Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Bunker & Bantal Jadi Tempat Persembunyian: Modus Lama di Lapas Pemuda Terbongkar




TANGERANG | Mitrapublinews.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan barang terlarang di dalam blok hunian.


Dalam kurun waktu Januari hingga Juli, petugas mencatat hasil razia yang cukup signifikan. Sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, 1 power bank, 9 earphone, 4 terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim) berhasil disita dari warga binaan.


“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda,” ujar Abi Mantrana Kepala KPLP Lapas Pemuda Kelas II Tangerang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).


Ia mengungkapkan, modus penyelundupan barang terlarang masih didominasi oleh jalur kunjungan serta “warisan” dari penghuni sebelumnya.





“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.


Disembunyikan di Bunker dan Bantal


Petugas mengaku telah memetakan titik-titik rawan penyimpanan barang ilegal di dalam blok. Dari hasil razia, lokasi yang paling sering digunakan adalah bunker tersembunyi serta bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.


“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkapnya.


Sudah Ada Fasilitas Resmi, Tapi Masih Nekat


Meski pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel khusus (wartelsus) bagi narapidana untuk berhubungan dengan keluarga, praktik penggunaan handphone ilegal masih ditemukan.


“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.


Sanksi Tegas: Register F hingga Hilang Hak Remisi


Bagi warga binaan yang terbukti melanggar, pihak lapas tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa Register F.


“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” katanya.


Oknum Petugas Juga Ditindak


Tak hanya warga binaan, tindakan tegas juga diberlakukan terhadap petugas yang terbukti terlibat.


Dalam tiga bulan terakhir, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi kepada dua petugas yang kedapatan memasukkan barang ilegal.


“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.


Sidak Intensif: Minimal 3 Kali Seminggu


Untuk mencegah peredaran barang ilegal, razia dilakukan secara rutin dan intensif.


“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkasnya.

(*/ Red).

Oknum Kepala Dinas Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Terkait Dugaan Rekrutmen ASN Rp,150 Juta




TANGERANG | Mitrapubliknews.com Seorang oknum pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan warga hingga Rp150 juta.


Laporan tersebut dibuat pada 17 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum korban dari Gajah Law Office setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui beberapa kali somasi tidak menghasilkan penyelesaian.


Kuasa hukum pelapor menyebut, perkara bermula pada tahun 2020 ketika korban diperkenalkan kepada pihak yang menjanjikan adanya peluang masuk CPNS. Dalam proses tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.


Beberapa hari setelah penyerahan uang, korban menerima kwitansi tertanggal 15 Februari 2020 yang menyebut dana tersebut sebagai biaya administrasi penerimaan CPNS. Dalam kwitansi yang ditandatangani pihak lain tersebut juga tercantum pernyataan bahwa uang akan dikembalikan 100 persen apabila penerima tidak diterima sebagai PNS.


Namun hingga enam tahun berlalu, korban tidak pernah diangkat sebagai ASN dan dana yang telah diserahkan juga tidak pernah dikembalikan.


Menariknya, dalam proses somasi yang dilakukan kuasa hukum, pihak yang dilaporkan memberikan jawaban tertulis yang mengakui adanya hubungan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Surat jawaban tersebut kini turut diserahkan sebagai bagian dari dokumen pendukung kepada penyidik.


"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Yang jelas, klien kami telah mengalami kerugian Rp150 juta dan sampai hari ini tidak pernah memperoleh haknya sebagaimana dijanjikan," ujar Muhamad Rizki Romdani Tim hukum pelapor.


Saat ini perkara tersebut telah resmi tercatat di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.


Pihak pelapor menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum. (*/red).

Warung Madura di Batuceper Jadi Lokasi Jual Obat Keras Ilegal, Polsek Batuceper Amankan Dua Pemuda



 

TANGERANG | Mitrapubliknews.com Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol dalam kegiatan razia stasioner yang digelar pada Minggu (14/6/2026) dini hari.


Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.


Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19).


Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. yang berada di kawasan Kebon Besar, Batuceper.


Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan melakukan penggeledahan.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat personel Polsek Batuceper dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.


"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Jauhari.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.


"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," tambahnya.


Saat ini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (*/ red).