Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Motor Dicuri Dari Garasi Berpagar, Polsek Legok Tetapkan FA (38) sebagai Tersangka





Tangerang | MitraPublikNews.com – Tim Reserse Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kadaung, RT 003/RW 006, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wib. 


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FA (38) sebagai tersangka. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/180/X/2026/Sek Legok tertanggal 17 Oktober 2026.


Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, SH mengatakan, peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2014 berwarna hitam milik Dekip digunakan istrinya, Dewi, untuk membeli sarapan pada pagi hari.


Setelah selesai membeli sarapan sekitar pukul 06.45 WIB, sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumah yang berpagar. Pintu pagar kemudian ditutup sebelum pemilik dan keluarganya masuk ke dalam rumah.


Sekitar pukul 07.00 WIB, Dekip melihat dari dalam rumah bahwa sepeda motornya didorong oleh seseorang yang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Legok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi A-3629-HF, yang ditaksir senilai Rp4 juta," katanya kepada wartawan. Kamis (22/10/2026). 


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni, SH, MH menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang diduga berkaitan dengan tersangka.


"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.


(*HRS*)

Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang





Tangerang| Mitrapubliknews.com -- Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25), pada Senin (31/8/2026). Warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tersangka PM ditangkap di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. 


"Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer," kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026). 


Awal kasus terungkap, Indra Waspada menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut, disampaikan ada dugaan seorang pria yang menjual bebas obat keras tanpa izin. 




Informasi tersebut kemudian didalami petugas Polsek Mauk dengan langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka PM. 


"Selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Indra Waspada.


Tersangka PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*/redaksi).

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred - Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini




BANGKINANG (Kampar) | Mitrapubliknews.com – Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping/Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).


Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan publik.


Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id menyampaikan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan, hingga salinan konfirmasi pihak-pihak terkait.


Pokok aduan tersebut berawal dari keluhan sejuta wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku pendamping merk siMASTER (Terbitan Erlangga) di satu toko fotocopy spesifik, yakni "TB 2000" di kawasan Tapung Hulu.


Penelusuran tim investigasi menemukan dugaan rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa kejelasan dokumen penyaluran resmi, yang disinyalir mengindikasikan adanya praktik monopoli serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri.


Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau menjual buku pelajaran di lingkungan sekolah negeri berpotensi melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, APH diminta menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa dirugikan.


"Langkah yang kami tempuh ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi yang terselubung dan membebani masyarakat kecil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Pajar Saragih.


Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian Laporan Informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


"Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides) yang telah kami tayangkan sebelumnya. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam rantai distribusi buku tersebut," ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.


Melalui pengaduan ini, pihak pelapor memohon agar jajaran Tipidkor Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, adil, dan akuntabel di Kabupaten Kampar.


Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, di mana pelapor mendapat perlindungan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Tim Redaksi)

TNI–POLRI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan




TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Kegiatan berlangsung di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos., Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, S.S.T.Han., S.I.P., M.M., dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kejaksaan serta awak media nasional dan daerah.


Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya untuk mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.




Melalui penyelidikan yang cepat, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.




Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Para tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.




Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengamankan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (*/ Redaksi).

PN Kota Bekasi Laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan di Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Delapan Orang Diamankan




Bekasi Kota | Mitrapubliknews.com | Pengadilan Negeri Kota Bekasi melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Perumahan Harapan Baru, RT 004 RW 023, Blok 03 No. 19A, Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (03/06/2026).


Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Dewi Trissetyawati, bersama Juru Sita Suriati Gulo, Kegiatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat H. Maman Cs.


Untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan pengamanan secara menyeluruh di lokasi kegiatan. Pengamanan dipimpin oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan personel TNI dari Kodim 0507/Bekasi.




Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 500 personel gabungan dalam pengamanan eksekusi tersebut.


"Kami menurunkan sekitar 500 personel gabungan bersama unsur TNI dari Kodim Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif," ujar Kompol Agus Rohmat kepada awak media.


Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi penolakan dan upaya penghalangan terhadap proses eksekusi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Aparat keamanan kemudian mengambil langkah sesuai prosedur guna menjaga ketertiban dan memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.


Kompol Agus Rohmat mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang diamankan oleh petugas karena diduga menghalangi jalannya pelaksanaan eksekusi.




"Ada sekitar delapan orang yang kami amankan karena diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi,Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," jelasnya.


Meski sempat diwarnai ketegangan, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang melibatkan pihak tergugat H. Maman Cs akhirnya dapat diselesaikan dengan aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat keamanan serta petugas Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap sengketa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bekasi.


(Agus Kanit)

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten




Tangerang  | Mitrapubliknews.com --  DPP LSM (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawara Banten mengkonfirmasi awak media, "Dugaan tindak pidana korupsi dana Desa, Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 s/d (sampai dengan) 2025. 


Jenal Abidin ketum LSM Jawara Banten dan Dian Permana (Donald) sekjen LSM Jawara Banten, melaporkan pengaduan perihal Dugaan tersebut ke Polda Banten. saat menginformasikan jurnalis pelitagemilang.id pada hari Jum'at 17 April 2026.


Dian Permana biasa dikenal Bang Donal sekjen LSM Jawara Banten mengatakan, kami melaporkan pengaduan dugaan tindak Pidana Korupsi dana Desa, Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis ke Polda Banten Direktorat Reserse Kriminal Khusus. dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, berharap dapat segera dilakukan penanganan intensif terkait dugaan ini. Ucapnya .




Dari laporan pengaduan pertanggal 17 April 2026, waktu pengaduan 20.00 wib dan jenis pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi beberapa uraian singkat kejadian diantaranya, 


Pada T.A 2022 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝙰𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚙𝚛𝚘𝚐𝚛𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 (𝙺𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐) 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔  𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚎𝚛𝚗𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚔 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛 𝚁𝙿.63.855.000, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚔𝚎𝚋𝚘𝚗 𝚔𝚎𝚕𝚊𝚙𝚊 𝚁𝚝/𝚁𝚠 04/05 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚔𝚎𝚌𝚊𝚖𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚕𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐, 


𝚋𝚎𝚛𝚍𝚊𝚜𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚕𝚞𝚜𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚟𝚎𝚛𝚒𝚏𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗, 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚊𝚑 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚖𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚊𝚕𝚒𝚜𝚊𝚜𝚒𝚗𝚢𝚊. 


P𝚊𝚍𝚊 𝚃.𝙰 2023 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚕𝚒 𝚍𝚒𝚊𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛 𝚁𝚙.81.626.000 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗  𝚙𝚎𝚝𝚎𝚛𝚗𝚊𝚔𝚊𝚗  𝚋𝚎𝚋𝚎𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚙𝚒𝚌𝚞𝚗𝚐 𝚛𝚝/𝚛𝚠 02/05 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚖𝚒𝚜. 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚕𝚞𝚜𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗


Pada 𝚃.𝙰 2024 𝚍𝚒𝚊𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛 𝚁𝚙.149.190.000 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚙𝚒𝚌𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚝.04/05 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚌𝚎𝚔 𝚔𝚎𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊. 


P𝚊𝚍𝚊 𝚃.𝙰 2025 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚊𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛 𝚁𝚙.87.686.216 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚓𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒  𝚍𝚒𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚛𝚝./𝚛𝚠 03/01 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚌𝚎𝚔 𝚔𝚎𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 27 𝚏𝚎𝚋𝚛𝚞𝚊𝚛𝚒 2026 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊, 𝚊𝚍𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚍𝚘𝚔𝚞𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚙𝚊𝚓𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚍𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚍𝚘𝚔𝚞𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚓𝚊𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊 𝙺𝚊𝚙𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚙𝚘𝚕𝚜𝚎𝚔 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚛 𝙺𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚎𝚜𝚊. 


