Kabupaten Tangerang- Mitrapubliknews.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Inspektorat menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Reviu RKA Perubahan TA 2025.
Riviu RKA perubahan ini diselenggarakan sejak 30 Juni hingga 11 Juli tahun 2025 yang diikuti 109 perangkat daerah bertempat di hotel lemo kecamatan Kelapa Dua, kamis (03/07/2025)
Inspektur pembantu wilayah 2 H. Samsudin, dalam kesempatannya menegaskan bahwa dalam hal ini Inspektorat selaku leading sektor sebagai pengawasan berkewajiban memberikan keyakinan terbatas atas data penganggaran Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan TA 2025 telah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) TA 2025 yang disepakati.
"Sebanyak 109 perangkat daerah kita undang untuk dilakukan riviu ini dengan rincian Badan/dinas 31, Kecamatan 29 serta BLUD 49" ungkapnya saat diwawancarai tim diskominfo
Selain itu, menurut samsudin adanya riviu ini sekaligus memberikan keyakinan terbatas atas belanja yang dianggarkan Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah, ujarnya.
"Berharap terselenggaranya reviu RKA perubahan ini Perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan dapat mengacu sesuai dengan KUPA PPAS dan perangkat daerah dalam belanja sesuai dengan yang dianggarkan dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing masing perangkat daerah," Pungkasnya.
(*/red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar