kabupaten Tangerang - Mitrapubliknews.com — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 15/07/25. bertempat di Aula Bangga DPPKB Kabupaten Tangerang, Kamis (17 Juli 2025).
Pemusnahan arsip ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, khususnya Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa pencipta arsip bertanggung jawab untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai ketentuan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat dari lintas perangkat daerah sebagai saksi pelaksanaan pemusnahan, yaitu:
Perwakilan dari Arsiparis / Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang
Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang
Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
Jajaran Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Telah melaksanakan pemusnahan arsip di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang tahun 2016 berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dari hasil penilaian arsip yang tercipta tahun 2016 sebanyak 131 Dokumen,
Kehadiran para saksi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan kearsipan yang transparan, akuntabel, serta sesuai prosedur hukum. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah melalui proses penilaian serta persetujuan dari lembaga kearsipan daerah," Pungkasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar