‎SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Karya Jurnalistik tahun 2025, "Pers dan Tantangan Perubahan"

Tidak ada komentar



"Yang di laksanakan di aula kantor SMSI, 51a Jalan Daan Mogot, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jum'at (31 Oktober 2025).

Karya jurnalistik adalah tulisan yang berisi informasi faktual, peristiwa, atau pandangan yang disajikan secara profesional melalui media massa seperti berita, opini, dan feature. Karya ini berfungsi untuk menginformasikan publik, memenuhi hak untuk tahu, dan berperan sebagai agen perubahan, serta kini diusulkan untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta untuk melindungi para jurnalis dan media.



Ketua SMSI Kabupaten Tangerang, Jhoni Andriansyah menyampaikan, Bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kebersamaan dalam meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Dengan pelatihan karya jurnalistik Implementasikan pada setiap karya jurnalistiknya dan menjalani kemitraan," Ucapnya.

Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun mengatakan, Bahwa SMSI lahirnya di Provinsi Banten, Yang menjadi sejarah lahirnya SMSI dan berharap melahirkan wartawan berkompetisi. Berharap SMSI bisa melakukan Uji Kompetensi Wartawan dan tentunya sebagai satu kesatuan, Agar wartawan bisa melanjutkan UKW dan bagi peserta dengan nilai terbaik akan digratiskan untuk mengikuti UKW," Ujar Lesman Bagun.

Sementara Komisaris PIK 2, Malik menjelaskan, pentingnya pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia para wartawan sesuai UU pers dan Kode Etik Jurnalistik, Semoga peningkatkan sumber daya manusia, agar wartawan mengikuti aturan UU Pers dan membawa perubahan," Jelasnya.

Dewan pers Rustam Fachri Mandayun, menyampaikan, jurnalis harus mengetahui 11 kode etik jurnalistik di Indonesia mencakup independensiprofesionalisme, verifikasi, dan keseimbangan, serta larangan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kode etik ini juga mencakup kewajiban melindungi identitas korban dan anak, serta larangan menerima suap dan penyalahgunaan profesi. Wartawan juga diwajibkan menghormati hak privasi, hak tolak narasumber, tidak diskriminatif, dan melayani hak jawab dan koreksi," Pungkasnya.



(Ant)

Tidak ada komentar