Usai Piral di Media Sosial Gara-Gara Tentang Pungutan Liar, Pedagang Kantin SMPN 4 Diliburkan Tanpa ada Alasan

Tidak ada komentar


SERANG KOTA -  Mitrapubliknews.com - Usai piral di media sosial, Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang tampa Alasan yang jelas dan tidak masuk akal, hanya karena diberitakan oleh Media Online tampa alasan yang Jelas dan penjelasan telah mengambil keputusan sepihak, Rabu (4 Juni 2025).

persoalan pungli yang memberatkan pedagang telah meliburkan para pedagang di kantin SMPN 4 Kota Serang, Pasalnya diliburkan oleh Oknum Kepala Sekolah dengan alasan saat dikonfirmasi dikantor nya, (M M) mengungkapkan alasan nya Sekolah saat ini sedang ujian dan juga waktu nya sebentar kasihan pedagang nya ntar kurang laku.

"Terkait adanya murid yang suka diperintahkan oleh oknum Humas SMPN 4, Totong dijawab oleh staf guru, " Waktu itu pak totong sedang sakit struk jadi minta tolong ke siswa mengangkat galon air ke kantin dari depan, "ucapnya.

ketika disinggung banyak nya barang pedagang kantin yang kerap kali lenyap saat di liburkan Sekolah, kepala Sekolah SMPN 4 Bungkam dan juga dipertanyakan kemana anggaran kutipan tersebut kepsek tak dapat menjawab pemberitaan.

seperti yang diungkapkan oleh Awak Media, (J S SH), "kami sangat menyayangkan dengan keputusan yang diambil oleh Oknum kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang dengan sepihak telah mengambil keputusan yang membuat para pedagang kantin tidak bisa mencari Nafkah demi menghidupi keluarga nya, ini keputusan yang sangat Sadis dan sangat Tega tidak adanya tegang rasa.

Ditambah kan nya lagi, "kami meminta agar oknum kepala Sekolah SMPN 4 ini diberikan pengertian dan jika perlu dicopot dari jabatan nya, kami beranggapan kepala Sekolah SMPN ini alergi pemberitaan, semestinya Ia intropeksi diri tidak mungkin ada nya asap tampa ada nya api, pemberita yang ditayangkan oleh rekan rekan Awak Media sebagai bentuk kepedulian terhadap Wong Cilik," jelasnya.



Dilain tempat berbeda AD Awak Media  mengatakan, "terkait pemberitaan itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik Pak Mukti (Kepsek SMPN 4,red) sudah diberikan hak jawabnya oleh media terkait pungli  para pedagang kantin yang nilai nya cukup fantastik, pedagang yang ada itu 15 orang perharinya jika dirinci: satu orang ada yang Rp 20. 000 dan Rp 25. 000,

4 kantin x Rp 25.000.= Rp. 100.000.

11 kantin x Rp 20.000 = Rp 220.000. 

Rp 320.000 x 5 Hari = Rp 1.600.000 x 4 minggu (Sebulan) = Rp 6.400.000 x setahun= Rp 76.800.000,-

Sementara dana Pungli  tersebut tidak masuk ke PAD Kota Serang.

"dengan alasan buat biaya kebersihan Sekolah, bukan kah Setiap sekolahan sudah ada anggaran pemeliharaan dan kebersihan apalagi kantin tersebut dibangun oleh pemerintah Daerah Kota Serang menggunakan anggaran APBD murni, di Permen dikbud ada jumlah dan juknis nya. setiap Sekolah wajib menyediakan Kantin sekolah.

"Wajar jika ada salah satu pedagang yang mengeluh merasakan keberatan Sala nya terlalu besar, karena orang dagang tidak selamanya laku terus, kami berharap kepada kepala Dinas pendidikan Kota Serang untuk mengkaji ulang oknum kepsek ini," tegasnya.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Bu Leni, membeberkan juga terhadap kepada awak Media (senin,02/06/25) Stop Pungutan Liar Pedagang Kantin Sekolah tidak boleh Pungli kepara pedagang sebelum adanya aturan (Perda) dan payung hukumnya," ucapnya.

"Pungutan liar  kepara Pedagang Kantin SMP 4 Kota Serang bisa dikatagorikan sebagai pungutan Liar (Pungli) dan anggaran tersebut diduga kuat demi kepentingan pribadi atau Golongan, dengan alasan biaya operasional kebersihan Sekolah, Enak juga jadi Tukang Kebersihan di gaji sebulan nya Rp 6.400.000,- dan anggaran dari dana BOS untuk operasional sekolah dikemanakan," Pungkasnya.


(*/Red)

Tidak ada komentar