Rembug Warga Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA. 2025 Desa Sarakan Berjalan Lancar

Tidak ada komentar


Kabupaten Tangerang - Mitrapubliknew.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 1.197 dari 29 Kecamatan, 


Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Gelar Acara Rembug Warga Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) T.A 2025, dan yang mendapatkan penerima manfaat seperti Bedah Rumah, berjumlah 45 unit. acara dilaksanakan dikantor Desa berjalan lancar, Sabtu, 12/07/2025.


Turut Hadir dalam acara, Halimi Kepala Desa Sarakan, Zakaria Anshor S.Kom Ketua Koordinator Kecamatan Sepatan, Bapak Irfan Perwakilan Kecamatan Sepatan, Asep Jauhari dari Dinas Perkim, Ir. Sarjono Puro Tenaga Ahli Dinas Perkim dan Warga penerima manfaat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 


Halimi Kepala Desa Sarakan menjelaskan, terimakasih kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan Bantuan, Alhmdulillah terealisasikan, dan untuk penerima manfaat RTLH dapat bersyukur dan dapat menjaga yang sudah didapatkan, serta  jangan dirusak melainkan yang dapat bantuan bedah rumah bisa merawat dengan baik. Ucapnya



Asep Jauhari biasa dikenal Ari, petugas dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang mengatakan, Bantuan RTLH dari Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 1.197 unit, kemudian dengan acara yang sekarang di selenggarakan di Desa Sarakan, ''Rembug Warga Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.


"Alhmdulillah kini berjalan dengan lancar, semoga  warga yang mendapatkan dan menerima manfaat bantuan bedah rumah dapat menjaga dan merawat setelah hasilnya sudah terbangun. Ujarnya.


Zakaria Anhor Koordinator RTLH Kecamatan Sepatan yang biasa disapa Jack mengucapkan, Alhmdulillah hari ini dilaksanakan diDesa Sarakan Kecamatan Sepatan, yang hadir dari Team Konsultan Tenaga Ahli, dan Petugas Dinas Perkim Kabupaten, untuk jumlah penerima manfaat bantuan tersebut di Desa Sarakan sebanyak 45 Unit. Ungkapnya


"Kecamatan Sepatan dapet 45 unit lokusnya di Desa Sarakan Pelaksanaan dibagi 3 termin diantaranya,"

Termin 1 = 12

Termin 2 = 18 

Termin 3 = 15



Rio rizal eko triono Ketua  KPSPB ( Kelompok Pengelola Swakelola Penerima Bantuan) Desa Sarakan, memaparkan untuk masyarakat penerima manfaat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dari 3 kejaroan terlaksana, ini sudah masuk Tahap dua(2) yaitu proses pembangunan, dan kami tidak memungut biaya sepeserpun kepada penerima manfaat. Jelasnya


"Lanjutnya, bagi penerima manfaat bantuan bedah rumah semoga dapat menjaga seperti bahan-bahan material yang sudah dikirimkan, dan Kami pun membentuk pengawasan dilapangan agar lebih efektif dan efisien, kemudian untuk warga penerima bantuan dapat merawat hasilnya yang sudah terealisasikan. Tutup Rio ketua KPSPB Desa Sarakan," pungkasnya.


(Mizan)

Tidak ada komentar