Parkir di RSUD Balaraja Jadi Sorotan: Parkir Tujuh Menit Tetap Bayar Rp4.000, Pengunjung Merasa Dirugikan

Tidak ada komentar


Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - ( 21 Pebruari 2026 ).— Sistem pengelolaan parkir di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengunjung mengeluhkan dikenakan tarif parkir sebesar Rp4.000 meskipun durasi parkir kendaraan miliknya belum mencapai satu jam.

Keluhan tersebut disampaikan pengunjung kepada awak media pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengaku masuk ke area parkir rumah sakit pada pukul 12.22.14 WIB dan keluar pada pukul 12.27.24 WIB, atau hanya sekitar 7 menit 24 detik.

“Berarti belum sampai satu jam, bahkan cuma Tujuh menit lebih sedikit, tapi tetap dikenakan biaya Rp4.000. Masa seperti itu harus bayar penuh?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Seharusnya pihak rumah sakit membantu dan memberikan keringanan kepada pasien, bukan malah memberatkan. Kalau misalnya tujuh menit saja Rp4.000, coba dikalikan seribu pasien sehari, bisa sampai Rp4 juta,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan rasa keadilan, terlebih rumah sakit merupakan fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal, termasuk dalam hal fasilitas pendukung seperti parkir.

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Tarif Parkir

Pengunjung tersebut juga mempertanyakan dasar pengenaan tarif parkir yang tetap diberlakukan meskipun durasi belum mencapai satu jam penuh.

“Satu jam pertama Rp4.000, tapi ini belum satu jam sudah kena biaya penuh. Seharusnya ada toleransi atau kebijakan khusus, apalagi ini rumah sakit milik pemerintah daerah,” tambahnya.

Secara umum, tarif parkir di fasilitas publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah, diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pemerintah daerah. Pengelola parkir wajib menerapkan tarif sesuai ketentuan resmi dan tidak boleh menetapkan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan parkir di fasilitas pemerintah juga harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan pelayanan publik, bukan semata-mata berorientasi pada pendapatan.

Publik Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Keluhan ini memicu perhatian masyarakat, khususnya pengguna layanan rumah sakit yang berharap adanya evaluasi terhadap sistem parkir di RSUD Balaraja. Banyak pihak menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme penghitungan tarif parkir, termasuk kemungkinan adanya batas toleransi waktu.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.

“Rumah sakit itu tempat orang berobat, bukan tempat mencari keuntungan dari parkir. Harus ada kebijakan yang manusiawi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Balaraja belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem parkir, agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan praktik yang merugikan pengguna layanan kesehatan.

Ketiadaan penjelasan resmi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.


(Red)

Tidak ada komentar