Kok Bisa Negara Kalah Dengan Penjahat? Oleh: Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.

Tidak ada komentar


JAKARTA | Mitrapubliknews.com  - Ada fakta di depan mata yang sangat mengejutkan publik. Seseorang yang sudah di vonis secara inkrah masih bebas berkeliaran bahkan masuk televisi bernarasi membela mantan presiden ke-7 Joko Widodo. Jumat (14 Agustus 2025).


Namanya Silfester Matutina, bukan hanya bebas tapi penjahat itu dengan sukses menjadi Komisaris salah satu BUMN di negeri ini.


Apakah ini wajah suram hukum di masa rezim Jokowi dan rezim Prabowo? 


Menurut pengacara Ahmad Khozinudin, SH yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo CS dalam sebuah talkshow di televisi secara berapi-api menjelaskan persepsi hukum bahwa ini merupakan bukti ada pihak yang kebal hukum.

 

"Tidak dieksekusinya Silfester Matutina ini adalah bukti terkonfirmasi adanya 'orang besar', sekarang rakyat bertanya, apa yang membedakan Silfester dengan kami rakyat?," ujar Khozinudin, pengacara TPUA. 


Lebih lanjut disampaikan bahwa hal itu menunjukkan bahwa hukum tidak setara. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan oposan (kelompok pengkritik pemerintah). 


Pengamat sosial dan politik, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa Pemerintah jangan sampai kalah dengan penjahat. 


"Ini fakta yang sangat memalukan, seorang yang sudah dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun penjara terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa melenggang bebas. Ini merupakan aib dan penghinaan terhadap keadilan dan lembaga hukum di Indonesia, " ungkap Imam Suwandi yang sebagai dosen ilmu komunikasi politik. 


Silfester Matunina bukanlah sosok asing bagi pendukung maupun haters Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ini kerap menjadi sorotan publik. 


Merujuk pada data catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester bersalah melakukan tindakan pidana fitnah. 


Pernyataaan yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla:

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu SARA, untuk memenangkan Anies-Sandi 'betul' dan untuk kepentingan politik Jusuf Kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Kejari Jakarta Selatan. 


Hal tersebut dijelaskan bahwa pada 2017 keluarga Jusuf Kalla melaporkan Ketum Solmet itu kepada Bareskrim Polri. Keluarga JK menilai Silvester, dalam orasinya di kawasan Mabes Polri, Kemayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei 2017, dinilai telah melecehkan JK. 


Bisa dibayangkan, bahwa ada seseorang yang sudah jelas sebagai terpidana (inkrah) tidak dieksekusi oleh kejaksaan untuk masuk ke jeruji besi. 


"Masyarakat waras yang paham hukum seperti para akademisi, tokoh masyarakat, dan awam saja sudah pasti paham jika ini merupakan sebuah penghinaan terhadap penegakkan hukum. Bagaimana masyarakat bisa percaya dan yakin dengan keberadaan hukum yang sangat kacau seperti ini," tegas Imam Suwandi yang juga Pemimpin Redaksi sejumlah media siber. 


Kepala Bidang Diklat dan Litbang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) ini juga berharap bahwa pemerintah di rezim Praboowo-Gibran saat ini bisa tegas dalam  menegakkan hukum di Indonesia. 


"Ini merupakan kesempatan terbaik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan sikap dan tindakannya dalam upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jika hanya seorang yang dekat dengan Presiden (penguasa) bisa kebal hukum, apakah kita masih bisa berharap pada keadilan?," tegas Imam Suwandi yang juga menjabat sebagai Kepala Diklat dan Litbang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI). 


(Red*)

Tidak ada komentar