TANGERANG | Mitrapubliknews.com --Wajah birokrasi di Tangerang Raya kini tengah dibayangi awan kelam. Alih-alih menjadi katalisator ekonomi, tata kelola perizinan di wilayah penyangga ibu kota ini dinilai telah berubah menjadi ajang "permainan kotor" yang sistemik. Berbagai pihak mensinyalir adanya praktik maladministrasi akut yang tidak hanya menghambat arus investasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Jum'at (23/01/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Corong Aspirasi Rakyat , secara resmi mengeluarkan pernyataan strategis guna merespons mandegnya reformasi birokrasi di Tangerang Raya. Dalam rilis resminya, LSM Komando CAR menuding bahwa ketidakpastian prosedur perizinan merupakan desain yang sengaja dipelihara oleh oknum tertentu.
"Tangerang Raya punya potensi menjadi magnet investasi global, namun realitanya para investor justru 'diperas' oleh labirin birokrasi yang sengaja dibuat gelap dan berbelit. Kami mendeteksi adanya aroma kuat praktik gratifikasi dan pungutan liar di balik dalih verifikasi teknis yang tak kunjung usai," tegas Ketua Umum LSM Komando CAR M.O.Rodhi,SH.
Lebih jauh, Rodhi menyoroti adanya disparitas perlakuan hukum yang mencolok. "Kami melihat ada proyek raksasa yang bisa melenggang bebas meski izinnya masih compang-camping, sementara pelaku usaha kecil yang ingin taat justru dihambat dengan seribu satu alasan administratif. Ini bukan lagi sekadar lambatnya birokrasi, ini adalah bentuk diskriminasi hukum," tambahnya.
Ketidakjelasan transisi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat lokal menyebabkan banyak pembangunan tersandera tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Proses kajian dampak lingkungan ( Amdal ) seringkali menjadi titik paling rawan "barter" kepentingan, di mana transparansi dokumen publik sangat sulit diakses.
Fenomena ini menunjukkan adanya jurang yang menganga antara narasi "karpet merah investasi" yang didengungkan pemerintah pusat dengan realitas di meja-meja pelayanan daerah.
"Ketidakteraturan ini merupakan isu akuntabilitas yang harus segera dihentikan*.
LSM Komando CAR menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kota dan Kabupaten di Tangerang Raya dan meminta Inspektorat, Ombudsman RI melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja DPMPTSP serta dinas teknis terkait, menuntut adanya estimasi waktu yang pasti dan terbuka di setiap tahapan perizinan guna menutup celah negosiasi di bawah meja.ucap M.O.Rodhi.
LSM Komando mendesak kepala daerah untuk tidak ragu mencopot pejabat yang terbukti menghambat perizinan demi keuntungan pribadi dan tuntutan ini merupakan bentuk pengawalan terhadap fungsi kontrol sosial LSM demi memastikan kedaulatan pelayanan publik kembali ke tangan rakyat, bukan ke tangan pemegang modal atau oknum birokrasi. Tandas M.O.Rodhi.
(*/ red).

Tidak ada komentar
Posting Komentar