𝙿𝚊𝚍𝚊 𝚃.𝙰 2025 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚊𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛 32.008.400 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚙 𝚎𝚕𝚊𝚝𝚒𝚑𝚊𝚗  𝙻𝚊𝚜 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚘𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝙺𝚎𝚋𝚘𝚗 𝚔𝚊𝚕𝚊𝚙𝚊 𝚛𝚝./𝚛𝚠. 01/04 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚛 𝙺𝚎𝚖𝚒𝚜 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚍𝚊𝚜𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚟𝚎𝚛𝚒𝚏𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚜𝚊𝚗𝚊𝚔𝚊𝚗. 


𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚞𝚛𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚍𝚒𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚐𝚞𝚗𝚊𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚊𝚕𝚒𝚜𝚊𝚜𝚒 𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚕 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚜𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚙𝚘𝚝𝚎𝚗𝚜𝚒  𝚖𝚎𝚛𝚞𝚐𝚒𝚔𝚊𝚗  𝚔𝚎𝚞𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚗𝚎𝚐𝚊𝚛𝚊. Tutupnya 


"Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani hak jawab secara proporsional." 



Jurnalis Editor ; (*/red).

(Sumber, LSM Jawara Banten)

Dua Oknum ASN Diduga Tipu Warga Rp 150 Juta Lewat Janji Jalur CPNS




Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com --Kasus dugaan penipuan berkedok janji kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui “jalur belakang” kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di salah satu kantor Dinas lingkungan Pemerintah kabupaten Tangerang, Akan dilaporkan seorang warga ke Polres  Tangerang atas dugaan penipuan.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Sahroni, warga yang mengaku menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab itu. Kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026), Sahroni mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula  saat dirinya bersama seorang rekannya ditawari jalur khusus untuk masuk sebagai ASN di Dinas Pertanian.


Menurut Sahroni, oknum ASN tersebut meyakinkan bahwa kelulusan bisa diatur dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar. Total uang yang diminta mencapai Rp 200 juta per orang.


“Saat itu kami dijanjikan bisa masuk ASN lewat jalur sisipan. Syaratnya menyetor uang Rp 150 juta. Karena percaya, saya akhirnya menyerahkan uang tersebut,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi.


Sahroni merinci, penyerahan uang  senilai Rp 150 juta. Namun, setelah uang diterima, janji manis yang disampaikan oknum ASN tersebut tak pernah terwujud.


Tahun demi tahun berlalu, Sahroni tak kunjung mendapatkan kepastian. Setiap kali ditagih, terlapor selalu berdalih dan mengulur waktu. Bahkan, komunikasi kian sulit dilakukan hingga akhirnya nomor telepon Sahroni disebut-sebut diabaikan oleh oknum ASN tersebut.


“Setiap saya tanya, selalu berbelit. Bahkan saya sudah ada harapan lagi. Tidak ada itikad baik,” ucapnya dengan nada kecewa.


Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Oknum ASN itu, kata Sahroni, beberapa kali membuat janji akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, janji tersebut tak satu pun direalisasikan.


Merasa dipermainkan, hampir 5 sampai mau ke 6 tahun dan tak kunjung mendapatkan haknya kembali, Sahroni akhirnya akan mengambil langkah hukum. Pada  bulan Februari 2026, ia akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang.


“Karena tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang, saya membuat laporan ke polisi. Saya berharap uang saya bisa kembali, karena uang itu hasil pinjaman dari keluarga,” katanya.


Tak hanya dirinya, Sahroni menyebut praktik serupa juga dialami oleh beberapa korban lain. Jika ditotal, uang yang disetorkan para korban kepada oknum ASN tersebut diduga mencapai Rp150 juta.


“Saya korbannya, terus ada lagi yang lain juga menyerahkan ratusan juta. Kalau ditotal keseluruhan, bisa mencapai sekitar Rp 1 milyar,” tuturnya.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS yang kerap memanfaatkan harapan masyarakat untuk menjadi aparatur negara. Polres akan menyelidiki kalo laporan diterima tersebut, kata Sahroni 


Alur ceritanya sperti ini

Anak saya ditawarkan jadi ASN oleh inisial S lwat anak buah nya yg bernama Wawan , dengan sarat uang 200 juta bisa lulus jadi ASN.namun harus bayar dulu 75% dr 200 juta tersebut, Dan kata inisial S bersama dengan anak buahnya berinsal W kalo seandainya ga berhasil maka uang tersebut dikembalikan.ucapnya.




