Salah Satu Warga Bonang Kecamatan Kelapa Dua Jadi Korban Pencurian Mobil : Dengan Dalih Bawa Anak Kerumah Sakit, di Tigaraksa

Tidak ada komentar


Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Salah satu warga bonang kecamatan kelapa dua berinisial (R,S) menjadi korban Pencurian, pelaku dengan dalih modus bawa anak Kerumah sakit, di Tigaraksa.



‎"Kejadian yang di alami (R,S) Pada tanggal 09 April 2026, bermula saat (R,S) sedang silaturahmi ke kediaman keluarga adiknya berisinial (H) dan (E,R) istrinya yang berada di kampung Tegal baju RT 003/005, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang, Jum'at (22 Mei 2026).



‎kejadian tersebut pada pukul 12:00 Wib siang hari saat sedang berbincang dengan adiknya ada salah satu teman dari adiknya korban (H) yang ingin meminjam kendaraan/ mobil (R,A) yang spesifikasi kendaraan AVANZA G 1.5 M/T, Nopol. B-1451-JFX, Warna SILVER.


‎"Ibu saya minta tolong anak saya sedang sakit saya pinjam mobil untuk bawa anak saya ke rumah sakit saya minta tolong," ungkap Saepudin.



‎Lalu karna Terduga pelaku sudah lama tinggal/ngontrak di kediaman adik korban dan rasa belas kasihan dan tanpa rasa curiga (R,A) pun  meminjamkan kendaraannya, namun sekian lamanya sampai larut Saepudin tidak kunjung kembali dan tidak bisa di hubungi untuk mengembalikan kendaraan atau mobil (R,A).


"korban mencoba mendatangi kediaman Saepudin yang tinggal di perumahan Triraksa 2, ternyata rumahnya pun sudah kosong tidak berpenghuni, dan (R,A) pun menyadari bahwa kendaraannya pun di bawa lari oleh Saepudin," ujar R,A


‎Berselang beberapa hari pada tanggal 04 mei 2026 (R,A) pun mendatangi pihak kepolisian Polres Kota Tangerang yang di dampingi Kuasa Hukumnya Dadang Saputra S.H dan Sudirman S.H untuk melaporkan kejadian yang di alaminya.



‎Saat bertemu awak media (R,A) pun menjelaskan, saya kasian sama Saepudin karna melihat anaknya yang sedang sakit dan dia pun sudah ngontrak di tempat kontrakan adik saya sudah lebih dari satu tahun , tapi kenapa niat baik saya untuk menolong dan meminjamkan kendaraan saya malah di bawa kabur dan tidak ada kabar, mana kendaraan itu masih angsuran di Leasing TAF," jelasnya.



‎Di tempat terpisah Adang Saputra S.H dan Sudirman S.H pun selaku Kuasa hukum dari (R,A) menjelaskan, kami sudah  memberi tahu kepada pihak Toyota Astra Finance Cabang jakarta pusat  selalu mengirim surat berita acara kronologi kehilangan kendaraan dan surat laporan kepolisian Polres kota Tangerang melalui kantor Advokat hukum D,S Dan Patner untuk memberhentikan sementara waktu kendaraan yang di hilang oleh pelaku, Selama kendaraan belum di temukan oleh pihak kepolisian Polres Kota Tangerang.



Kami harap pihak Finance bisa mengerti dan bisa bekerja sama atas upaya hukum yang di lakukan (R,A)," tegas kuasa hukum.



‎Korban (R,A) pun berharap kepada pihak kepolisian Polres kota Tangerang bisa menangkap pelaku yang membawa lari kendaraan nya dan bisa menemukan kendaraannya yang raib di bawa lari oleh Saepudin," pungkasnya.




‎(red)

Tidak ada komentar