Kabupaten Tangerang - Mitrapubliknews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, menyoroti kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kemiri, Selasa (08 Juli 2025).
Dalam investigasi awal yang dilakukan, ditemukan dugaan kejanggalan teknis pada pemasangan saluran U-ditch. di antaranya, tidak dilakukan pemadatan dasar sebagaimana standar prosedur konstruksi, serta pemasangan U-ditch tampak hanya diganjal dengan material tidak layak, yakni paving block bekas bongkaran. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan potensi kerugian negara.
Proyek Pemerintah Kabupaten Tangerang, (DTRDB) Dinas Tata Ruang dan Bangunan. yang di kerjakan oleh CV.ATAKI, Pembangunan RTH Kecamatan Kemiri. dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.447.272.700,00, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kami menduga ada unsur kelalaian bahkan potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek ini. Proyek dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya dikerjakan dengan standar mutu tinggi, bukan asal jadi," ujar salah satu perwakilan LBH Swastika.
"LBH Swastika mendesak inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit fisik dan menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut," Pungkasnya.
(*/ red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar