9 Karyawan Pabrik Paku di Wilayah Pasar Kemis Kena PHK Sepihak

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang|mitrapubliknews.com - Para karyawan Pabrik Paku melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Perusahaan Paku yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Tangerang, itu dilaporkan karena diduga melakukan Union Busting.


Sebanyak 9 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang bergerak pada pengolahan Paku itu. Pemecatan terjadi tak lama setelah mereka menyatakan bergabung dengan organisasi Serikat Buruh Independen (SBI).


"Sehingga kami menduga ini Pabrik Paku melakukan intimidasi dan anti serikat buruh," kata (Al) usai menjalani tahapan klarifikasi dari Pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang , Kamis (24/7/2025)


(Al) Didampingi Pengacaranya H.Indra Plaza, S.H. adalah satu dari sembilan karyawan yang turut dipecat sepihak oleh perusahaan. Dia bercerita pada 24 juli para karyawan ke Disnaker Kabupaten Tangerang.




H.Indra Plaza.SH.Selaku Loyer dari 9 karyawan, Serikat ini baru mau dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh di perusahaan yang selama ini diabaikan. Seperti upah di bawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai aturan, jam kerja panjang, tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan.


"Namun sehari pasca pembentukan, satu persatu karyawan yang tergabung dalam serikat mulai dipanggil perusahan. Hingga total ada 9 orang yang kemudian dilakukan pemecatan secara sepihak". Pungkasnya 


(Al) menyebut, perusahan beralasan bila PHK dilakukan karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang. Alasan tidak diperpanjangnya kontrak, karena stok bahan baku menipis. Tapi pada faktanya, kata dia, perusahaan masih terus berproduksi seperti biasa dan menerima karyawan-karyawan baru.


“Jadi di situ kami menduga itu adalah upaya dari perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat yang kami bentuk,” tegasnya.


Mengadu Kekurangan Upah Lembur, Selain pemberangusan serikat kerja, para buruh ini juga mengadu mengenai kekurangan upah lembur. Menurutnya selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya tidak pernah mengetahui perhitungan pembayaran upah yang diterimanya. Jam kerja mulai jam berapa sampai jam berapa juga tidak jelas. Begitu juga perhitungan lembur.


“Tahu-tahu di slip gaji sudah ada lemburnya. jadi kami menduga ini ada perhitungan yang tidak benar dari pihak menajemen,” ungkapnya.


(Al) mengaku telah melampirkan berbagai tuntutan 9 karyawan kepada perusahan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Tahapan lanjutan akan kembali dilakukan minggu depan.


“Minggu depan tahapannya masih dilakukan klarifikasi,” tegasnya.("/red).

Tidak ada komentar