FPMI Soroti Akses Enjaz Arab Saudi yang Kini Tak Lagi Terbuka untuk Umum

Tidak ada komentar




TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, menyoroti perubahan akses terhadap sistem Enjaz Visa Arab Saudi yang dalam beberapa hari terakhir tidak lagi dapat diakses secara terbuka seperti sebelumnya.


Menurut Marnan, selama ini sistem Enjaz menjadi sarana penting untuk memperoleh informasi dan membantu penelusuran terkait keberadaan serta proses keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.


“Selama ini Enjaz sangat membantu kami dalam melakukan penelusuran PMI yang berada di Arab Saudi. Dari informasi yang tersedia, kita bisa mendapatkan petunjuk terkait proses keberangkatan dan pihak yang berkaitan dengan penempatan PMI,” ujar Marnan Sarbini, Rabu (8/10/2026).


Marnan mengatakan, sekitar tiga hari terakhir pihaknya melihat adanya perubahan pada sistem akses Enjaz. Jika sebelumnya informasi tertentu masih dapat diakses secara umum, kini akses tersebut lebih terbatas dan hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu.


“Enjaz yang sebelumnya bisa diakses sebagai informasi, sekarang sudah tidak lagi terbuka untuk umum. Kalau memang kebijakan baru ini bertujuan untuk keamanan sistem dan perlindungan data, kami tentu memahami. Tetapi kami berharap tetap ada mekanisme akses resmi bagi pihak yang berkepentingan dalam perlindungan PMI,” tegasnya.


Menurutnya, keterbukaan informasi Enjaz memiliki peran penting dalam upaya perlindungan PMI. Ketika terjadi persoalan terhadap seorang PMI di Arab Saudi, informasi terkait visa dapat menjadi salah satu petunjuk awal untuk membantu proses penelusuran.


“Enjaz sangat membantu perlindungan PMI. Ketika ada pengaduan, kita bisa melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi awal mengenai keberangkatan PMI. Ini penting, terutama ketika keluarga PMI membutuhkan kepastian mengenai proses keberangkatan anggota keluarganya,” katanya.


Marnan berharap pemerintah Arab Saudi, termasuk Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan akses tersebut.


“Kami berharap Enjaz tidak sepenuhnya diberlakukan secara privat. Kalau akses umum memang tidak memungkinkan, setidaknya harus ada jalur resmi bagi pemerintah Indonesia, lembaga perlindungan PMI, atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi demi kepentingan perlindungan PMI,” ujar Marnan.


Ia menegaskan bahwa FPMI menghormati kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam mengatur sistem visa. Namun, aspek perlindungan PMI juga perlu menjadi pertimbangan.


“Jangan sampai perubahan akses Enjaz justru membuat proses penelusuran PMI menjadi lebih sulit. Kami berharap ada solusi yang tetap menjaga keamanan sistem, tetapi tidak menghilangkan fungsi Enjaz sebagai salah satu sumber informasi untuk perlindungan PMI,” pungkasnya.


*Ramin*

Tidak ada komentar