‎Oknum Kepala Desa di laporkan Dugaan Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh ‎

Tidak ada komentar

Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Oki agus tiawan Beserta tim lawyer .Amrizal syaufi. SH.MH beserta partner. melaporkan oknum Kades E,S .ke Polda Banten Kota Serang, Diduga Perkara Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh di Eks Terminal Sentiong, Pada Rabu (3 September 2025)

‎Oknum Kepala Desa E,S .di laporkan Bedasarkan Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh tersebut pada hari Sabtu 5/7/25, tanpa dilakukan Musyawarah dengan Ketua DKM, Tokoh Ulama dan tokoh masyarakat. Yang bertempat Terminal Sentiong, Desa Tobat, kecamatan Balaraja, kabupaten Tangerang.

‎Pada hari ini kami Tim PH.Amrizal syaufi. SH.MH beserta partner. melakukan pendampingan kepada," Oki agus tiawan. yang mana kami di Polda ini untuk melaporkan suatu peristiwa tindak pidana atau pengrusakan atau perobohan masjid tempat ibadah, yang mana peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Juli 2025," Ucap Amrizal syaufi. SH.MH.

Oki agustiawan mengungkapan," Pertanyaannya kenapa baru dilaporkan sekarang? Karena sebetulnya dalam dua bulan kita menunggu ada iktikad baik atau tidak daripada Oknum Kepala Desa tersebut. Karena sebelumnya ini kan dia sudah berjanji akan membangun tetapi sampai hari ini itu tidak ada bentuk yang nyata dari yang bersangkutan. Makanya negara kita negara hukum, maka dari itu sepatutnya sebagai masyarakat yang memang patuh terhadap hukum maka kita proses hukumnya kita kembalikan kepada pihak yang berwajib,untuk memproses tindakan pembongkaran dan perubuhan masjid tempat ibadah kaum muslim yang sudah berdiri kurang lebih dari 30 tahun.

"Secara sepihak dan semena mena serta arogan.Seandainya pun tanah tersebut milik pemerintah,bukankah harus melalui proses pengadilan dan putusan pengadilan lalu sosialisasi kepada seluruh umat,tokoh dan alim ulama setempat terutama ketua DKM,lalu bangun dahulu masjidnya baru robohkan. Lha kok ini main robohkan saja tanpa dilakukan semua proses tersebut dan yang lebih memilukan banyak kitab suci alquran serta kitab kitab yang lain yang tertimpa puing karena tidak dikeluarkan dengan baik oleh pihak mereka,setelah itu ditutupi bendera merah putih yg berada ditanah yang saya anggap itu pelecehan juga terhadap lambang negara selain kitab suci umat muslim" Ucap Oki agustiawan.

"Kami sangat menyayangkan sebetulnya Atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa ini. Dia sebagai kepala desa harusnya memberikan contoh yang baik Menjadikan teladan yang baik Dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Dan memastikan bahwa seluruh Masyarakat yang ada dalam melakukan ibadahnya secara baik dan lancar,bukan malah sebaliknya" Ujar Oki Agus Tiawan.

‎Senada dengan Ketua Umum Lapbas Indonesia, Abah H.Tubagus Endang, Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam keprihatinan yang sangat dalam  Membongkar, apalagi menghilangkan adalah aksi melecehkan umat Islam yang dapat menimbulkan konflik sosial dan agama Umat Islam," ungkap Abah H.Tubagus Endang

‎Nah ini malah sebaliknya, apalagi beliau seorang muslim ya, sangat disayangkan, Tadi sudah disampaikan oleh Pak oki secara panjang lebar bagaimana peristiwa itu terjadi dan untuk itu kami akan mengawal kasus ini di kepolisian dan siap menurunkan masa jika hal ini tidak di tindahkan" Ujarnya.

‎Pihak lawyer juga menyampaikan,"Alhamdulillah hari ini laporan kita sudah diterima. Dugaan pasal yang kita sangkakan kepada terlapor ini adalah dengan pasal 406 junto pasal 410 KUHP. Jadi untuk proses selanjutnya, kita ikuti saja, karena ini sudah merupakan kewenangan daripada pihak kepolisian agar bisa diproses dan ditindak lanjuti secara hukum serta dikembangkan mengenai perkara tersebut . Mungkin itu tambahan dari kami," Pungkasnya.

(Ant)

Tidak ada komentar