Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

Tak Terima Dipukul Johanis Laporkan Mantan Bos PT Makmur Sejahtera Lestari Ke Polrestro Tangerang




Tangerang ,-- Mitrapubliknews.com,--Tak terima dipukul Johanis AS laporkan mantan Boss PT Makmur Sejahtera Lestari Mulyadi Kartarahardja ke Mapolrestro Tangerang Kota. (Selasa, 07/05/2024). 


Informasi yang dihimpun wartawan kejadian berawal dari surat kuasa yang diberikan Boss PT Makmur Sejahtera Lestari Mulyadi pada tahun 2022 yang terletak dibilangan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.


Kepada Johanis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan penagihan hutang dan penguasaan fisik tanah dan bangunan. 


Dalam pelaksanaannya, pemberi kuasa biasa memberikan prosentase sebesar -/+25 % pekerjaan yang diselesaikan.


Johanis bersama Team Kuasa Hukum yang terdiri dari Verawati BR Tompul SH.MH, Yuliana Pratiwi Adriani SH, Joshua Siahaan SH, John Michael Rafael SH menyambangi PT Makmur Sejahtera Lestari.


Kedatangannya untuk mediasi dan menagih hak kliennya Johanes AS atas pekerjaan yang sudah diselesaikan klienya -/+ 2 tahun lalu berupa penguasaan fisik 6 unit bangunan apartemen di daerah Tangerang Selatan.


Johanis bersama rekan dan Kuasa Hukumnya datang ke PT Makmur Sejahtera Lestari datang dengan baik-baik untuk musyawarah guna meminta penyelesaian haknya berupa sukses fee sebesar 25% dari nilai  6 unit yang sudah selesai dan menjadi hak Boss PT Makmur Sejahtera Lestari tersebut. 


Saat sedang berbicara dan negosiasi Mulyadi emosi dan merangsek maju ke depan memukul Johanis. Dengan bukti visum di dada dan di pipi kanan Johanis.


Adu mulut, teriakan dan saling tuding tidak terelakan pada saat itu antara Mulyadi bersama keluarga, Johais bersama rekan dan Tim Kuasa Hukum. "Pak Mul, tolong bayar hak saya sekarang, sudah lama sekali Kamu janji-janji terus", kata Johanis dilokasi kejadian.


"Kami datang baik-baik ingin menyelesaikan masalah ini dengan damai dan kekeluargaan agar tidak berlarut-larut", ujar Israel saudara kandung Johanis yang ikut mediasi pada saat kejadian pemukulan.


Suasana semakin panas, tidak berselang lama Mulyadi bernada tinggi. "Kurang ajar kalian dan tidak tau terimakasih dan tidak sopan dirumah saya", kata Mulyadi sambil sambil maju kedepan dan memukul Johanis. "Kenapa Pak Mul main tangan, jangan main pukul dong woi", teriak rekan-rekan Johanis.


Melihat suasana sudah mulai tidak kondusif saat itu, Salah satu dari team Kuasa Hukum yang memang bisa menghandle Johanis beserta rekan-rekannya, meminta Johanis dan saudaranya beserta rekan-rekannya mundur. 


"Kalian saya minta mundur, biar saya yang bernegosiasi dengan Pak Mul, kalau kalian tidak mundur saya dan team yang akan mundur dan keluar", ujar Yuliana salah satu dari Team Kuasa Hukum.


Selang beberapa jam Pihak Berwajib dari Polsek Negalsari juga datang untuk membantu mengamankan proses mediasi. Hingga berakhir dengan Pembukaan Laporan Kepolisian di Polresta Tanggerang Kota.


Kemudian Johanis dan rekan-rekannya mundur mendengarkan permintaan dari Team Kuasa Hukumnya sambil mengatakan akan membongkar usaha yang diduga ilegal yang dikerjakan Mulyadi. 


"Saya jamin tutup pabrik kamu ini, saya akan laporkan usaha kamu", ujar Johanis yang terlihat kesal dan kecewa sambil meninggalkan lokasi.(*/red)

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta




Tangerang,-- Mitrapubliknews.com,--Personel Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan plastik gilingan. Polisi mengamankan 3 pria dan 1 perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Keempatnya adalah TM (29), GR (31), dan HH (37). Sementara tersangka perempuan berinisial ANS (24). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menerangkan, korban dari aksi penipuan itu adalah seorang pengusaha plastik gilingan di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


"Pada Rabu (20/3/2024), di tempat penggilingan plastik milik korban, para tersangka datang dan mengaku hendak membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton. Namun ternyata barang yang diangkut digelapkan, tidak dibayar," kata Arief, Jumat (3/5/2024).


