Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Porles Tangerang



TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) hanya dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan, Selasa (17 Juni 2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada 28 Mei 2025 malam. Bergerak cepat, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, dua pelaku berinisial OS (23th) dan B (25th) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB.

Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," Pungkasnya.


(*/Red)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan 17 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat-obatan



SERANG - Mitrapubliknews.com - Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 orang tersangka terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain jenis sabu,-sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol, Jumat ( 02/05/2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, SH , SIK , MH. Press Conference" terkait Ungkap Kasus Penyalah gunaan obat terlarang dan Narkotika jenis Sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab memang Sabu-Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu-Sabu," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan. "Saya menghimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena atensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.


Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Akp. Dimas Arki Jatipratama, SIK , juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. "Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini".

Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat ini Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.

"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah, ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria.

Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)

Kapolresta  juga menambahkan  dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang lainnya.

"Untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.

Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar

Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tutup Kapolresta  Kombes Pol. Yudha Satria.


(*/Red)

Komplotan spesialis Maling Motor Jalanan, tertangkap CCTV Warga Kp.Gebang Ds.Sukadamai Cikupa




KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Kali ini Pemilik Kedai Es Teller Durian ALIK 1 Bos Bucek di Bobol satu (1) Unit Kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2024 Nomor Polisi Z-2040-SC, milik Karyawannya, bernama Renaldi berasal dari Tasikmalaya. Renaldi yang sudah mengabdi berkerja di sebuah Kedainya, Naas menjelang beberapa minggu lagi lebaran idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Raib sudah kendaraannya di gondol sang eksekutor spesialis kompolotan pencuri jalanan beraksi.


Lokasi Tempat Kejadian Kp.GebangPerkara (TKP) Parkiran Kedai Es Teller Durian Alik 1, di Kampung Gebang RT 003 RW 05 Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Pelaku komplotan pencuri sepeda Motor  beraksi terekam dari pantauan CCTV Warga terlihat ada Dua (2) bersepeda Motor, yang satu mengawasi Area TKP, yang satu lagi berboncengan mengeksekusi motor milik karyawan Kedai Es Teller Durian Alik 1, sekitar pukul 14.30 WIB. (Senin, 10/03/2025).

Bos Bucek Selaku pemilik Kedai Es Teller Durian Alik 1 saat diwawancarai oleh awak Media mengatakan, bahwa Baru kali ini kami terkena musibah kehilangan satu unit kendaraan motor milik karyawan kami, tidak biasanya parkiran tersebut terjadi pencurian di siang bolong menjelang sore, di setiap harinya kami selalu ada petugas jaga parkir yaitu bang Alfan, saat TKP tersebut Bang Alfan belum untuk bekerja sebagai petugas jaga parkir dan juga sekaligus sebagai Keamanan lingkungan di usaha kami, biasanya di bulan Suci Ramadhan ini sekitar pukul 16.30 petugas jaga parkir kami sudah standby."Ungkapnya 


Masih Bos Bucek, Sesuai TKP di CCTV milik saya tidak jauh usaha Kedai Es Teller Durian dengan Rumah saya saat itu sekitar pukul 14.30 WIB pelaku berjumlah sekitar 3 orang dan 2 sepeda Motor, posisi keadaan Kedai kami masih belum rame dibandingkan menjelang waktu sore persiapan buka puasa pastinya petugas kami parkir sudah standby di lokasi Area parkir."Jelasnya 


 Sekitar pukul 17.00 WIB kami dengan Renaldi korban pencurian sepeda motor bergegas untuk mendatangi Mako Polsek Cikupa untuk membuka laporan kehilangan, dan kami selanjutnya diserahkan semuanya kepada APH pihak Kepolisian Polsek Cikupa.Semoga para pelaku ini secepatnya segera tertangkap dan dihukum seberat-beratnya. Himbauan untuk para pelanggan Kedai Es Teller Durian Alik 1, di mohon untuk kedepannya agar waspada dan berhati-hati bila perlu kendaraannya digembok ganda, cukup ini yang terakhir musibah karyawan saya saja semoga kedepannya akan kami waspadai, Kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan Kedai, situasi dan kondisi akan tetap terjaga."tegasnya.


( Red )