Diduga Pengembang Abaikan Izin, Pembangunan Jembatan Untuk Akses Pembangun Perumahan, Oleh PT Bumi Indah (BBI), di Sepatan Timur Menuai Kritik

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Pembangunan jembatan di sekitar Kali Sangiang, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, diduga tidak memiliki izin lingkungan, izin desa, dan izin kecamatan. 


"Jembatan ini diduga dibangun untuk akses pembangunan perumahan,oleh pengembang,dan telah dipasang umbul-umbul promosi, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (11 Maret 2026).


Kepala Desa Sangiang, [kormarullah SH], menyatakan kekecewaannya atas tindakan pengembang yang mengabaikan prosedur izin. "Kami berharap dinas terkait dapat memproses kasus ini secepatnya dan mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan," tutur Kepala Desa Sangiang.



Duga pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang antara lain:


- Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang kewajiban melakukan studi lingkungan hidup.


- Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang kewajiban mendapatkan izin desa untuk kegiatan pembangunan.


- Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang kewajiban mendapatkan izin kecamatan untuk kegiatan pembangunan.


- Pasal 21 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur tentang kewajiban mematuhi rencana tata ruang wilayah


Masyarakat Desau Sangiang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan proyek dan menyelidiki dugaan pelanggaran.


Sebelum terbitnya berita ini belum mendapatkan informasi dari pihak terkait.


(Dional sihotang.)

Tidak ada komentar