Putus Kerja ‎Selama 14 Tahun di PT Sumber Agung Pertama Tidak Mendapatkan Kebijaksanaan Pesangon ‎

Tidak ada komentar


‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Ahmadi selaku karyawan PT Sumber Agung Pertama, ber alamat  di Jl.Raya Kosambi barat RT03/RW02, Kosambi barat, kabupaten Tangerang. Meminta keadilan hak PHK selama 14 tahun yang di tempatkan kerja DRIVER ELF tidak ada kebijaksanaan pesangon dari masa kerja 02/01/2010 yang di of pada 23/07/2025, Hingga saat ini, Selasa (20 Januari 2026).


Ahmadi mengucapkan kepada awak media," Saya meminta hak saya yang sudah di PHK yang selama ini saya bekerja selama 14 tahun, dari masa kerja 02/01/2010 yang di of pada 23/07/2025, Hingga saat ini, namun dari pihak PT-nya belum ada jawaban meski mediasi yang ke-3 di Disnaker kabupaten Tangerang.


"Sampai sekarang mediasi pertama hingga hari ini yang Ketiga masih menunggu jawaban dari PT Sumber Agung Pertama, Untuk mediasi selanjutnya yang Akan ada pertemuan lagi Tanggal 27/02/2026 di Disnaker.


"Harapan saya pihak PT.Sumber Agung Pertama bisa dapat mengeluarkan kebijakan pesangon Biar cepat selesai," ucapnya.




Rendy twintana selaku HRD perwakilan dari PT.Sumber Agung Pertama  menerangkan saat dikonfirmasi, bahwa atas nama Ahmadi penggugat dirinya bekerja keluar masuk, sebab alasan kami mengeluarkan karena tindak disiplin artinya sering tidak masuk tanpa kabar, berhari-hari seperti itu," terangnya.


"untuk mediasi selanjutnya masih ada pertemuan satu kali lagi untuk mediasi terakhir pada selasa depan. tanggal 27 Erosinya, baru keputusannya nanti diutarakan di mediasi tersebut jadi kami masih ada waktu untuk berkomunikasi dengan pihak penggugat, mudah-mudahan dalam jeda waktu satu minggu ke depan ada titik terang," Ujarnya.




H. Indra Plaza S.H selaku kuasa hukum dari saudara Ahmadi Menuturkan,"  Tanggapan saya, pihak dari Dinas tenaga Kerjaan memediasi Perusahaan dan pekerja kurang netral, Dan pihak perusahaan tidak memanusiakan manusia, karyawannya sendiri.


"Jadi menganggap karyawan itu harian lepas. Kalian tidak makan harian lepas, hari ini kerja di perusahaan, hari besok kerja di tempat lain boleh. Tapi kan di sini tidak dianggapnya harian lepas, tetapi bila mana tidak ada keterangan, diberikan sanksi, Jadi aturan itu tidak berlaku Yang berlaku itu di Indonesia ini yah, pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah, Pengusaha adalah orang yang memberikan pekerjaan dan memberikan upah. Itu undang-undangnya, tidak berbicara suku, ras, ijasa," ujarnya.


Jadi perusahaan ini harus memanusiakan manusia. Karena di situ pekerja alat berat tetapi pekerjanya tidak diikutsertakan ke program BPJS Tentang kerja, tentang kematian. Jadi intinya dari saya perusahaan itu tidak memanusiakan manusia. Jadi pendapat saya perusahaan ini harus menyelesaikan masalah ketenagaan kerjaan yang ada di perusahaan itu. Bila mana Saudara Ahmad ini? Haknya tidak diberikan, karyawan yang masih bekerja pun haknya tidak diberikan. Jadi banyak karyawan-karyawan di dalam itu. Haknya tidak diberikan, tidak diikutsertakan BPJS," pungkasnya.


                                *(Ant)*

Tidak ada komentar