Untuk administrasi saya serahkan lah uang 150 juta kepada W lalu W serahkan uang nya kepada rekannya lagi yang berinisial SP Dan diberikanlah kwitansi perjanjian diatas segel bermaterai 6000 bahwa isi perjanjiannya kalau seandainya tidak berhasil maka uang dikembalikan  100%..namun sampai sekarang itu semua bohong.. Pukas Sahroni.


Pemberitaan ini di terbitkan karena pihak oknum ASN tersebut gak ada jawaban yang pasti atau lari dari tanggung jawab. (*/ red).

Kades Kohod Arsin Bin Asip. Resmi di Tetapkan Bareskrim Porli Sebagai Tersangka kasus Pagar Laut



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, sebagai tersangka kasus pagar laut.


Arsin sempat muncul kembali ke publik pada Jumat (14/2/2025) setelah sekitar 1 bulan menghilang dan mangkir dari panggilan Polri, usai dirinya disebut terlibat dalam kasus pagar laut tersebut.


Ia muncul bersama kuasa hukumnya dan menyampaikan permintaan maaf serta menyebut adanya pihak lain yang membuat dirinya jadi 'korban'.


Setelahnya, Arsin mengikuti gelar perkara yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).


"Dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar perkara telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.


Menurutnya, terlapor dan pihak terlibat lainnya memalsukan surat.



(*/red)


Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Karena Diduga Cabuli Tiga Orang Santri

 



kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28 tahun) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya. "Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap AKP A. Suryadi.



Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.


Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," tegas AKP A. Suryadi.


Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


(*/red).

Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkoba di Cikupa




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Kompol Maryadi.


Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di motor pelaku.


"Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.(red).

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Kasur di Cikupa

 




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reakrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis ini. Korban yang diduga berinisial N ditemukan sudah tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari, pada Senin pagi, 11 November 2024. 


Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang masih terbilang singkat, bahwa keduanya sempat cekcok hingga membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga ada kata-kata korban yang memicu emosi HH, sehingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.


"Dalam perdebatan itu, ada unsur asmara, tapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyinggung pelaku," ujar Rani Purbawa. Emosi HH yang sudah terpancing membuatnya nekat mencekik serta membekap korban hingga nyawa korban melayang.


Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi. Namun, ketika hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik takut dilihat orang, sehingga ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.


"Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan," tambah Kasi Humas IPDA Rani Purbawa.


Atas perbuatannya, HH kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(*/Red).

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga




Mimika, Mitrapubliknews.com -Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap DPO anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak. Adapun anggota DPO KKB tersebut yaitu Mairon Tabuni alias Solikin yang ditangkap di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.


Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.




Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini. 


“Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai," tutup Kombes Bayu.


Sebelumnya, Ops Damai Cartenz juga telah berhasil menangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.


Saat ini, KKB Jemmy Magai telah berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz dan Polda Papua dan akan diberlakukan proses hukum pada yang bersangkutan.


"Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum" ujar Kombes Pol Bayu Suseno.


(*/Red).

ST Korban Penipuan yang Dilakukan Oleh LH Lapor ke Polresta Tangerang





Tangerang, Mitrapubliknews.com – Seorang warga berinisial ST asal kronjo, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh LH ke Polresta Tangerang pada 8 Oktober 2024, pasalnya korban ( ST) dirugikan Ratusan Juta Rupiah oleh pelaku (LH). Rabu (09/10/24).


Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika (LH) menyampaikan kepada (ST) bahwa banyak pedagang pasar yang kekurangan modal, dengan membawa puluhan foto copy KTP milik orang, LH berhasil meyakinkan korban untuk menyalurkan modal kepada para pedagang melalui LH, namun setelah beberapa bulan tidak ada pengembalian, korban (ST) mengecek berdasarkan KTP yang diajukan ternyata pengakuan dari atas nama tidak merasa mengajukan pinjaman, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 353.670.000,-.


