DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang

Tidak ada komentar



KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.


Dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang setelah mempertimbangkan sejumlah dasar dan dokumen administratif.


Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, keputusan itu diberlakukan setelah pihaknya mendapat surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.


“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP (Bahlil Lahadalia), terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin, seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) soal surat keputusan DPP di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).


Berdasarkan ketentuan, salah satu dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang.


Selain itu, DPP Golkar juga merujuk pada surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang.


Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.


Selanjutnya, DPP Partai Golkar meminta DPD Partai Golkar Provinsi Banten segera menindaklanjuti proses PAW tersebut sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menunggu Proses Administratif


Dengan adanya persetujuan dari DPP Partai Golkar, proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.



Penetapan Saiful Milah ini menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan H. Rusdi.



DPP Golkar menegaskan persetujuan tersebut untuk dilaksanakan oleh jajaran partai di tingkat Provinsi Banten, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses PAW ke tahapan berikutnya.


Dengan keputusan ini, H. Saiful Milah berpeluang melanjutkan kepemimpinan Partai Golkar di DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029, setelah seluruh tahapan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diselesaikan. (*/ Kang Eben).

Tidak ada komentar