Awalnya, korban memerintahkan pegawainya untuk mengawal barang gilingan plastik ke tempat yang ditentukan para tersangka.

Di lokasi itu, pegawai korban bertemu dengan tersangka ANS yang saat itu mengaku bernama Sri.


Barang yang datang kemudian ditimbang. Setelah ditimbang, barang dibawa oleh sopir dan kernet suruhan tersangka ANS. Tak lama berselang, tersangka ANS juga pergi dari lokasi dengan alasan ada keperluan. Sedangkan pegawai korban diminta menunggu di lokasi itu.


"Namun setelah beberapa jam, tidak ada yang kembali ke lokasi. Pegawai korban berusaha menghubungi tersangka ANS yang mengaku bernama Sri itu. Namun nomor handphone tidak aktif," papar Arief.


Pegawai korban langsung melaporkan kejadian itu ke atasannya. Selanjutnya, korban dan pegawainya terus berusaha menghubungi, namun tetap nomor tidak aktif. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp122 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.


Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


Petugas pun mendatangi lokasi itu. Petugas juga melihat ada seorang perempuan yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban. Petugas lalu menginterogasi perempuan yang mengaku berinisial ANS.


"Kami mencocokkan nomor handphone yang digunakan perempuan ANS dengan nomor handphone yang diberikan korban. Dan ternyata cocok," terang Arief.


Akhirnya tersangka ANS mengaku telah melakukan penipuan barang gilingan plastik bersama 3 pelaku lain, yang salah seorangnya merupakan kakak kandung dari tersangka ANS yaitu tersangka TM.


Petugas pun tidak mengalami kesulitan mengamankan 3 tersangka lain yakni TM, GR, dan HH. Untuk tersangka GR dan HH ditangkap di salah satu perumahan di daerah Legok, Kabupaten Tangerang.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Polisi memastikan masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau sindikat.(*/Red).

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

 



Gresik - Mitrapubliknews.com,--Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.


Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekir Pukul 19.00 Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA (21 th) di rumahnya.


AA merupakan pelaku pencabulan terhadap korban FA (19 th) di rumah kosong milik keluarga AA. Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan sampai korban mau disetubuhi setelah itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan Visum.


"Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan Pemerkosaan / persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Barang bukti yang diamankan, Hasil Visum et Repertum, ⁠Baju Korban, dan ⁠Baju Tersangka.


Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22 th) Sangkapura, Bawean. MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras. 


Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang, sesampainya dirumah korban, tersangka di introgasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum.



MR ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2024. Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku di rumahnya. Terduga pelaku diamankan di rumahnya.


"Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib penyidik membawa dua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik)," tegasnya.

(Redho)

Polsek Menganti Amankan Sepasang Pasutri Curi Speedometer Mobil dan Satu Set Panci, Pernah Terjerat Curanmor




Gresik -Mitrapubliknews.com,-- Sepasang suami dan istri diamankan nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci diamankan Polsek Menganti. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.


SU(42 th) dan istrinya DK (38 th) warga Balongsari krajan 1/38 RT 04 RW07, Kecamatan Tandes, Surabaya kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Menganti.


Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. tepatnya di Parkiran kantor PT. NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa 1 buah spedometer Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU , 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok. 


Dengan cara pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model  “ T “ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil Spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok.


Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan dilihat oleh para saksi kemudian saksi berteriak maling- maling.


kemudian tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng Tersangka DK dan berniat melarikan diri, tapi kegiatan para tersangka sudah di hadang warga.


"Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti," beber Kapolsek.


Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut, hasil introgasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.


"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.


Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong,  satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

(Redho)

Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna




Surabaya - Mitrapubliknews.com,--Fifie (Direktur CV. Kraton Resto) akhirnya tidak bisa menahan kekecewaan terhadap Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang merugikan CV. Kraton Resto karena tidak menepati perjanjian yang telah dibuat didepan notaris, sehingga menimbulkan permasalahan yang begitu besar.


