Ketua Umum Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Tidak ada komentar


SERANG | Mitrapubliknews.com - Ketua Umum Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), H. Endang, bersama Sekretaris Jenderal LAPBAS, Oki, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Serang pada Rabu pagi (9/10), pukul 09.30 WIB. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Serang, Rabu (9 Oktober 2025).

Turut hadir pula sejumlah anggota LAPBAS dari berbagai daerah yang datang untuk memberikan dukungan penuh dan mengawal langsung laporan yang disampaikan oleh Ketum LAPBAS kepada pihak kejaksaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Endang menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak Kejaksaan Serang. Ia menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal laporan tersebut, yang tak hanya mencakup dugaan korupsi dana desa, namun juga dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," Ucap H. Endang

Menanggapi laporan tersebut, Meryon, Plt. Kepala Kejaksaan Serang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut yang melibatkan sekitar 20 desa di Kabupaten Serang," Ujarnya.

Korupsi dana desa diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaku yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda. Dasar hukum lain termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan dana desa.

Aksi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong percepatan penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di tingkat desa," Pungkasnya.


(ANT)

Tidak ada komentar