Tangerang | Mitrapubliknews.com —Lembaga independen Swastika Advokasi Nusantara (SAN), yang fokus pada kegiatan bantuan hukum dan advokasi masyarakat, kembali melayangkan somasi kepada Bupati Tangerang.Kamis (23/10/2025).
Somasi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, yang disebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Dalam isi somasinya, SAN meminta agar Bupati Tangerang membatalkan transaksi pengadaan lahan tersebut, dengan sejumlah alasan yang dianggap kuat.
Ketua SAN, Surya, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa pihaknya menduga terjadi rekayasa dalam proses pembebasan lahan dan pembayaran kepada Tim Kurator PT PWS.
“Pada tanggal 13 Juni 2024 melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/008861/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/VI/2024, dilakukan pembayaran belanja modal pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000,00 ke rekening Bank Mandiri nomor 117000742xxxx atas nama WD selaku Tim Kurator.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/027368/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/XII/2024, kembali dilakukan pembayaran sebesar Rp7.023.920.000,00 ke rekening yang sama,” ujar Surya.
Surya menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik PT PWS tersebut telah tidak berlaku sejak tahun 2014.
“Kami menduga sejak awal rencana pembebasan tanah untuk lahan RSUD Tigaraksa ini memang penuh dengan rekayasa, yang tujuannya mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut Surya, somasi sudah dilayangkan dua kali, namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tangerang belum memberikan tanggapan.
“Apabila hingga minggu ini somasi kami tidak ditanggapi, kami akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kepada aparat penegak hukum, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Ia berharap, laporan yang akan diajukan SAN nantinya bisa mengungkap dalang di balik kisruh pembebasan lahan RSUD Tigaraksa serta oknum-oknum yang mengambil keuntungan atas kebijakan publik tersebut.
Harapan kami, kasus ini bisa terbuka secara terang benderang, dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Surya.


Tidak ada komentar
Posting Komentar