Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Proyek Jalan lingkungan dari material paving block, di Perumahan Taman Raya RT 03/05 Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg,
Bersumber dari dana (APBD) Tahun 2026 yang Di kemas sebagai Proyek Kegiatan pembangunan Fisik Kecamatan Rajeg Di duga tidak sesuai spek dan tidak ada papan KIP.
"Hal tersebut terlihat saat awak media datang ke lokasi dan menanyakan kepada para pekerja pada, Senin (2 Maret 2026).
Hasil pengamatan awak media di lapangan, Paving Block lama tidak di bongkar, minimnya pemakaian beskos (Makadam) , hamparan tidak menggunakan abu batu tetapi pasir, di duga dasaran tidak di werles dulu, pekerja tidak menggunakan K3 dan di lokasi tampak ada papan KIP,
"Pemasangan Kastin yang tidak rata serta paving block yang patah di terapkan, jelas terlihat kurangnya pengawasan tersebut.
"Seharusnya pihak Desa atau Pihak kecamatan harus mengawasi dengan jeli. Agar kontraktor pelaksana Nakal ini tidak bisa melakukan Pengurangan spek di lapangan, Diketahui Para pekerja nya pun saat mengerjakan Kegiatan Proyek tidak dilengkapi dengan K3.
Anggaran pemerintah di kerjakan asal asalan Dan tidak mematuhi aturan yang sudah di tetapkan hal ini karna kurang nya pengawasan," Ujar salah satu warga Rajeg yang berinisial AT.
Untuk mencari informasi lebih jauh kami selaku awak media. Lakukan konfirmasi Terhadap pihak Kecamatan Rajeg tapi tidak di respon.
"Proyek yang tidak sesuai spesifikasi Dapat melanggar Undang-Undang dan berpotensi rawan korupsi, Inspektorat Harus turun untuk melakukan Pemeriksaan dan jika di perlukan Lanjutkan ke proses hukum," Tegas salah satu aktifis dan warga.
(Ant)



Tidak ada komentar
Posting Komentar