‎Sub Direktorat 1 Keamanan Negara, Polda Banten, Peripikasi Undangan Saksi Perobohan Mesjid Jami Nuruttijaroh ‎ ‎

Tidak ada komentar



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapibliknews.com - Direktorat 1 Keamanan Negara Polda Banten, Pada hari ini penyidik mengundang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Ada pun yang kita hadirkan adalah saksi dua orang, yang pertama adalah Ketua DKM  (AY) 60 Thn, dan satu adalah pedagang  (PY) 56 Thn, yang menyaksikan secara langsung peristiwa perobohan masjid tersebut. Agendanya adalah undangan klarifikasi. Yang diberikan oleh penyidik Polda Banten, Kota Serang kepada pihak terkait, Pada Senin (8 September 2025).

‎Oknum kepala Desa Tobat (ES), yang sudah di laporkan ke Polda Banten, Pada Rabu (3 September 2025), oleh Oki agustiawan yang di dampingi tim lawyer .Amrizal syaufi. SH.MH beserta partner. Laporan yang  sudah diterima Dugaan perobohan mesjid Jami Nuruttijaroh, Yang bertempat Terminal Sentiong, Desa Tobat, kecamatan Balaraja, kabupaten Tangerang. Lanjut pemangilan saksi.

(AY) Selaku Saksi Menyampaikan, kami atas nama DKM Masjid Jami Nurut Nuruttijaroh, telah memberikan klarifikasi kepada Kapolda Banten yaitu masalah perobohan masjid yang didalamnya ada Al-Quran, kitab-kitab dan Sajadah yang sudah dikarang oleh para alim ulama, yaitu diantaranya bendera merah putih. Jadi sepantasnya oknum Kepala Desa ini harus dituntut dengan tuntas secara hukum yang berlaku di negara Indonesia, karena tindakan sepihak alias tanpa musyawarah," Ucapnya.

‎Keterangan kepada penyidiknya yang diberikan oleh dua orang saksi tadi. Dan hari ini juga setelah keterangan diberikan oleh saksi, Kanit beserta penyidik akan Olah  TKP di mana lokasi daripada masjid yang di robohkan tersebut. tujuannya itu untuk mengetahui, mengetahui di mana letaknya kondisi terupdate-nya seperti apa.

‎Time pengawalan, PH.Amrizal syaufi. SH.MH beserta partner. Mengucapkan Alhamdulillah pada siang hari ini kita mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik subjek 1 Polda, Banten. Terkait dengan laporan yang kita buat pada tanggal 3 September 2025 sebagaimana dimaksud atas undang-undang pidana yang diatur di Pasal 406 Junto 410 KUHP yang mana laporan kita itu alhamdulillah telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda, Banten," Ucapnya.

‎"keterangannya sudah kita sampaikan semua dan sudah dipuangkan di dalam berita acara. Pertama-tama kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya setelah apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kapolda Banten dan beserta jajaran. Karena kami sangat mengapresiasi sekali, sangat responsif. Jadi kami membuat laporan itu diterima sangat cepat, pelayanannya sangat humanis sekali, dan respon dari para penyidik terhadap peristiwa ini sangat tinggi," Ujarnya.

ketua umum padepokan tjimande tarikolot cakra Nusantara juga memberikan Pendampingan hukum kepda ustadz (AY) sebagai DKM masjid yang dirobohkan dan kebetulan juga (AY) Salah satu anggota padepokan yang senantiasa melestarikan seni budaya pencak silat. Saya mendukung dan berikan  support penuh agar masalah bisa cepet selesai dan menjadi pelajaran hidup yang berharga buat kita semua khusus nya umat muslim.

‎"Tindak lanjut setelah Peripikasi undangan dari kedua saksi, akan olah ke TKP selanjutnya mengunggu instruksi dari pihak penyidik " Polda Banten,"  Pungkasnya.


(Ant)

Tidak ada komentar