Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Terkait Kegiatan Proyek PL di Kecamatan Rajeg, Hasil Pantauan Awak Media Tidak Ada Papan Informasi atau papan KIP di Setiap Titik Proyek, pada kamis (5 Maret 2026).
Hasil pantauan di beberapa titik pengerjaan proyek PL Kecamatan, salah satunya, Perumahan Taman raya RT 03/05 Desa Mekarsari, Kampung Galebeg RT/03/02 Desa daon, Mekar sari RT 05/02 Desa Mekarsari, kampung pasar daon lama RT 02/03 desa daon dan proyek lainnya.
Saat Awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsap, di duga staf kecamatan Rajeg bidang pengawasan PL kegiatan Projek Kecamatan Rajeg beliau tidak menjawab tidak ada respon.
"Terlihat jelas Proyek konstruksi yang berjalan tanpa papan informasi sering kali disebut sebagai proyek siluman. Ketiadaan papan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik," tukasnya.
Sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.
"Papan proyek tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
"Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar salah satu aktifis tangerang utara yang berinisial MN.
"Sampai berita ini terbit pihak kecamatan Rajeg belum ada jawaban dan informasi.
(Ant)


Tidak ada komentar
Posting Komentar