikian yang disampaikan Mashudi saat pengarahan kepada seluruh jajaran petugas Lapas Nabire.

Disisi lain ia pun menyeroti kebutuhan pelatihan – pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan.

Dirjenpas melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire. Saat ini Lapas Nabire dalam kondusi kondusif

Upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan kerjasama lapas Nabire dengan Polres Nabire

Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini adalah 218  orang dari kapasitas 150 orang, jumlah petugas pengamanan per regu 5 orang ," Pungkasnya.


(*/Red)

Pelanggan Kecewa Jaringan Wifi Milik PT. JELAJAH KREASI INFORMATIKA ( PENOL.NET ) Lemot di Sukadiri




KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Beberapa pelanggan jaringan wifi milik  PT. JELAJAH KREASI INFORMATIKA ( PENOL.NET ),  sangat kecewa akibat jaringan internetnya yang Lemot (Lelet, lambat) Bukan baru kali ini aja sering dalam seminggu bisa 2 sampai 4 kali error sering terputus, di Alamat : Kampung Kondang Rt 01/01 Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin ( 2 Juni 2025).


Seperti di utarakan salah satu pelanggan bernama KW (45) kepada awak media Mitrapubliknews.com, senin 2/6/25 mengungkapkan bahwa ia sangat di rugikan dengan PT. JELAJAH KREASI INFORMATIKA ( PENOL.NET ) internet yang ada di Kecamatan Sukadiri ini, jaringan Internetnya selalu lemot alias lelet kalau dipergunakan, tidak ada akses internet meski terhubung, “ Saya sudah berlangganan beberapa bulan, kurang lebih hampir 1 thn selama  ini Jaringannya lemot,” ucap KW.




“Awalnya saya mendaftar menjadi pelanggan Wifi PT. JELAJAH KREASI INFORMATIKA, melalui mitranya PENOL.NET  owner nya dengan biaya RP. 200 ribu untuk menjadi pelanggan dan selanjutnya perbulannya saya dikenakan RP 150 ribu, akan tetapi jaringannya selalu lemot dan lelet dan tidak ada Akses Bukan baru kali ini aja sering dalam seminggu bisa 2 sampai 4 kali error sering terputus, selama hampir setengah tahun ini," ungkap (KW) lagi.


Akibat lemotnya wifi tersebut, kemudian dirinya melaporkan kepada ownernya yang di sebut sebagai mitra PENOL.NET melalui pesan WhatsApp, 1 x 24 jam tetapi tidak ada jawaban," jelas KW


Sementara,  saat di konfirmasi Awak media melalui pesan WhatsApp dia tidak bisa di temui, dan saat di telpon dia tidak menjawab dan juga pesan WhatsApp di kirimkan ke nomornya pun tidak ada balasan, walaupun Terlihat ada tanda contreng warna biru di pesan WhatsApp tersebut," ujarnya.



KW berharap, kepada pihak yang memiliki PT. JELAJAH KREASI INFORMATIKA ( PENOL.NET ) owner nya yang ada di Kampung Kondang Rt 01/01 Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kalau perlu izin dan kerja harus di cabut, Pungkasnya.



(*/Red)

Proyek Betonisasi di Perum Nuansa Mekarsari Tuai Sorotan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi




KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Proyek betonisasi di Jalan Utama RT 002 RW 006, Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam perencanaan. Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah penggiat kontrol sosial melakukan kroscek dan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (24 Mei 05).

Berdasarkan kroscek hasil pengukuran di lapangan, ketebalan beton yang seharusnya sesuai dengan papan bexisting 15 sentimeter, justru menunjukkan variasi yang mencolok. Pengukuran menunjukkan ketebalan berkisar antara 12 hingga 23 sentimeter, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas dan konsistensi pengerjaan.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran spesifikasi juga diperkuat dengan kesaksian sejumlah warga komplek yang menyebutkan bahwa sebagian paving block lama tidak dibongkar sepenuhnya sebelum pengecoran dilakukan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada daya rekat dan kekuatan struktur beton dalam jangka panjang.

" paving blok yang bagian sini memang kondisi paving nya sudah retak dan hancur itu gak di bongkar kalau bagian sana masih agak bagusan yang di bongkar," Ujar warga setempat (yang enggan di sebutkan namanya) Sabtu 24-05-2025.



Saat di konfirmasi awak media kepada pelaksana proyek melalui chat WhatsApp Sabtu 24-05-2025 tak ada tanggapan dan respon.