"Benar - benar tidak tahu malu dan berterima kasih," hal itu disampaikan Fifie (Penggugat) selaku direktur CV. Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza yang melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I) sebagai pengelola restoran. Selasa (16/4/2024) malam.


"Tahun 2017, Kodam V/Brawijaya  dan CV. Kraton Resto mengikatkan diri dalam Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Aset TNI AD, dalam jangka waktu 30 tahun dibagi 6 periode, dimana satu periode jangka waktunya 5 tahun, dan CV. Kraton sudah membayar PNBP periode pertama tahun 2017 hingga 2022," ujar Fifie memulai bercerita.


Setelah penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dilanjutkan dengan Perjanjian Sewa atau SPK Nomor: SPK/05/XI/2017, untuk menentukan besaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan oleh CV. Kraton Resto untuk periode 5 tahun pertama (2017 - 2022).


"Dari kelanjutan Kesepakatan Kerjasama dan SPK, kita bangun gedung megah dua lantai menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 milyar difungsikan untuk restoran. Awal restoran berdiri bernama the Pianoza," lanjut Fifie.


Fifie menceritakan, pada saat restoran the Pianoza sudah beroperasi, ada pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sehingga efek dari itu restoran menjadi sepi, tapi walaupun sepi tetap beroperasi.


Di tahun 2022 ada seorang perempuan bernama Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna mendekati Effendi (Tergugat II) selaku komisaris CV. Kraton Resto dan dengan janji - janji manis menawarkan untuk mengelola resto tersebut.


"Dalam rapat direksi, pak Effendi memberi tahu ada perempuan namanya Ellen Sulistyo yang ingin mengelola restoran, akhirnya dengan beberapa pertimbangan kita setujui dia mengelola restoran," ujar Fifie.


Karena Effendi sudah ada kuasa penuh dari direktur untuk mewakili dan atau bertindak sebagai direktur bila diperlukan, akhirnya dilakukan penandatanganan perjanjian pengelolaan nomor 12 pada tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan dan ada perubahan nama restoran menjadi Sangria by Pianoza.


"Dalam perjanjian yang saya baca, ada perubahan nama restoran.  Ellen Sulistyo sebagai pengelola mempunyai kewajiban membayar beberapa hal, antara lain PNBP untuk periode II atau selanjutnya, minimum profit sharing Rp.60 juta/bulan sebagai biaya operasional bunga bank yang dipakai untuk pembangunan gedung, tagihan listrik, PBB dan lainnya," terang Fifie.


Karena Ellen Sulistyo dianggap tidak memenuhi isi perjanjian, antara lain tidak membayar PNBP akhirnya Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran itu.


"Efek besar dari tindakan yang dilakukan Ellen Sulistyo adalah memberikan "alasan" bagi Kodam untuk penutupan bangunan karena Ellen tidak bayar PNBP untuk periode II perjanjian, sehingga kita dirugikan materi dan nama baik kita tercoreng, sehingga saya gugat dia di Pengadilan Negeri Surabaya," lugas Fifie.


Namun Fifie juga bertanya - tanya kenapa Kodam V/Brawijaya harus melakukan penutupan restonya, karena sehari sebelumnya yaitu tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton Resto atas itikad baiknya sudah memberikan jaminan berupa emas lantakan senilai Rp.625 juta sebagai pembayaran PNBP dan kontribusi seperti yang diminta oleh Kodam V/Brawijaya melalui Aslog Dam V, Kolonel CZI Srihartono.


Dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie, dan saat ini akan memasuki agenda sidang kesimpulan yang akan digelar pada Selasa (23/4/2024) mendatang, ada pihak - pihak yang ikut di gugat dan ikut Turut Tergugat, yakni Effendi selaku komisaris CV. Kraton Resto yang diberi kuasa mewakili dan bertindak atas nama direktur menjadi Tergugat II, KPKNL Surabaya menjadi Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya menjadi Turut Tergugat II.


Fifie berujar, sebenarnya dengan tidak menuntut Kodam V/Brawijaya secara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) namun hanya sebagai Turut Tergugat II, hal itu sudah menunjukan itikad baik dan menghormati institusi militer ini.


