TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Langkah Pemerintah Kota Tangerang melibatkan lebih dari 150 perusahaan dalam forum tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendorong pembangunan berkelanjutan mendapat sorotan dari kalangan masyarakat.
Gary Vebrian, aktivis sekaligus penggiat sosial asal Ciledug, menilai forum tersebut memiliki potensi besar, namun masih memerlukan penguatan pada aspek perencanaan dan tata kelola agar manfaatnya lebih terasa luas.
“Perusahaan di Kota Tangerang jumlahnya besar, tapi program CSR yang terlihat masih didominasi bantuan sembako,” ujar Gary, Selasa (8/4/2026).
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan perlunya pergeseran pendekatan dari bantuan jangka pendek menuju program yang lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penggunaan social mapping dan asset assessment dalam menyusun program.
“Dengan pendekatan berbasis data, program CSR bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Gary juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan CSR. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan.
“Transparansi perlu diperkuat agar publik mengetahui bagaimana program dirancang dan disalurkan,” ujarnya.
Terkait partisipasi perusahaan, ia menyebut masih terdapat ketimpangan kontribusi.
Dari ribuan perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang, keterlibatan aktif dalam program CSR dinilai belum merata.
“Kalau partisipasi masih terbatas, dampak yang dihasilkan juga tidak akan optimal,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar forum CSR dapat difungsikan lebih optimal sebagai ruang koordinasi antarperusahaan, termasuk dalam menentukan arah program dan target yang jelas.
Masukan tersebut menjadi catatan di tengah upaya memperkuat peran CSR sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah. Diperlukan perencanaan yang matang, transparansi, serta kolaborasi yang kuat agar potensi CSR dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(Red)

Tidak ada komentar
Posting Komentar