Kritik juga mengemuka soal durasi pelaksanaan proyek yang dinilai terlalu singkat. Dalam papan proyek disebutkan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, sementara nilai kontraknya mencapai Rp99.073.000.

Proyek ini diketahui dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025, Melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan dikerjakan oleh CV. PUTRA UTAMA 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun pengawas DBMSDA Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap ada tindak lanjut serius dari pihak terkait untuk mengaudit pelaksanaan proyek agar sesuai dengan standar teknis dan tidak merugikan keuangan negara.


(Mitra)



Forum Bersatu Masyarakat 2 Desa Layangkan Surat Audensi Ke Pihak PT. KMK Global Sports




KABUPATEN TANGERANG, Mitrapubliknews.com -Ramainya perekrutan di salah satu perushaan yang memproduksi merk ternama dan terkenal "NIKE" Ini akhirnya Forum bersaty Masyarakat 2 Desa Layangkan surat permohonan Audensi ke Pihak Manajemen PT KMK Global Sports, Senin (26/5/2025).


Menurut salah satu Koordinator Lapangan Wawan Sulaeman mengatakan  kepada awak media, bahwa layangkan surat Audensi kepada pihak manajemen adalah untuk mencari jawaban atas raibnya kouta Desa Talagasari dan Desa Pasir Gadung terkait setiap ada perekrutan di PT. Kmk Global Sport.


"Ingin tahu jawaban manajemen secara pasti kemana raibnya, kouta untuk warga masyarakat Desa Talagasari," ucapnya.


Lebih lanjut, Wawan Sulaeman memaparkan bahwa kami dua desa yaitu Desa Talagasari dan Pasir Gadung ini butuh kejelasan dan kami menghindari dugaan adu domba antara kami dengan pihak Desa Talaga selaku pengelola layanan satu pintu.


"Terkesan ada dugaan adu domba dan itu kami hindari, dan kami hanya ingin kejelasan dari pihak manajemen.KMK karena kita ketahui perekrutan massal kemarin tidak berimbang, jauh sekali dari harapan warga," jelas Wawan, salah satu aktivis Desa Talagasari.


Sementara, Jumadil Qubro ditempat terpisah bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh Forum bersama antara Desa Talagasari dan Pasir Gadung adalah tepat. Dengan melayangkan surat audensi nanti akan terang benderang. Keterkaitan rekrutment di KMK 


Ditanya soal pesimisnya respon pihak Manajemen KMK atas surat tersebut, Jumadil Qubro menilai kita berikan waktu kepada KMK dan saya rasa pihak KMK akan terbuka dan tidak akan meminta saran ke Pihak Talaga atas adanya surat audensi ini, namun kita.juga tidak akan melarang, itu semua urusan KMK, tapi catat warga dua desa ini hanya butuh jawaban pasti, kemana larinya kouta yang dari dulu kami.terima dari KMK jauh jauh sebelum pemerintahan sekarang.


Dan diakhir pendapatnya bahwa Jumadil Qubro berharap kepada pihak-pihak terutama Pihak Kepolisian baik Polsek dan Polres bisa menjadi jembatan kami, dan kami pun berharap jawaban yang kami cari itu bisa kita temukan di meja  Diskusi bukan dengan Aksi Demo Massa , yang akhirnya tetap saja akan selesai di meja.perundingan.


" Semoga Pihak Manajemen bisa bijak melihat permasalahan ini, dan bagaimana pun kita jaga sama-sama Investasi ini dengan sebaik-baiknya, bukan dengan keras kepala.dan hindari upaya bentrok antar Desa ," tutupnya. (*/ red).

Kepling Tidak Dilibatkan Saat Penggeledahan



Medan, Mitrapubliknews.com -Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. 'Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,"ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5). 


Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan. 


Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. "Seperti yang dikatakan ahli pidana,  Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,"jelasnya.





Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon. 


Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.


"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,"sebutnya.


Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. 

"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,"tegasnya. 


Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu  teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (Tim/Adi)

Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Mendukung Komisi III DPRD kabupaten Tangerang Desak Dirut PD Pasar Dicopot

 



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang dari Dapil 3, Sri Panggung, yang meminta pencopotan Direktur Utama Perumda Kabupaten Tangerang. Kamis,(21/5/2025).


Jay mendesak Bupati Kabupaten Tangerang agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dirut Perumda karena diduga tidak mampu bekerja secara profesional. Banyak masalah di pasar yang belum terselesaikan, terutama masalah sampah yang masih menumpuk dan kondisi pasar yang semrawut.


“Jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Bupati, maka wajar masyarakat bertanya: ada apa sebenarnya? Kenapa pejabat yang duduk diam, makan gaji besar, tapi tidak bekerja, masih dipertahankan?” ujar Jay.


Jay juga meminta agar Bupati Kabupaten Tangerang segera bekerja nyata dalam 100 hari ke depan, menunjukkan komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat.


“Bupati harus segera ambil sikap dan tunjukkan kinerja yang jelas demi kemajuan Kabupaten Tangerang,” tegas Jay.




Menurut ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari bahwa permasalahan Perumdam Pasar sangat kridit sekali, selain tidak bisa mengelola perusahaan dengan baik dan profesional, Dirut Perundam NKR gagal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan pelat merah itu.


“Komisi III sepakat merekomendasikan direktur untuk diganti,” tegas Anggota Komisi III DPRD, Sri Panggung Lestari, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda NKR pada Senin (19/5/2025) lalu.


Komisi III DPRD juga menuding Finny tidak kooperatif. Ia sering mangkir dari rapat evaluasi dan hanya diwakilkan oleh anak buahnya.


Sri menjelaskan, Finny sudah tiga kali tidak menghadiri rapat evaluasi, termasuk evaluasi di akhir tahun 2024.


“Triwulan pertama berkaitan dengan PAD untuk Kabupaten Tangerang di tahun 2024. Karena kecil sekali 422 juta sedang kan aset kita 21 miliar. Ibarat kata masa aset segitu tapi PAD yang secara bisnis tidak masuk,” ujarnya.


Padahal, rapat tersebut membahas deviden yang dinilai sangat minim. Finny sendiri dalam RDP berdalih hal tersebut dengan alasan salar dari pedagang yang terlalu kecil, yakni Rp 2.000 per pedagang.



 (*/red).

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam





JAKARTA, Mitrapubliknews.com - Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi sabung ayam. Sebelumnya, Idris membantah hal tersebut.


Pengurus GEMAH, sebut saja Pulan, mengatakan bahwa Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi sabung ayam.


"Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah," kata Pulan, Rabu 21 Mei 2025.


Sebelumnya, lanjut Pulan, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi sabung ayam, agar membuktikan hal tersebut.


"Mau siapa pun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta," kata Pulan mengutip Idris.


Bahkan, lanjut Pulan menjelaskan bahwa Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut.


"Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama," ucap Idris dikatakan Pulan.


Untuk diketahui, GEMAH telah melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian sabung ayam. (*/red).

Premanisme: Permasalahan Sosial yang Mengancam Keamanan Masyarakat



Jakarta, Mitrapubliknews.com - Premanisme adalah suatu fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Premanisme dapat diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan tertentu. Premanisme dapat berupa pemerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain. Senin (20/05/2025).


Saat ini kelompok2 preman dgn menggunakan seragam ala militer sudah sangat meresahkan, bila terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terkait, maka masyarakat Indonesia yg akan menjadi korban nya.

*Sebab Premanisme:*


1.*Kemiskinan dan pengangguran*: Banyak preman yang berasal dari latar belakang ekonomi yang lemah dan tidak memiliki pekerjaan yang stabil.

2 *Kurangnya pendidikan*: Premanisme seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki pendidikan yang baik dan tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

-3 *Pengaruh lingkungan*: Lingkungan yang tidak kondusif dan adanya kelompok-kelompok preman yang sudah ada dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi preman.


*Akibat Premanisme:*

1. Premanisme dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Premanisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Premanisme dapat merusak citra masyarakat Indonesia dan membuatnya tidak menarik bagi investor dan wisatawan.


*Dampak Hukum:*


  1  Preman dapat diancam dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau ancaman.

2. Preman juga dapat diancam dengan denda sebagai tambahan atau pengganti pidana penjara.

3. Pemerintah dan aparat keamanan dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya premanisme, seperti patroli dan pengawasan.


*Upaya Penanggulangan:*


1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

2. Memberikan pekerjaan yang layak kepada masyarakat yang berpotensi menjadi preman.

3. Melakukan pengawasan dan patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya premanisme.


Dalam mengatasi permasalahan premanisme, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan premanisme dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga.                             ADV.DR.M.ZARKASIH, SH. MH/ Senior Advokat/ Pemerhati Hukum& Sosbud. (*/ red).

Demo Ojol, Gojek Tegaskan Tetap Operasional



Jakarta, Mitrapubliknews.com - Gojek menegaskan pelanggan tetap bisa memakai pelayanan meski ada demonstrasi ojek online (ojol) yang menyebutkan akan mematikan aplikasi. "Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa," kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya di Jakarta, Selasa( 20/05/2025)


Ade mengatakan Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara (driver) yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.