"Sedangkan pak Effendi juga sebagai Tergugat II untuk melengkapi para pihak Tergugat karena beliau yang melakukan tandatangan dengan Ellen Sulistyo. Kodam ikut Turut Tergugat II karena Kodam telah menutup bangunan yang difungsikan sebagai resto tanpa melalui prosedur yang benar, dan KPKNL ikut Turut Tergugat I karena sebagai pihak yang berwenang menetapkan nilai PNBP atas aset BMN tersebut," ungkap Fifie.


Walaupun dalam fakta persidangan diketahui bahwa KPKNL telah menjalankan tugasnya dengan telah menetapkan PNBP sebesar Rp.450 juta/3 tahun pada tanggal 28 April 2023 namun disembunyikan oleh Kodam dan tetap dilakukan penutupan pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun telah menerima jaminan dari CV. Kraton Resto sehari sebelumnya. Hal ini yang sampai sekarang masih membuat Fifie kebingungan, mengenai "hubungan" antara Ellen Sulistyo dengan Kodam V/Brawijaya.


Apa harapan yang ingin diraihnya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan, Fifie mengutarakan bahwa gugatannya agar dikabulkan oleh hakim.


"Dengan fakta - fakta yang terbuka selama persidangan, saya berharap Ellen Sulistyo bisa dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fifie,


"Saya yakin hati nurani hakim bisa melihat bahwa ada dugaan kuat unsur pidananya juga, sesuai dengan LO Prof. Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah di masukkan dalam bukti persidangan," terang Fifie.


"Nama baik sudah tercoreng dari tindakan Ellen Sulistyo yang tidak menepati perjanjian. Dan materi juga dirugikan sangat banyak, dengan dikabulkan gugatan, kita bisa merehabilitasi nama baik kita, karena bukan kita yang bersalah dalam hal ini tapi dari pihak Ellen Sulistyo," ujar Fifie.


Perlu diketahui, dari pantauan persidangan yang berlangsung di PN Surabaya, semua agenda sidang sudah dilalui mulai dari para pihak sudah menyerahkan bukti - bukti, dan sudah didengar kesaksian para saksi fakta dan para ahli.


Dari keterangan para saksi fakta baik dihadirkan Penggugat, Tergugat I dan II, diduga kuat Ellen Sulistyo melakukan perbuatan wanprestasi.


Para saksi fakta menyatakan bahwa Ellen Sulistyo memang benar tidak membayar PNBP, profit sharing tidak dibayar penuh selama mengelola resto, uang omset sebesar kurang lebih Rp.3 milyar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di bank Mandiri.


Selain itu, terbuka suatu fakta bahwa listrik, PBB, pajak makanan PB1 10% dan service charge 5% diduga kuat tidak dibayarkan Ellen Sulistyo. Service charge ini seharusnya menjadi hak karyawan tidak diberikan, komplaimen berjumlah ratusan juta selama masa pengelolaan diduga banyak dipakai untuk keluarga Ellen Sulsityo dimasukan dalam omset restoran sehingga mengurangi omset restoran.


Ada juga gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan dengan total Rp.90 juta yang mana gaji direksi yang diduga diambil Ellen Sulistyo padahal itu tidak ada dalam perjanjian. Dimana ini diduga kuat sudah masuk ranah pidana penggelapan dalam jabatan.


Para ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II walaupun berseberangan pendapat ada satu pendapat inti yang sama yakni, jika tidak memenuhi isi perjanjian itu disebut sebagai "wanprestasi".


Ada kejadian yang dianggap kurang wajar, yakni pada saat Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP sesuai dengan isi perjanjian, pihak CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai Rp.625 juta sebagai jaminan pembayaran PNBP, namun Kodam masih bersikukuh menutup bangunan restoran tersebut.


Kejadian kedua adalah bangunan restoran yang ditutup oleh Kodam, ada banyak barang didalam restoran, akan tetapi Ellen Sulistyo bisa mengambil barang - barang yang diklaim miliknya atau milik suplaier, padahal tidak ada hubungan hukum apapun antara Kodam dengan Ellen.


Dalam pengambilan barang tersebut pihak Kodam melakukan "operasi malam" dengan menutup akses jalan sekitar restoran pada malam hari untuk memperlancar proses pengambilan barang, dan pihak CV. Kraton yang mempunyai hubungan kerjasama tidak bisa masuk ke area restoran.