Namun ketika korban (ST) meminta untuk mengembalikan uang tersebut, LH selalu memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.


Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang untuk mendapatkan keadilan, dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Seusai  melaporkan  ke Polresta Tangerang,  saat diwawancarai oleh awak media, ST berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.


" Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya", ujar ST.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.


" Kami sudah menerima laporan dari saudara ST dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Setiap langkah hukum akan dilakukan dengan cermat, dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan," tegas Kasat Reskrim.


(*/Edy).

Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam

 




TANGERANG, Mitrapubliknews.com -- Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.


Tak sampai 1x24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.


"Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," kata kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).




Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.


"Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor," ungkapnya.


Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*/Red).

Wilayah Hukum Polres Lebak Darurat Obat Daftar Golongan G Yang di Perjual belikan Bebas Tanpa Izin Resep Dokter




LEBAK, Mitrapubliknews.com - Sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Lebak.


Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. 


Bahkan bermodus konter pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 


Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.


Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya kabid Ormas KKPMP Anti Narkoba Propinsi Banten.


Kabid ormas KKPMP Rudini kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.


Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata RUDINI pada media Minggu 28/09/24.


Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.


Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya. 


Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Rudini, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL, obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal kecamatan Rangkasbitung. 


Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red).


Waw, Benarkah Polda Banten Telah Menahan Kades Wanakerta LTS






KABUPATEN TANGERANG, Mitrapubliknews.com -- Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS (03/09/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan tampak disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten.


LTS dilaporkan oleh warga bernama H. Ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.


Menurut keterangan salah satu warga Wanakerta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Sugian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Akibat dirinya merasa dirugikan karena tanah miliknya kini dikuasai dan berganti  kepemilikannya


" Benar bang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, "terangnya.


Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa saat ini dirinya masih mendalami kebenaran informasi penahan LTS di bagian Harda kriminal umum (Krimum).


" Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu, nanti saya beritahu detailnya, saya tanya dulu ke bagian Kriminal Umum,"tandasnya.



(*/Red).

Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang.




Tangerang, Mitrapubliknews.com --Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN kedapatan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam dus charger telepon seluler.


"Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu," kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).


Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di lokasi penangkapan yaitu di sekitaran kediaman tersangka.




Pada saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun kemudian meminta keterangan tersangka MN.


"Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka pun kita tangkap," terang Baktiar.


Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/Eben)


Seorang Pencuri Handphone Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang





Tangerang, Mitrapubliknews.com --Unit Reskrim dan Patroli Polsek Cisoka mengamankan pelaku jambret yang beraksi di sore hari, pada Rabu (31/07/2024), sekira pukul 17.50
WIB, di tempat pedagang makanan siap saji, Jalan Secang-Megu, Kecamatan Cisoka.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cisoka, AKP. Eldi,SH. mengungkapkan,
tersangka berinisial RS (26). Yang sebelumnya diamankan masyarakat, setelah melakukan aksi penjambretan 2 unit handphone.


Unit Reskrim dan Patroli Polsek Cisoka mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang tersangka jambret yang diamankan oleh masyarakat, kemudian Unit Reskrim dan Patroli menerima penyerahan dari warga sekitar TKP, pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Eldi.


Berdasarkan keterangan korban Tuti Halawati warga desa Cempaka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, la menjadi korban penjambretan handphone tersebut bermula saat korban dan anaknya sedang membeli makanan siap saji tepatnya di depan
sekolah Nurul Huda di jalan raya Secang-Megu.


Kemudian pelaku berjumlah satu orang menggunakan sepeda motor matic ikut mengantri membeli makanan siap saji tersebut, dan saat itu pelaku melihat handphone milik korban ada di dashboard kiri motor di saat itu juga korban lengah, dan pelaku langsung membawa kabur, namun berhasil di pergoki sambil di teriaki maling oleh anak korban Trifti.


