Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang| Mitrapubliknews.com – Jay selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyoroti maraknya permasalahan yang terjadi terhadap dunia jurnalistik, khususnya media online dan para wartawan. Menurutnya, masih sering dijumpai tindakan intimidasi bahkan kekerasan yang dialami oleh insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan. Sabtu(23/8/2025).

“Seharusnya pejabat publik maupun pihak pengusaha tidak perlu risih atau merasa takut dengan rekan-rekan media. Wartawan itu bekerja sesuai fungsi kontrol sosial, bukan untuk dijadikan musuh. Justru harus dirangkul sebagai mitra demi keterbukaan informasi publik,” tegas Jay.


Jay menambahkan, keberadaan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana segala bentuk kekerasan atau upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


“Undang-undang sudah jelas mengatur, siapa pun yang melakukan tindak kekerasan, ancaman, atau menghalang-halangi kerja wartawan bisa dipidana. Baik itu pengusaha maupun pejabat publik, jangan sampai melanggar aturan hukum ini,” ujarnya.


LBH Swastika Advokasi Nusantara juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi kebebasan pers, dan menghormati peran media sebagai pilar keempat demokrasi.(*/red).

Tidak ada komentar