Dari kejadian itu, ada beberapa perwira PJU kodam sudah diperiksa oleh Puspomad, akan tetapi belum ada kejelasan hasilnya. Diluar itu semua, Kodam dibawah kepemimpinan Pangdam yang baru yakni Mayjen TNI Rafael Granada Baay terlihat ada perubahan sikap, hal itu ditunjukan ketika kuasa hukum Kodam akan menghadirkan saksi, pada saat persidangan batal menghadirkan saksi, hal itu diapresiasi banyak pihak bahwa Pangdam yang baru diharapkan lebih bijaksana bersikap dalam persoalan ini.


Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, kasus Sangria ini sudah sampai ke istana Presiden, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan. (redho fitriyadi).

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketum AMI Melaksanakan Nadzarnya




Surabaya, - Mitrapubliknews.com,--Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja KPK yang sudah menetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai tersangka dalam kasus Korupsi. Selasa (16/4/2024).


Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) bangga dan sujud syukur atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Sidoarjo. Dia juga akan melaksanakan nadzarnya atau janjinya.


Baihaki Akbar juga menyampaikan akan memberikan santunan kepada 50 anak yatim dan membagikan 100 paket makanan kepada tukang becak, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada KPK.


Ketum AMI, juga meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Bupati Sidoarjo, sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemberantasan kasus Korupsi di Indonesia.


Dan lagi-lagi Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) bernadzar akan memberikan santunan kepada 100 anak yatim dan membagikan 500 Paket makanan kepada tukang becak ketika KPK berani menetapkan dan menahan para tersangka kasus Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.

(Redho)

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Perampokan Sadis Gresik, Satu Orang DPO




GRESIK,-- Mitrapubliknews.com,--Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang menewaskan Wardatun Toyibah, 28 tahun, asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Wardatun Toyibah meninggal dengan luka tusuk di leher dan dada.


Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus satu pelaku bernama Asrofin alias AS, 40 tahun. Tersangka Asrofin adalah tetangga korban. 


"Tersangka AS kami amankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Wonosalam, Kabupaten Jombang. Pelaku turut terlibat dalam perampokan yang disertai pembunuhan tersebut," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim  AKP Aldhino Prima Wirdhan di depan awak media, Senin (8/4).




Asrofin diamankan tanpa perlawanan. Ia langsung dikeler ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku AS ini berperan mengambil HP milik suami korban (Mahfud, 42 tahun). Dia juga yang membukakan pintu rumah korban," tandasnya.


Dari pemeriksaan Asrofin, didapati keterangan bahwa pelaku utama perampokan sadis tersebut adalah Ahmad Midhol. "Saudara Ahmad Midhol sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih memburu yang bersangkutan," tukasnya.


Masih menurut AKP Aldhino, kasus ini murni perampokan. Para pelaku memang berniat mengambil harta benda milik Wardatun Toyibah. Setelah beraksi, Asrofin dan Ahmad Midhol langsung berpisah.


"Dari hasil pencurian itu, Asrofin dapat bagian Rp 8 juta. Lainnya dibawa pelaku Ahmad Midhol," tegasnya lagi.

(Redho)

Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Wanita Tewas di Ruko

 



Tangerang,-- Mitrapubliknews.com,--Korban berinisial RA ditemukan di Ruko Boutique Jl. Borobudur  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa dua Kabupaten Tangerang pada Senin (01/04/2024) oleh saksi yang sedang berniat membeli baju. Saksi yang di tempat kejadian perkara langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Dua.


Dari keterangan Pawas IPTU M. Rosid Gozali.,SH, sebelum ditemukan tewas, korban bersama pelaku, terlibat pertengkaran di Ruko pada pukul 10.15 pagi. 

Baca Juga :

Kejari Kota Tangerang Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan KasusTerdakwa Peck Lie

Korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sendal, kemudian di tegor oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata - kata kasar.


Kemudian korban dan pelaku cek cok mulut dan dilerai oleh saksi, yg kemudian pelaku lgsg mengambil sejenis senjata tajam di dalam mobil putih jenis yaris Toyota.


Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukan sajam tersebut kebagian perut sebanyak 1X, melihat kejadian trsebut Saksi sempat memegang sajam tetapi pelaku langsung melarikan diri dengan mobil dan sempat dikejar oleh Gojek tetapi tidak tertangkap.

