Fasum) Fasilitas Umum RW.16 Perumahan Harapan Indah Jadi Lahan Parkir liar

Tidak ada komentar



Bekasi kota |Mitrapubliknews.com - Lahan parkir yang berada di wilayah RW.16 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, adalah fasilitas umum (Fasum) Perumahan Harapan Indah, yang di apit oleh dua wilayah Rukun Tetangga (RT), yakni Rt.06 dan Rt.07, Rabu (22 Oktober 2025).

Bertahun-tahun fasum tersebut di gunakan sebagai fasilitas parkir liar oleh para siswa SMP Negeri 19 dan SMA Negeri 10 yang setiap hari (Senin - Jumat) ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan keterangan pak Sari dan pak Atung, juru parkir (Jukir) yang bekerja di lokasi tersebut, menjelaskan, setiap hari yang parkir disini siswa SMPN 19 dan SMAN 10, karena tidak boleh parkir di sekolah, perhari motor yang parkir di dua lokasi itu ada sekitar 350 sampe 400 motor, ongkos parkirnya Rp.2000/motor, tapi kalo ada siswa yang ikut pelajaran tambahan (exskul) sampe sore, ongkosnya nambah Rp.1000, kata juru parkir," Ucapnya.

Sementara pihak sekolah yang di temui awak media membenarkan, betul para siswa parkir di luar, di lahan Fasum perumahan yang ada di RW.16, ucap Guru Bidang Kepegawaian dan Tata Usaha SMPN 19, namun dari pihak SMAN 10 tidak dapat di lakukan konfirmasi karena Humasnya sedang menjalani tugas di luar sekolah.

Jika pihak sekolah menerapkan program "Full Day School" lima hari sekolah dalam seminggu (Senin-Jumat), maka para siswa aktif mengikuti KBM dua puluh hari dalam sebulan, dapat dipastikan dalam hitungan rata-rata perbulan (20 hari x 350 motor x Rp.2000), pendapatan parkir motor di lahan fasum perumahan tersebut, hasilnya mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir motor liar di lahan fasum perumahan tesebut, terlebih jika ada kendaraan motor yang hilang ?

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitas umum (Fasum) di perumahan, tidak bisa dijadikan lahan parkir.

Adapun tentang aspek teknis pembangunan dan infrastruktur yang berkaitan dengan fasilitas umum perumahan/pemukiman dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda," Tutupnya.


(Agus Kanit)

Tidak ada komentar