Yayasan Sutan Al-Barkah Gelar Program Isbat Nikah Sebanyak 50 Pasangan Dan Hadirnya Hakim Dari Pengadilan Agama

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Yayasan Sutan Al-Barkah Kampung Pisangan Sukatani Rt.04/05 Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Dalam Rangka Hut Air Indonesia Ke 13 dan melaksanakan acara kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama dari Kabupaten Tangerang, beserta Peserta Isbat Nikah yang mengikutinya penuh keharmonisan. Jum'at, 21 November 2025. 

"Dalam kegiatan isbat nikah dihadiri langsung Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Ketua Yayasan Sutan Al-Barkah, Relawan Yayasan Sutan Al-Barkah, Tokoh Agama dari Desa Kayuagung, Tokoh Masyarakat, Peserta pasangan yang mendaftar Isbat Nikah sangat harmonis."

Ustad Alwani  Ketua Yayasan  Sutan Al- Barkah menyampaikan, Alhamdulillah acara kegiatan Isbat Nikah terlaksanakan programnya, dari 50 pasangan peserta yang mengikuti, itu terdiri dari Warga Kabupaten dan Kota, Ucapnya

"Saya mengucapkan terimakasih atas suportnya semua yang sudah membantu kegiatan acara sehingga bisa terlaksana dengan baik, dan terimakasih juga alhamdulillah Hakim dari pengadilan Agama pun hadir untuk menyelenggarakan acara Isbat Nikah."

Dengan harapan, untuk kedepannya dapat merealisasikan Program-program lainnya seperti Bakti Kesehatan, Atensi Kemensos khusus Disabilitas yang akan direalisasikan rencana di  Kecamatan Sepatan, dan Program edukasi untuk Exs Narkoba pun akan dilaksanakan  nanti. Tuturnya

Hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang biasa disapa Hafiz mengatakan, ingin memberikan salah satu dari tuan rumah dengan adanya  program ini memang sangat membantu bagi masyarakat terkenal yang belum ada buku nikah. 

Kemudian, Ini bisa dalam bentuk kerjasama antara pengadilan agama dengan pihak-pihak tertentu, contohnya dengan yayasan yang ada dan bekerjasama antara pengadilan agama dengan pihak yayasan, jadi bentuknya itu pelaksanaannya dalam bentuk sidang di luar gedung, artinya di luar gedung pengadilan agama

"Jadi kita dari pihak pengadilan agama datang ke sini untuk menemui masyarakat pencari keadilan, nah ini dalam rangka mematuhi masyarakat terutama prioritas berbagi yang kurang mampu hari ini ada kelompok perkara." Imbuhnya

Lanjutnya saat diwawancarai, Harapan kita sebenarnya, semua masyarakat itu sudah mengerti hukum dan mau taat terhadap hukum sehingga setiap pernikahan yang dilakukan itu bisa dilakukan secara resmi,  artinya harapan kita dengan adanya program isbat nikah yang kerjasama dengan kecamatan ini, dengan yayasan ini, itu mengurangi jumlah penduduk atau masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah. Ujarnya

Dan harapan kita ke depan supaya masyarakat yang belum menikah, supaya melakukan nikah secara resmi di KUA, sehingga tidak perlu lagi melakukan isbat nikah di pengadilan agama. Ungkapnya 


Mizan

Tidak ada komentar