DLHK Upt 8 Bersama Kadus Desa Gintung Sidak Lokasi Terkait Pembuangan Sampah B-3 ‎

Tidak ada komentar



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Adanya laporan warga setempat melalui Kepala Dusun 01 lintasan jalan yang mengarah pembuangan sampah diKampung Pulo Gintung RT/25, RW/04 Desa Gintung, Adanya sampah B-3 yang pada lokasi tersebut sudah berjalan dua hari, DLHK Upt 8 bersama Kepala Dusun sidak langsung pada hari Rabu (1 Oktober 2025).

Undang-undang (UU) utama yang menjadi dasar pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Namun, Peraturan pelaksana yang lebih rinci dan berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Yang menggantikan PP 101/2014, Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengelolaan B3 secara lebih spesifik.

Saat di konfirmasi Purkon selalu Kepala Dusun 01 menjelaskan, Terkait sampah B3, perangkat Desa tidak tau sekitar jam 11, Pembuangannya itu saya dapat informasi malam senin, Mendapatkan laporan yang jaga, Kemudian juga malam selasa, dan jelas-jelas dengan adanya sampah B3 itu pasti ditolak jika saya sendiri pun mengetahui dengan adanya pembuangan sampah, itu masuk kampung pulo Gintung RT.25/RW.04 Desa Gintung," Saat di konfirmasi Awak media.

Namun berbeda dengan Kepala Desa, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap  Tidak ada jawaban, adanya sampah B-3 yang berada pada lokasi tersebut sudah berjalan dua hari.

Maman Koordinator UPT 8 dikonfirmasi oleh awak media lewat sambungan Via WhatsAp, Mengatakan kami sebagai Unit pelayanan terpadu wilayah Delapan setelah mendapatkan laporan ada pembuangan sampah B-3, akan tetapi Upt 8 hanya pengangkutan saja seperti Residu, Tetapi kami juga sudah laporan langsung ke bidang dan Dinas terkait," Tutupnya

Samapi berita ini terbit belum adanya konfirmasi dari pihak terkait


‎(Ant/Mizan/tim

Tidak ada komentar