 

Jenazah/Korban dibawa ke RSUD Kab Tangerang dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan Autopsi. 

Alhamdulillah Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan inisial DN


(*/Red).

Curi Traktor Petani, 1 Orang Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

 



Tangerang,--Mitrapubliknews.com,--Personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani yang berada di sawah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2024) dini hari.


"Tersangka melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama 4 rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Para pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Baktiar, Kamis (22/2/2024).


Dikatakan Baktiar, awalnya korban yang hendak shalat Subuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban. Saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan raibnya traktor milik korban.




Korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor lain milik warga lainnya juga raib.


"Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga," terang Baktiar.


Sebagian warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo. Pada saat itulah melintas 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan. Mobil itu pun dihentikan warga.


"Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri," papar Baktiar.


Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*/Eben).

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Lakukan Pemerkosaan, Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang




Tangerang,‐-Mitrapubliknews.com--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.


"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).


Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.




Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka. 


*Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," terang Arief.


Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.


Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/Eben).

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang




TANGERANG,--Mitrapubliknews.com,-- Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual. 


"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2023).


Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.




Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan. 


"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," ucap Arief.


Arief melanjutkan, ayah korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Tangerang. Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.(*/Eben).

Beredar Vidio Artis Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur TransJakarta

 



JAKARTA,-- Mitrapubliknews.com,-- Beredar video Artis Saipul Jamil ditangkap aparat Polres Jakarta Barat, Jumat (5/1/2023). di Jalur TransJakarta.


Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida membenarkan penangkapan tersebut.


Dia menjelaskan awalnya petugas mencegat mobil untuk menangkap seseorang yang terlibat kasus narkoba. Ternyata juga ada Saipul Jamil yang ikut serta di dalam mobil.


Donny mengatakan saat ini Saipul Jamil turut diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun ia belum merinci lebih jauh.


Sejauh ini, Donny baru memberitahukan bahwa hasil tes urine Saipul Jamil negatif narkoba.


Sebelumnya sempat beredar video di media sosial ketika Saipul Jamil ditangkap di jalur TransJakarta oleh sejumlah orang.


Dalam video itu terlihat Saipul menolak dibawa. Dia duduk di jalur TransJakarta ketika hendak dibawa. (*/Red)

Penganiyaan Menggunakan Gunting, berujung Pelaporan



Jakarta Utara,--mitrapubliknews.com,--Santi Seorang terduga pelaku penganiayaan  menggunakan gunting terhadap korban bernama Lina Nurkholisyah  di Jalan baru GG 2 Rt 013 Rw 002 No 23 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Senin 20/21/2023 Jam 08.00 Wib.


"Lina Nurkholisyah saat dikonfirmasi awak media menjelaskan kronologis kejadiannya,Saat saya di ruang tamu,saya mendengar Santi teriak teriak di depan rumahnya sampai terdengar oleh saya,Kemudian saya keluar dan menegur nya dengan kata kata" Lu ngapain dari kemarin cari masalah sama ma gue"dan Dia langsung mendekati saya  untuk memukul menggunakan Gunting, dan mencakar saya,ujar Lina.




Lanjut Lina, Kemudian saya mendorong dia,sehingga dia menjadi jadi menyerang saya dan mengakibatkan saya luka luka tergores di bagian pipi sebelah kanan dan tangan sebelah kiri dan kanan saya,setelah itu mama saya keluar  memisahkan saya serta menegur dia.


SYAHRODIN Orang tua Lina menambahkan, Saya merasa kaget begitu mendapat telephon dari Lina anak saya,kalau dirinya di aniyaya sampai luka,sedangkan penganiayaan korban dengan cara menyerang korban dengan sebuah Gunting milik pelaku, akibatnya korban mengalami luka luka di pipi kanan dan di tangan nya. 


"Permasalahan ini saya dan anak saya sudah melapor kan ke Polsek Cilincing dengan nomor Laporan:LP/1093/P/XI/2023/SPKT/Polsek Cilincing/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metrojaya,


Saya sebagai orang tua berharap pihak Kepolisian Polsek Cilincing segera melakukan penindakan terhadap terlapor biar permasalahan ini segera selesai." ujar SYAHRODIN yang juga berpropesi sebagai jurnalis. " (*/Eben)