Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?
KOTA TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Di balik aktivitas pedagang kaki lima (PKL), khususnya pedagang pecel lele yang marak di sejumlah titik strategis Kota Tangerang, muncul dugaan adanya praktik setoran harian yang mengalir kepada oknum tertentu.
Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan menjadi “rahasia umum” di kalangan pedagang, terutama di kawasan ramai seperti Jalan Jenderal Sudirman, Alun-Alun Ahmad Yani, hingga sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setoran tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga kelangsungan usaha mereka di lokasi yang secara aturan tidak diperbolehkan.
“Kalau tidak setor, biasanya tidak bisa lama jualan. Entah nanti digeser atau kena razia,” ujar salah satu pedagang kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pola yang diduga terjadi adalah penarikan setoran secara harian dengan nominal bervariasi, tergantung lokasi dan tingkat keramaian.
Untuk pedagang kecil seperti pecel lele, besaran setoran disebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu per hari. Sementara untuk lokasi yang lebih strategis, nominalnya bisa lebih tinggi.
Setoran tersebut, menurut sumber, biasanya dikumpulkan oleh pihak tertentu di lapangan sebelum diduga disalurkan lebih lanjut.
Beberapa sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut. Namun hingga kini, belum ada bukti resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut secara hukum.
Praktik semacam ini dinilai rentan terjadi mengingat posisi PKL yang banyak berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan, yang secara aturan memang dapat ditertibkan.
Kondisi tersebut membuat pedagang berada dalam posisi lemah dan bergantung pada “toleransi” di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta fungsi fasilitas publik.
Namun, di tengah upaya tersebut, muncul pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya praktik lain di luar mekanisme resmi.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut benar, maka diperlukan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan PKL di lapangan.
“Selama masih ada ruang abu-abu dalam penataan PKL, potensi penyimpangan akan selalu ada,” ujar seorang pengamat.
Ia menekankan pentingnya sistem yang lebih tertata, termasuk penataan lokasi resmi bagi PKL serta mekanisme pembayaran yang transparan dan terdokumentasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik setoran tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama, agar penataan PKL di Kota Tangerang dapat berjalan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan semua pihak.(*/ Redaksi).


