JAKARTA | Mitrapubliknews.com - Menanggapi perkembangan dinamika penegakan hukum terkini terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai dugaan tindak penyadapan yang menyeret sejumlah nama mantan pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) memberikan pandangan kritis sekaligus konstruktif.
Wakil Ketua Umum Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI), Pajar Saragih, menilai bahwa substansi dari perkara yang diungkapkan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika atau tindak pidana biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap tata kelola keamanan nasional.
"Jika fakta-fakta hukum nantinya membuktikan adanya keterlibatan oknum perwira tinggi dalam tindakan penyadapan terstruktur ini, maka hal tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius serta cidera substansial terhadap komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Perbuatan semacam ini berpotensi merusak reputasi serta kredibilitas Indonesia di kancah internasional," ujar Pajar Saragih dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Di sisi lain, Pajar Saragih memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepemimpinan Kapolri yang baru atas ketegasan, integritas, dan keberanian politik hukumnya dalam membongkar serta menindaklanjuti dugaan penyadapan tersebut secara terbuka.
Menurut SWI, langkah berani yang diambil oleh Kapolri baru merupakan cerminan dari komitmen clean and transparent governance di tubuh kepolisian serta bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), tanpa pandang bulu terhadap pangkat maupun jabatan.
Sebagai langkah krusial ke depan, Pajar Saragih mendesak agar jajaran Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri baru dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya secara transparan, objektif, dan akuntabel.
"Kami mendorong Kapolri beserta jajaran penegak hukum untuk mengupas habis seluruh konstruksi perkara ini hingga terang benderang. Penanganan yang akuntabel dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) sangat diperlukan agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun asumsi-asumsi liar di tengah masyarakat yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Pajar.
Pajar menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini harus dijadikan momentum transformatif bagi pembenahan internal Polri demi mengembalikan marwah institusi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang bermartabat di Republik Indonesia.
(*/Redaksi).

Tidak ada komentar
Posting Komentar