Selain itu, pihaknya juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.


Ditegaskan Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif. "Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ujarnya.


Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver.


Gojek senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang lima persen.


Setiap kuartal, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.


Kemudian, mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. (*/ red).

Wakilnya dan Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp5 Triliun ‎



‎SERANG - Mitrapubliknews.com - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun, pada Jumat malam (16/5/2025).

‎Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.

‎Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. 

‎"Dipaparkan, tiga tersangka punya peran yang berbeda-beda. Tersangka IA menggebrak meja dan meminta proyek tanpa lelang, tersangka MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik PT Chandra Asri," paparnya.



‎Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

‎"Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

‎"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Kombes Dian 

‎Di sisi lain, Dian membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain. “Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

‎Seperti diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tutup Dian. 

‎(*/mitra).

Dugaan Oknum BPN Kabupaten Tangerang Terlibat Mafia Tanah, Abaikan Putusan Pengadilan



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Dugaan adanya Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terlibat Mafia tanah yang mengakibatkan  permohonan pembatalan sertifikat No.02***/Lebak wangi atas nama (AWT) seluas 3.602 M² berlokasi desa lebak wangi kecamatan sepatan timur  terindikasi diabaikan, Sabtu (17/5/2025).

Pasalnya, Pembatalan sertifikat tanah berdasarkan  putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.116/PDT.G/2017/PN.TNG Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.172/pdt/2021/PT.BTN, Jo. Putusan mahkamah agung RI No.2191K/pdt/2022, menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah tanah yang tidak mempunyai alas hak yang sah. Selain itu pada tanggal 18 Oktober 2023 telah di laksanakan eksekusi dan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun permohonan pembatalan sertifikat tersebut yang saat ini ditangani oleh bagian sengketa di BPN Kabupaten Tangerang tidak kunjung selesai dan diduga adanya indikasi permainan antara Oknum BPN Kabupaten Tangerang dengan oknum mafia tanah.

Kuasa hukum Permohonan Pembatalan Sertifikat Holidianto,SH,. dalam pernyataannya kepada media,Bahwa dalam putusan Pengadilan Negri Tangerang sertifikat hak milik 

No.02***/Lebakwangi atas nama (AWT) terbit belakangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum karna terbit setelah adanya sertifikat hak milik No.01***/Lebakwangi.

" kami selaku kuasa hukum dari kantor hukum Holidianto, SH,.& Rekan sudah melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat  No.02***/Lebakwangi, sesuai prosedur hukum yang berlaku namun sampai saat ini kurang lebih ll tahun belum ada kejelasan lebih lanjut."tukas Holidianto pada Rabu 14 mei 2025.

Dirinya berharap, "Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tangerang bisa bekerja dengan profesional sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak ada warga yang dirugikan. "tegasnya.

Sementara Yayat Ahdiat Awaludin Plt.Kepala BPN Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp enggan menjawab.

Salah satu kasus perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, Mahkamah Agung, yang kemudian berproses pada Permohonan pembatalan sertifikat seolah terabaikan, menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Kabupaten Tangerang agar dugaan kong kalikong antara pihak BPN dan oknum Mafia tanah tidak merajalela,"ujarnya.

Sampai berita ini di turunkan Plt kepala BPN Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," pungkasnya.


(*/Red)

Masyarakat dan Investor Geruduk Produksi Minyak Kita, PT Navyta Nabati Indonesia




KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Masyarakat dan Investor di Daerah Mauk beramai-ramai Geruduk ke tempat produksi minyak kita yaitu PT Navyta Nabati indonesia, Yang berada di daerah mauk. Kampung margasari, Desa kedung dalem, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu sore (4/5/2025).


Salah satunya adalah PT Navyta tidak komit terhadap pemberian hasil penjualan ke investor tersebut. dan beberapa bulan investor hanya di janjikan saja oleh pihak PT navyta Nabaty Indonesia.


Ungkap salah satu invenstor inisial (ASH) menuntut PT.Navyta Nabaty Indonesia. Agar mengembalikan uang Saham salah satu investor.


"menuntut atas tidak komit nya hasil penjualan kepada kami, Hanya janji dan menjanjikan hingga berbulan-bulan hingga saat ini bungkam," Tegasnya.


Infonya dari PT.Navyta Nabaty Indonesia tersebut melakukan wanprestasi terhadap investor dan masyarakat tersebut," pungkasnya.


(Merah).