"Saat sudah berhasil mengambil 2 Unit Hp tersebut di dalam dashboard kiri motornya korban, pelaku dipergoki anak korban Trifti, di saat itu juga RS sontak hendak melarikan diri namun si korban Tuti
ini mengejar dan menarik tas selempangnya pelaku
sambil berteriak maling, dan berhasil diamankan masyarakat," kata Eldi. (*/ Eben).

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Penipuan dan Penggelapan



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana


Kepada Yth : KAPOLDA BANTEN

Dari : KAPOLRESTA TANGERANG


Tembusan :

1. WAKAPOLDA BANTEN

2. IRWASDA POLDA BANTEN

3. DIRRESKRIMUM POLDA BANTEN

4. PJU POLDA BANTEN


Mohon ijin Jenderal

Melaporkan hasil ungkap kasus TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  sesuai dengan :


A. DASAR

- Laporan Polisi Nomor : LP / B /  17  / VII / 2024 / SPKT / POLSEK KRONJO/ RESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, tanggal  31 Juli 2024


B. PELAPOR

1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Malang Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatab Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008


C.KORBAN :

1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008


C. WAKTU & TKP

Minggu tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 10.12 wib di  Kampung Cirumpak RT.004/001 Desa Cirumpak Kec Kronjo Kabupaten Tangerang.


E.  Pelaku :

1. HERMANTO Bin SAIMIN, Tangerang  10 Februari  1994, Islam, laki-laki, Tidak Bekerja, Kampung Gaga Tegal RT.018/007 Ds.Jenggot Kec Mekar Baru Kab.Tangerang.

 

F. SAKSI-SAKSI :


1. SUPAAH, Tangerang 20 Tahun, Mahasiswi, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

2. SUHADAH, Tangerang 22 Tahun, Belum bekerja alamat  Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.



G. SAKSI PENANGKAPAN : 

1.  IPDA SYIHABUDIN, M ,SH

2. AIPDA APIUDIN

3. BRIPKA MUKHLIS 

4. BRIPDA M MUBDI NOPRIADY


H. BARANG BUKTI :


- 1 ( Satu ) lembar Print Out Bukti Transfer Melalui aplikasi Dana

- 1 ( Satu ) lembar Rekening Koran

- 4 ( Empat ) Berkas Lamaran Kerja milik para korban


H. MODUS OPERANDI : 


Pelaku Sdr. HERMANTO alias RADIT BIN SAIMIN Melakukan dugaan Penipuan dan atau penggelapan kepada Sdri. SALMINAH serta korban lainnya dengan cara menjanjikan masuk Kerja di perusahaan atau pabrik diantaranya Sdri.SALMINAH di PT. ADIS di mintai Uang sebesar Rp. 12.200.000 ( Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta korban lainnya dimintai uang sekira Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) akan Tapi tidak Kunjung dapat kerja atau kepastian untuk masuk bekerja di PT. ADIS ataupun pabrik lainnya.


Kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Ds. Cirumpak Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan uang dengan total Rp. 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk uang masuk kerja di PT. ADIS, awalnya Saksi SUPA’AH memberitahu Pelapor kalau ada orang yang bisa membawa orang untuk bekerja di PT. ADIS. Saksi SUPA’AH menghubungi Pelaku bahwa Pelapor ingin bekerja dan siap untuk membayar biaya tersebut. Kemudian Pelaku datang untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan kepada Pelapor sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa diberi kuitansi oleh Pelaku. 


Lalu hari Senin meminta uang lagi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk  DP masuk ke PT. ADIS. Dan Pelaku meminta uang lagi untuk keperluan membuat E-FIN sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa siang. Ketika malam Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk pelunasan administrasi. Pada hari Jum’at, 10 Maret 2024 Pelaku meminta uang kembali untuk buat kartu ATM sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). sekitar bulan puasa Pelaku bersama Pelapor berangkat menuju PT. ADIS sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak ke pabriknya, hanya di warung yang berada diluar pabrik. Pelaku menjanjikan setelah lebaran akan langsung masuk kerja, tetapi setelah ditunggu setelah lebaran ternyata tidak ada panggilan dari Pelaku sampai kurang lebih 2 (dua) bulan. 


