Ratusan Tiang dan Kabel Internet Ilegal, Dipasang Tanpa Izin Lingkungan di Kampung Jayanti ‎

Tidak ada komentar



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Banten ( 22 Pebruari 2026 ). – Aktivitas penurunan ratusan tiang jaringan internet di Kampung  Jayanti  Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai protes keras dari warga setempat, dan tanpa perizinan lingkungan setempat, alias legal pada Minggu malam

‎Pasalnya, kegiatan penempatan dan rencana pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan maupun persetujuan masyarakat dan aparatur wilayah setempat.

‎"Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (20/2/2026), ketika dua unit truk jenis Fuso  dengan nomor polisi ( B 8123 OF ) truk Fuso berwarna Oren. Sekitar pukul kurang lebih pukul 10 : 00 sampai selesai pembongkaran, menurunkan ratusan tiang internet dan puluhan gulungan kabel internet yang begitu panjang sampai berkilo-kilo, ke sebuah lapak kontrakan yang berada di tengah lingkungan pemukiman warga.

‎"Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, sedikitnya 332 tiang internet telah diturunkan dan disimpan di area tersebut.

‎Namun hingga kini, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik dari RT/RW, pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi penegak Peraturan Daerah seperti Koramil dan Satpol PP.


SR Salah satu warga mengaku terkejut dengan keberadaan tiang-tiang tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya.

‎“Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu, Tidak ada izin lingkungan, tidak ada koordinasi dengan RT, RW, maupun masyarakat. Tiba-tiba tiang internet sudah diturunkan begitu saja di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga.

‎Penanggung Jawab Akui Izin Belum Selesai Saat dikonfirmasi di lokasi, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai penanggung jawab di lapangan, yakni Topan, Alpin, dan Dede.

‎Namun, mereka mengakui bahwa dokumen perizinan belum sepenuhnya selesai, “Memang surat izinnya belum beres. Masih dalam proses,” ungkap salah satu penanggung jawab lapangan.



Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan warga bahwa penurunan dan penitipan material tiang internet dilakukan sebelum seluruh proses perizinan rampung secara administratif dan legal.

‎"Warga Pertanyakan Legalitas dan Perusahaan Pelaksana Selain persoalan izin lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk identitas perusahaan penyedia layanan internet yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan tiang jaringan tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan resmi terkait nama perusahaan, nomor izin, atau penanggung jawab kegiatan secara hukum," tandasnya.

‎Berpotensi Langgar UU Telekomunikasi
‎Secara hukum, setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pemasangan tiang jaringan internet, wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan pihak terkait.

‎Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, antara lain:

‎Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.

‎Pasal 13: Penggunaan atau pemanfaatan tanah milik pihak lain harus mendapat persetujuan pemilik dan memberikan ganti rugi.

‎Pasal 15: Pihak yang dirugikan berhak menuntut kompensasi.
‎Pasal 47: Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

‎Selain itu, ketentuan perizinan lingkungan dan administrasi wilayah juga diatur melalui Peraturan Daerah serta regulasi pemerintah daerah setempat.

‎Warga Desak Pemerintah Koramil dan Satpol PP Bertindak Warga kini mendesak pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tersebut.

‎“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP segera menindaklanjuti, Jangan sampai kegiatan tanpa izin seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk,” ujar warga.

‎Warga juga meminta agar seluruh aktivitas pemasangan tiang internet dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

‎Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sebagai contoh pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai pengingat bahwa hak masyarakat dan ketertiban lingkungan harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

‎Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi selanjutnya dari pihak terkait.


‎(Red) 

Tidak ada komentar