UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Belum Gelar Mediasi Sengketa PT Felmica, Pekerja Tagih Kepastian Hukum

Tidak ada komentar



KARAWANG | Mitrapubliknews.com – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Felmica, Ratim, dengan pihak perusahaan hingga kini belum memasuki tahap mediasi. Tim Hukum Ratim menyatakan bahwa UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang yang beralamat di Jalan Husni Hamid No. 6, Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak, meskipun permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Rabu (05/08/2026).


Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (5/8/2026), Tim Hukum Ratim meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang segera menjalankan kewenangannya sebagai mediator hubungan industrial. Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 serta Pasal 8 hingga Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur bahwa apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui mediasi oleh mediator pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


Menurut kuasa hukum, Ratim telah mengabdi di PT Felmica selama kurang lebih 15 tahun, sejak masa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga beroperasi penuh. Selain bertugas sebagai petugas keamanan (security), ia juga menjalankan berbagai pekerjaan tambahan, seperti mengawasi proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengukuran (stik) tangki pendam, membuka dan menutup manhole, serta memastikan proses penerimaan BBM berjalan sesuai prosedur operasional.


Di tengah masa pengabdiannya, kondisi kesehatan Ratim dilaporkan terus menurun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis paru, ia didiagnosis menderita Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) dan hingga saat ini masih menjalani pengobatan.


Tim Hukum Ratim menilai kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memenuhi hak-hak pekerja dan melaksanakan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.




«"Klien kami tidak pernah secara sukarela mengundurkan diri dari PT Felmica. Oleh karena itu, dalil mengenai berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial," ujar Tim Hukum Ratim dalam keterangannya.»


Pihaknya menambahkan, hingga 5 Agustus 2026 belum ada pemanggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Padahal, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, mediasi merupakan tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Selain meminta Dinas Ketenagakerjaan segera memfasilitasi mediasi, Tim Hukum Ratim juga mengajak PT Felmica mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.


Tim Hukum Ratim menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kliennya akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Felmica maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya proses mediasi maupun substansi perselisihan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkepentingan.


(Agus Kanit)

Tidak ada komentar