Akhir bulan Mei 2024 Pelapor kembali menanyakan kepada Pelaku melalui chating, dan Pelaku menjanjikan kembali tanggal 10 Juni 2024 langsung penempatan di Pabrik. Ketika tanggal tersebut Pelapor tidak jadi berangkat dan Pelapor meminta dikembalikan uangnya bila tidak jadi bekerja. Pelaku bilang selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari uangnya akan dikembalikan.


Tetapi sampai sekarang uang yang dijanjikan belum juga diberikan. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 12.200.000.- (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo. 


J. KRONOLOGIS PENANGKAPAN : 

Dengan adanya kejadian tindak Penipuan dan atau Penggelapan tersebut Anggota Reskrim Polsek Kronjo melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi- saksi adapun awal mula kejadian Anggota Reskrim Kronjo mendapat informasi Bahwa yang diduga Pelaku Telah di aman kan oleh warga atau masyarakat di Kp. Cirumpak RT 004/001 Ds. Cirumpak Kec. Kronjo Kab. Tangerang pada Hari Rabu sekitar 00.45 wib. yang selanjutnya anggota Reskrim Kronjo yang di Pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim IPDA SYIHABUDIN,M. SH, langsung ke TKP yang selanjutnya mengamankan yang diduga Pelaku An. Sdr. HERMANTO als RADIT Bin SAIMIN  serta Barang Bukti Berupa : 1 Satu ( Lembar ) Bukti Print Out Transfer melalui aplikasi Dana, 4 Berkas Lamaran lerja milik para Korban dan 1 Satu (Lembar) Rekening Koran Bukti transfer ke Rekening Milik Sdr. HERMANTO ALS RADIT Bin SAIMIN, atas kejadian tersebut selanjutnya yang diduga Pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Kronjo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut 

 Tindakan yang sudah dilakukan :

1. Membuat Laporan polisi

2. Mendatangi TKP Memeriksa saksi-saksi.

3. Melakukan penyitaan barang bukti.

4. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi Dan Tersangka


K. RTL

- Riksa Tersangka

- Melengkapi Mindik

- Proses JPU


Demikian yang kami laporkan Jenderal, perkembangan akan kami laporkan lebih lanjut. (*/Eben).


Aksi Curanmor di Masjid AL MUSTAGFIRIN Terekam CCTV




Tangerang, Mitrapubliknews.com – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di sebuah masjid di  Masjid AL MUSTAGFIRIN yang berlokasi di Kampung Beji, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk menjadi tempat kejadian perkara. Aksi pencurian itu terekam lengkap di kamera  (CCTV) Minggu pukul 05: 07 Wib.( 28/07/2024).


Informasi dan rekaman lengkap peristiwa curanmor itu diunggah CCTV oleh pengurus Mesjid Minggu pagi hari (28/7/2024). Dalam informasinya, Rijki mengungkap curanmor terjadi pada Minggu 28 Juli 2024 di waktu sholat subuh.




Motor yang dicuri milik Rijki. Honda Beat warna merah item dengan nomor registrasi B 3240 UOL. Dalam rekaman CCTV yang berdurasi kurang dari dua menit itu memperlihatkan kronologi lengkap proses pencurian.




Pelaku seorang pria yang memakai Suwiter item. Pelaku memasuki masjid berjalan kaki dan langsung  mengambil motor yang akan dicuri. 


Motif pelaku  masuk ke pekarangan Mesjid dan pura pura ambil Wudu seolah-olah  mau sholat.


Pagi harinya Rijki melaporkan ke Polsek Mauk, karna hilangnya motor di mesjid lagi sholat subuh.


Harap Rijki agar cepat ketangkap pelakunya.(*/Red).