TANGERANG | Mitrapubliknews.com - Meski sudah ada larangan tegas, aktivitas truk tanah bertonase besar masih membandel melintas di jalan Kabupaten Tangerang.
Seperti terlihat dalam video yang beredar di TikTok pada Sabtu malam, sebuah truk dump tronton putih bertuliskan *"NCARJAYA"* dengan 3 sumbu atau lebih nekat melintas dan menabrak pembatas beton (barrier) yang dipasang Pemerintah Kabupaten Tangerang di ruas Jalan Gintung - Sabtu malam (26/09/2026).
Padahal jelas dalam *Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026* yang ditetapkan 20 Februari 2026 di Tigaraksa, ditegaskan *penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V atau tiga sumbu atau lebih di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Untuk truk maksimal golongan II atau dua sumbu dengan MST ≤ 8 ton masih diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol mulai *pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB* dengan ketentuan tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Pemasangan barrier beton di Jalan Gintung - Sukadiri sendiri merupakan tindak lanjut SE Bupati tersebut. Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar menegaskan pemasangan barrier kedua dilakukan karena masih adanya truk sumbu tiga yang melintas di jalan yang masih dalam tahap perbaikan konstruksi.
> “Kami berharap para pengusaha dan pengemudi truk tanah dapat memahami serta mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 demi menjaga kualitas jalan dan kenyamanan bersama,” ujar Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar.
Sebagaimana diketahui, ruas jalan seperti Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk-Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas-Kukun, hingga Jalan Raya Pasar Kemis menjadi titik krusial yang rusak ringan hingga berat dan rawan kecelakaan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan, perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan dilakukan aparat penegak hukum bersama Forkopimda a8b8
Warga meminta Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bertindak tegas, tidak hanya memasang barrier, tapi menindak dan menyita armada yang membandel melanggar SE Bupati No 7 Tahun 2026.
*[Tim Redaksi - http://Mitrapubliknews.com]*


Tidak ada komentar
Posting Komentar