Tampilkan postingan dengan label Hukum kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum kriminal. Tampilkan semua postingan

Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - EY (28), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

"Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit," kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025). 

Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025). 

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. 

Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa. Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.


(*/Red)

Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang, Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta



Kabupaten Tangerang| Mitrapubliknews.com - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025). 


"HS dan S ditangkap karena diduga memeras pengusaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug," kata Arief, Selasa (29/7/2025). 


Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.


Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan. 


"Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun," ucap Arief. 


Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi. 


Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka. 


"Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka," terang Arief. 


Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. 


Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta  untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," Pungkasnya.


(Ant)