Proyek Pembangunan Gedung di Belakang Kantor Kecamatan Rajeg Jadi Sorotan Ada apa? ‎

Tidak ada komentar



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com – Sejumlah elemen masyarakat, Aktivis, FWJ dan LSM Serata Awak Media di Kabupaten Tangerang mempertanyakan keberadaan sebuah proyek yang diduga menyalahi aturan di belakang Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (2 September 2025).

Proyek yang diduga merupakan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Rajeg. Pantauan di lapangan, Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adanya papan nama proyek Pembagunan ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Serta Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Sekretaris, (FWJ) Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang, Aris, bersama Nuryadi dari LSM LIN, serta media melakukan investigasi ke lapangan. Mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

"Ia menegaskan, papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara," Ujar Aris

Diduga proyek pembangunan GSG di belakang Kantor Kecamatan Rajeg ini tanpa papan nama alias proyek siluman. Ini terkesan mengabaikan keterbukaan informasi publik. Jangan main-main dengan uang rakyat dari hasil pajak rakyat,” tegas Aris.

Hal senada diungkapkan Nuryadi dari LSM LIN. Ia menilai proyek tersebut janggal karena tidak ada keterangan resmi mengenai sumber dana maupun pelaksana kegiatan. Selain itu, para pekerja di lokasi disebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya tidak tahu itu proyek pemerintah atau swasta, sebab tidak ada papan nama. Selain itu, para pekerja juga tidak memakai alat pelindung sebagaimana mestinya. Temuan ini akan kami tindaklanjuti ke instansi terkait,” Ucap Nuryadi.

Lebih lanjut, Nuryadi meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan kroscek terhadap dugaan proyek siluman tersebut," Unjarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Papan nama proyek belum juga terpasang. Belum diketahui dinas mana yang bertanggung jawab, Berapa nilai anggaran, CV atau PT mana yang memenangkan tender, Serta berapa lama masa pengerjaannya.

Sementara itu, LSM LIN Serta FWJ dan Awak Media, telah mencoba meminta konfirmasi kepada Camat Rajeg, Oman Apriaman, Melalui pesan WhatsApp, Namun tidak ada respon.

hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan respon.

(Ant)

Tidak ada komentar