LSM JAWARA BANTEN Soroti Dugaan Pengerjaan Proyek Pemeliharaan SPAL Rumah Tangga di Wilayah Mauk

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com — Ketua inpestigasi LSM JAWARA BANTEN Amsar atau yang biasa di sebut Acay menyoroti proses pengerjaan proyek Pemeliharaan SPAL Rumah Tangga Kecamatan Mauk, yang berlokasi di Jalan Raya Pakayon, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.(14 Agustus 2026).


Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sekitar Rp143.584.000, dan dilaksanakan oleh CV Maulinda Putri Pantura.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proses pengerjaan diduga dilakukan dalam kondisi lokasi masih terdapat genangan atau kubangan air. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan apabila metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.




LSM JAWARA BANTEN mempertanyakan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.


AMSAR/ACAY menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun, apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat pengurangan volume maupun kualitas material, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan administrasi pengadaan pemerintah.




“Kami meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan hanya mengejar cepat selesai. Pemerintah mengeluarkan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sehingga kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas. Jika ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” ujar AMSAR/ACAY selaku ketua inpestigasi LDM JAWARA BANTEN.


LSM JAWARA BANTEN meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak dan penggunaan anggarannya.


Pihak pelaksana proyek juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pengerjaan, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung.


LSM JAWARA BANTEN menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Acy).

Tidak ada komentar