Kota Tangerang - Mitrapubliknews.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten serahkan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (01/07/2025)
dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Bsnten, Rangga Adekresna, S.H., M.H mengatakan. tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY dinyatakan sudah lengkap pada saat penyerahan ke Tim Jaksa
"Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil. perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian keuangan.
"Negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00 (dua puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah)." Ungkapnya.
Rangga menambahkan sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang," Pungkasnya.
(Susmut)

Tidak ada komentar
Posting Komentar