Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek U-DITH (PL) di Kecamatan Rajeg, dengan panjang kurang lebih 100 meter, yang berlokasi di Kampung Gelebeg RT 03/02 Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media di lokasi, Kamis (05/03/26). Proyek yudit tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek, Pasalnya selain kejanggalan yang diperoleh dari hasil pantauan Awak Media dilapangan, di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya.
Tidak ada Penyedotan atau pengeringan air saat pemasangan yudit, dan bahan amparan pasir tidak sesuai yang seharusnya di pakai, bahkan pelaksana dan pengawas pun tidak ada di lokasi proyek pada saat pengerjaan. Ditambah, pagu papan nama proyek juga tidak nampak terpasang.
Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek," ujarnya.
Papan proyek tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
"Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar salah satu aktifis tangerang utara yang berinisial MN
Saat Awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsap kepada salah satu staf di duga pengawas kegiatan Projek Kecamatan Rajeg beliau tidak menjawab tidak ada respon.
Sampai berita ini di terbitkan, baik pihak ke 3 atau pelaksana kegiatan (kontraktor) dan pihak kecamatan Rajeg belum ada jawaban konfirmasi.
(Ant)


Tidak ada komentar
Posting Komentar